Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang praktik jual beli yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dan ketidakpastian. Larangan "dua penjualan dalam satu penjualan" mencakup dua bentuk utama: pertama, menjual satu barang dengan dua harga berbeda (tunai dan kredit) tanpa menentukan mana yang dipilih saat akad; kedua, menjual barang dengan syarat pembeli harus menjual barang lain kepada penjual dengan harga tertentu. Keduanya dilarang karena mengandung unsur ketidakjelasan harga dan objek akad.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."
Hadits:
Hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 1231, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ melarang dua penjualan dalam satu penjualan." At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan sahih.
Penjelasan Ulama:
Imam Asy-Syafi'i (dalam kitabnya) menjelaskan bahwa di antara makna larangan ini adalah seseorang berkata: "Aku jual rumahku kepadamu dengan harga sekian, dengan syarat engkau menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian." Ini termasuk jual beli yang tidak jelas karena masing-masing pihak tidak mengetahui secara pasti harga dan objek akad yang terjadi.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah membahas larangan ini secara mendalam. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya menjelaskan bahwa larangan ini mencakup dua bentuk utama:
Pertama: Seseorang berkata, "Aku jual barang ini kepadamu dengan harga sepuluh secara tunai, atau dua puluh secara kredit," tanpa menentukan mana yang dipilih saat akad berlangsung. Ini dilarang karena mengandung ketidakjelasan (gharar) dalam harga. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Malik juga berpendapat serupa, bahwa jual beli seperti ini tidak sah karena harga tidak ditentukan secara pasti saat akad.
Kedua: Seseorang berkata, "Aku jual rumahku kepadamu dengan harga sekian, dengan syarat engkau menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian." Ini disebut bai' al-'inah atau jual beli bersyarat yang saling terkait. Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya juga melarang bentuk ini karena mengandung unsur riba dan ketidakjelasan.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menutup pintu penipuan dan perselisihan. Beliau menukil pendapat Imam Atha' bin Abi Rabah yang mengatakan bahwa jual beli harus jelas dan transparan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa jual beli yang mengandung ketidakjelasan (gharar) hukumnya haram karena termasuk memakan harta dengan cara batil. Beliau merujuk pada QS. An-Nisa' [4]: 29.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah larangan ini, yaitu untuk menjaga hak kedua belah pihak dan menghindari perselisihan. Beliau mengatakan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kejelasan dalam transaksi.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: "Aku pernah melihat para sahabat Nabi ﷺ sangat berhati-hati dalam jual beli. Mereka tidak akan membeli sesuatu yang tidak jelas, dan mereka selalu bertanya hingga jelas harga dan barangnya." (HR. Al-Bukhari secara makna)
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga kejelasan dalam transaksi. Mereka tidak mau terjerumus dalam praktik yang dilarang Nabi ﷺ meskipun secara lahiriah tampak menguntungkan.
Kesimpulan Praktis
- Pastikan harga jelas saat akad jual beli, baik tunai maupun kredit, dan tentukan mana yang dipilih.
- Jangan membuat jual beli bersyarat yang saling terkait, seperti "aku beli ini dengan syarat kamu beli itu."
- Hindari ketidakjelasan (gharar) dalam setiap transaksi karena dapat menimbulkan perselisihan.
- Bersikaplah transparan dalam jual beli, sebagaimana dicontohkan para sahabat dan ulama salaf.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.