Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu pilar penting dalam fiqih jual beli. Hadits ini menetapkan bahwa penjual dan pembeli memiliki hak pilih (khiyar majelis) untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama keduanya masih berada di majelis akad dan belum berpisah secara fisik. Selain itu, hadits ini juga mengajarkan bahwa kejujuran dan keterbukaan dalam transaksi adalah kunci datangnya keberkahan, sedangkan kebohongan dan menyembunyikan cacat akan menghilangkan keberkahan tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Dua Penjual dengan Pilihan Selama Mereka Belum Berpisah", nomor 1246. Hadits ini dinilai shahih oleh Imam At-Tirmidzi.
Teks Hadits (sebagaimana yang Anda kutip):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ صَالِحٍ أَبِي الْخَلِيلِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا "
Terjemahan: "Dua orang yang berjual beli memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (cacat barang), maka keduanya akan diberkahi dalam jual beli mereka. Dan jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, maka keberkahan jual beli mereka akan dihapus."
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman tentang perintah untuk berlaku jujur dan adil dalam muamalah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri..." (QS. An-Nisa' [4]: 135)
Ayat ini menekankan prinsip kejujuran dan keadilan yang merupakan inti dari ajaran hadits di atas.
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, salah satu ulama tabi'in yang sangat dihormati dan termasuk dalam daftar rujukan kita. Dalam kitab Sunan At-Tirmidzi, Imam At-Tirmidzi juga menyebutkan bahwa hadits ini dishahihkan dan menjadi pegangan sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah yang menyatakan bahwa perpisahan yang dimaksud adalah perpisahan fisik (badan), bukan sekadar ucapan.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami makna "selama keduanya belum berpisah" (مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا). Perbedaan ini penting karena menentukan berapa lama hak pilih (khiyar) itu berlaku.
- Pendapat Pertama: Perpisahan Fisik (Al-Furqah bil Abdan)
Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah, sebagaimana disebutkan langsung oleh Imam At-Tirmidzi dalam penjelasannya setelah hadits ini. Mereka berpendapat bahwa hak pilih (khiyar majelis) berakhir ketika kedua belah pihak secara fisik berpisah dari tempat akad, meskipun mereka belum mengucapkan kata-kata yang menunjukkan selesainya transaksi. Dalil penguatnya adalah riwayat dari Abdullah bin Umar bahwa beliau, yang merupakan perawi hadits ini dari Nabi ﷺ, jika ingin mengukuhkan transaksi jual belinya, beliau akan berjalan (beranjak) dari tempatnya agar akadnya menjadi pasti. Ini menunjukkan pemahaman langsung dari sahabat yang meriwayatkan hadits.
- Pendapat Kedua: Perpisahan dengan Ucapan (Al-Furqah bil Kalam)
Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama Kufah, termasuk Imam Sufyan Ats-Tsauri, dan juga diriwayatkan dari Imam Malik bin Anas. Mereka berpendapat bahwa hak pilih berakhir ketika salah satu pihak mengucapkan sesuatu yang menunjukkan selesainya transaksi (seperti ijab dan qabul yang sudah pasti), meskipun keduanya masih duduk di tempat yang sama.
Analisis dan Pendapat yang Lebih Kuat:
Imam At-Tirmidzi dalam penjelasannya menguatkan pendapat pertama (perpisahan fisik). Beliau berkata: "Dan pendapat pertama lebih kuat karena Ibnu Umar adalah yang meriwayatkan dari Nabi ﷺ dan dia lebih mengetahui makna apa yang dia riwayatkan." Ini adalah kaidah penting dalam memahami hadits: seorang sahabat yang meriwayatkan sebuah hadits adalah orang yang paling tahu tentang maksud hadits tersebut, terutama jika ia juga mempraktikkannya.
Pendapat ini juga diperkuat oleh riwayat dari Abu Barzah Al-Aslami. Ketika dua orang berselisih tentang seekor kuda setelah berjual beli di atas kapal, beliau berkata, "Aku tidak melihat kalian berpisah," lalu beliau menerapkan bahwa hak pilih mereka masih berlaku karena mereka belum berpisah secara fisik.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitab-kitab mereka juga membahas masalah ini dan cenderung menguatkan bahwa hak pilih majelis ini adalah hak yang ditetapkan syariat untuk kemaslahatan kedua belah pihak, dan berakhir dengan perpisahan fisik dari majelis akad. Ini adalah pendapat yang lebih hati-hati dan memberikan kelonggaran waktu bagi penjual dan pembeli untuk berpikir.
Hikmah Kejujuran dan Keterbukaan:
Bagian kedua dari hadits ini sangat penting untuk direnungkan. Rasulullah ﷺ mengaitkan keberkahan dengan kejujuran dan kejelasan (tidak menyembunyikan cacat), serta menghilangkan keberkahan dengan kebohongan dan menyembunyikan aib. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim-nya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "menjelaskan" (بَيَّنَا) adalah menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan barang dagangan, baik itu kelebihan maupun kekurangannya. Jika seorang penjual jujur tentang kualitas barangnya, maka Allah akan memberkahi transaksinya. Sebaliknya, jika ia menutup-nutupi cacat, maka keberkahan akan hilang, meskipun secara lahiriah ia mendapatkan keuntungan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya juga menekankan bahwa syariat Islam sangat menjaga kejelasan dan kejujuran dalam muamalah untuk menghindari perselisihan dan kezaliman. Ini adalah prinsip yang harus dipegang oleh setiap muslim dalam berniaga.
Story Telling
Ada sebuah kisah yang diriwayatkan dari Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini sendiri. Suatu ketika, Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya:
"Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan, maka keduanya akan diberkahi dalam jual beli mereka. Dan jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, maka keberkahan jual beli mereka akan dihapus." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa Hakim bin Hizam adalah seorang sahabat yang terkenal sebagai pedagang yang jujur sebelum dan sesudah masuk Islam. Beliau langsung menerima dan mengamalkan ajaran ini. Hikmah yang bisa kita ambil adalah bahwa keberkahan dalam harta tidak hanya diukur dari banyaknya keuntungan, tetapi dari ketenangan hati, keridhaan Allah, dan keberkahan yang dirasakan dalam kehidupan. Seorang pedagang yang jujur akan dicintai pembeli dan Allah akan meluaskan rezekinya dari arah yang tidak disangka-sangka.
Kesimpulan Praktis
- Hak Pilih Majelis: Dalam transaksi jual beli secara langsung (tatap muka), penjual dan pembeli memiliki hak untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi selama keduanya masih berada di tempat akad dan belum berpisah secara fisik. Ini adalah kasih sayang syariat untuk memberikan waktu berpikir.
- Kejujuran adalah Kunci Keberkahan: Wajib bagi penjual untuk menjelaskan kondisi barang dagangannya secara jujur, termasuk kekurangan atau cacatnya. Demikian pula pembeli, tidak boleh menipu penjual tentang niat atau kemampuannya.
- Menghindari Kebohongan: Kebohongan dan menyembunyikan cacat adalah penyebab hilangnya keberkahan. Harta yang didapat dengan cara curang mungkin terasa banyak, tetapi tidak akan membawa kebaikan dan ketenangan.
- Praktikkan dalam Kehidupan: Terapkan prinsip ini dalam setiap transaksi, baik jual beli online maupun offline. Selalu sampaikan informasi yang benar dan jangan pernah menutup-nutupi kekurangan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.