Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah nasihat agung dari Nabi ﷺ kepada para pedagang. Beliau mengingatkan bahwa dalam aktivitas jual beli, sering kali setan dan dosa ikut hadir, baik berupa sumpah palsu, menutupi cacat barang, atau berlebihan dalam memuji dagangan. Oleh karena itu, Nabi ﷺ memerintahkan para pedagang untuk "mencampur" jual beli mereka dengan sedekah, agar dosa-dosa yang mungkin terjadi selama transaksi dapat terhapus dan keberkahan pun turun. Ini adalah panduan praktis agar kita tidak tenggelam dalam urusan dunia hingga melupakan akhirat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Para Pedagang dan Penamaan Nabi ﷺ Mereka", nomor 1208. Hadits ini dinilai hasan shahih oleh Imam At-Tirmidzi.
Teks Arab Hadits (bagian inti):
> قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ الشَّيْطَانَ وَالإِثْمَ يَحْضُرَانِ الْبَيْعَ فَشُوبُوا بَيْعَكُمْ بِالصَّدَقَةِ"
Terjemahan: "Wahai para pedagang! Sesungguhnya setan dan dosa itu hadir dalam jual beli, maka campurkanlah jual beli kalian dengan sedekah."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam At-Tirmidzi (w. 279 H) menyebutkan dalam kitabnya bahwa hadits ini hasan shahih, dan beliau juga mencatat bahwa Qais bin Abi Gharazah hanya meriwayatkan satu hadits dari Nabi ﷺ, yaitu hadits ini.
- Imam Al-Bukhari (w. 256 H) juga meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya (Kitab Al-Buyu', Bab "Ma Yukrahu min al-Hilfi fi al-Bay'"), dengan lafaz yang semakna, dari jalur Qais bin Abi Gharazah. Ini menunjukkan kekuatan hadits ini.
- Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah "mencampur dengan sedekah" ini adalah perintah sunnah (anjuran), bukan kewajiban. Tujuannya adalah untuk menutupi kekurangan dan dosa yang mungkin terjadi dalam transaksi jual beli.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
- Kehadiran Setan dan Dosa dalam Jual Beli:
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (w. 728 H) menjelaskan bahwa aktivitas jual beli adalah aktivitas duniawi yang sangat dekat dengan sifat tamak, cinta harta, dan persaingan. Di sinilah setan memiliki peluang besar untuk membisikkan kebohongan, kecurangan, dan sumpah palsu. Oleh karena itu, Nabi ﷺ mengingatkan agar para pedagang tidak lengah.
- Imam Ibnul Qayyim (w. 751 H) dalam Ighatsatul Lahfan menyebutkan bahwa "hadirnya setan" di sini bukan berarti setan ikut serta dalam akad, tetapi maknanya adalah setan selalu berusaha mempengaruhi hati penjual dan pembeli untuk melakukan hal-hal yang dilarang, seperti menipu, mengurangi takaran, atau bersumpah palsu demi melariskan dagangan.
- Makna "Campurkanlah dengan Sedekah":
- Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam Al-Umm menjelaskan bahwa sedekah di sini adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi para pedagang. Tujuannya adalah untuk "menebus" atau "membersihkan" dosa-dosa kecil yang mungkin terjadi selama transaksi, seperti sumpah yang berlebihan atau perkataan yang tidak perlu.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa perintah ini adalah nadb (anjuran), bukan ijab (kewajiban). Beliau menukil pendapat para ulama bahwa sedekah ini menjadi "pemadam" kesalahan yang terjadi dalam jual beli, sebagaimana air memadamkan api.
- Penerapan Praktis:
- Seorang pedagang yang jujur dan tidak curang tetap dianjurkan untuk bersedekah sebagai bentuk syukur dan kehati-hatian.
- Sedekah ini bisa berupa uang, makanan, atau barang dagangan yang diberikan kepada fakir miskin, atau bisa juga dengan memberi potongan harga (diskon) kepada pembeli yang kesulitan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadhus Shalihin menekankan bahwa sedekah ini adalah obat bagi hati pedagang agar tidak terlalu cinta kepada dunia dan melupakan akhirat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Qais bin Abi Gharazah radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah seorang pedagang. Suatu hari, Rasulullah ﷺ melewati sekelompok pedagang yang sedang beraktivitas. Saat itu mereka disebut dengan "as-samasirah" (perantara/calo). Nabi ﷺ memanggil mereka dengan panggilan yang mulia, "Wahai para pedagang!" Beliau tidak mencela profesi mereka, tetapi justru memberikan nasihat yang sangat berharga.
Nasihat ini menjadi pengingat bagi Qais dan para pedagang lainnya bahwa urusan dunia tidak boleh melalaikan mereka dari urusan akhirat. Dengan bersedekah, mereka tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membersihkan hati dan transaksi mereka dari noda dosa. Hikmahnya, seorang mukmin sejati adalah yang mampu menggabungkan antara kesungguhan dalam bekerja dan kedermawanan dalam bersedekah.
Kesimpulan Praktis
- Jadilah pedagang yang jujur. Hindari sumpah palsu, menutup-nutupi cacat barang, dan berlebihan dalam memuji dagangan.
- Biasakan bersedekah setiap kali selesai bertransaksi, meskipun kecil. Ini adalah bentuk pengamalan langsung dari perintah Nabi ﷺ.
- Niatkan jual beli sebagai ibadah. Carilah rezeki yang halal dan berkah, bukan sekadar keuntungan duniawi.
- Jangan remehkan dosa kecil dalam jual beli. Karena setan selalu hadir untuk menjerumuskan, maka perbanyak istighfar dan sedekah sebagai penebusnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.