Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1243 tentang Larangan riba dalam tukar menukar emas dan perak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa dalam jual beli barang ribawi (emas, perak, gandum, barley, kurma, dan yang sejenis), transaksi harus tunai (yadan bi yadin) — tidak boleh ada penundaan penyerahan. Jika barang sejenis, harus sama jumlahnya; jika berbeda jenis tapi masih satu kelompok ribawi, boleh berbeda jumlah asalkan tunai. Umar bin Al-Khattab menegur Talhah karena menunda penyerahan, dan menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ melarang riba dalam bentuk apa pun, termasuk penundaan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 275

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Terjemahan: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (no. 1243), dari Malik bin Aws bin Al-Hadatsan, dan beliau menyatakan: "Hadits ini hasan sahih." Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur Ubadah bin Ash-Shamit, dengan tambahan lafaz: "Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan tunai."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam At-Tirmidzi menyebutkan hadits ini dalam Kitab Jual Beli, Bab Pertukaran (Ash-Sharf), dan menegaskan bahwa para ulama mengamalkan hadits ini.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar larangan riba nasi'ah (penundaan) pada barang ribawi.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa syarat tunai (taqabudh) berlaku pada semua barang ribawi, baik sejenis maupun berbeda jenis.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah larangan ini: mencegah ketidakadilan dan memastikan kejelasan dalam transaksi.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hadits ini menceritakan peristiwa ketika Malik bin Aws mencari orang yang bisa menukar dirham (perak) dengan emas. Talhah bin Ubaidillah, yang saat itu berada di majelis Umar bin Al-Khattab, menawarkan: "Tunjukkan emasmu, lalu kembalilah nanti ketika pelayan kami datang, kami akan beri perakmu." Artinya, Talhah menunda penyerahan perak.

Umar bin Al-Khattab langsung menegur dengan keras: "Tidak! Demi Allah! Engkau harus memberinya perak sekarang atau kembalikan emasnya." Lalu Umar menyebutkan sabda Nabi ﷺ tentang enam barang ribawi: emas, perak, gandum, barley, kurma, dan garam (dalam riwayat lain).

Pemahaman ulama:

  1. Barang ribawi ada dua kelompok:
  • Kelompok uang/logam mulia: emas dan perak.
  • Kelompok makanan pokok: gandum, barley, kurma, dan garam.
  1. Aturan riba:
  • Jika sejenis (misal emas dengan emas): harus sama jumlahnya dan tunai.
  • Jika berbeda jenis tapi satu kelompok (misal emas dengan perak): boleh berbeda jumlah, tapi wajib tunai.
  • Jika berbeda kelompok (misal emas dengan gandum): boleh berbeda jumlah dan boleh tidak tunai (seperti jual beli biasa).
  1. Makna "Ha' wa Ha'" (هَاءَ وَهَاءَ): secara tunai, dari tangan ke tangan, tanpa penundaan. Imam At-Tirmidzi menjelaskan maknanya: "yadan bi yadin" (tangan dengan tangan).
  2. Pendapat ulama daftar:
  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm: syarat tunai berlaku pada semua transaksi barang ribawi, baik sejenis maupun berbeda jenis dalam satu kelompok.
  • Imam Ahmad bin Hanbal: sama, menegaskan wajib tunai dalam majelis akad.
  • Imam Abu Hanifah: sependapat, dengan penekanan bahwa penundaan membatalkan akad.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa: illat riba pada emas dan perak adalah sebagai alat tukar (tsamaniyyah), sedangkan pada makanan adalah sebagai bahan pokok (thu'umiyyah).
  • Ibnu Qayyim menambahkan: larangan ini menjaga keadilan dan mencegah spekulasi yang merugikan.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda tentang illat (sebab) riba pada barang selain enam yang disebutkan. Namun untuk enam barang ini, tidak ada perbedaan bahwa wajib tunai jika berbeda jenis dalam satu kelompok, dan wajib sama jumlah serta tunai jika sejenis. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama daftar) bahwa syarat tunai bersifat mutlak.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Umar bin Al-Khattab sangat tegas dalam menjaga hukum Allah. Ketika Talhah bin Ubaidillah — seorang sahabat mulia yang dijamin surga — menawarkan transaksi dengan penundaan, Umar tidak segan menegurnya di depan umum. Ini menunjukkan bahwa kebenaran tidak pandang bulu, dan seorang pemimpin harus menegakkan syariat tanpa kompromi.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang bertransaksi emas dengan perak secara tidak tunai. Beliau menjawab: "Itu riba, tidak boleh." Ketika ditanya lagi: "Bagaimana jika hanya sebentar?" Beliau tetap menjawab: "Tidak boleh, karena Nabi ﷺ mensyaratkan 'ha' wa ha' (tunai)."

Hikmahnya: Ketaatan kepada Allah harus didahulukan atas kepentingan pribadi, bahkan jika itu datang dari orang mulia sekalipun.

Kesimpulan Praktis

  1. Jual beli emas/perak: Jika menukar emas dengan perak, wajib tunai di majelis akad. Tidak boleh ada penundaan, meskipun sebentar.
  2. Jual beli makanan pokok: Gandum dengan gandum harus sama jumlah dan tunai. Gandum dengan barley boleh berbeda jumlah, tapi wajib tunai.
  3. Hindari riba nasi'ah: Penundaan penyerahan dalam transaksi barang ribawi adalah riba, meskipun jumlahnya sama.
  4. Tegakkan keadilan: Seperti Umar, jangan ragu menegur yang salah, bahkan jika pelakunya orang terhormat.
  5. Rujuk ulama: Jika ragu tentang transaksi modern (seperti forex, crypto, atau trading emas online), tanyakan kepada ulama terpercaya yang memahami fiqih muamalah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?