Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang wanita yang ditinggal mati suaminya wajib menjalani masa iddah (empat bulan sepuluh hari) di rumah suaminya, bukan di rumah keluarganya, meskipun suaminya tidak meninggalkan nafkah atau rumah miliknya. Ini adalah hukum yang disepakati oleh jumhur (mayoritas) ulama, dan menjadi dalil bahwa wanita yang beriddah karena kematian suami tidak boleh pindah dari rumah suaminya hingga masa iddahnya selesai.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (no. 1204) dari Al-Furay'ah binti Malik bin Sinan radhiyallahu 'anha, bahwa ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang keinginannya kembali ke keluarganya setelah suaminya terbunuh, lalu Rasulullah ﷺ bersabda:
"امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ"
"Tinggallah di rumahmu sampai apa yang ditulis (yakni masa iddah) mencapai batas waktunya."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Beliau juga menyebutkan bahwa mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan setelah mereka berpegang dengan hadits ini, di antaranya: Sufyan Ats-Tsauri, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
QS. Ath-Thalaq [65]: 1
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
"Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka ceraikanlah mereka pada waktu yang tepat (sebelum iddah) dan hitunglah masa iddah itu. Bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah mereka (diizinkan) keluar, kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas."
Ayat ini menunjukkan larangan mengeluarkan wanita yang sedang beriddah dari rumahnya, dan ini berlaku umum baik untuk iddah talak maupun iddah kematian, sebagaimana dipahami oleh para ulama.
Penjelasan Rinci
Konteks Hadits: Al-Furay'ah binti Malik bin Sinan adalah saudara perempuan Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Suaminya pergi mencari budak-budaknya yang melarikan diri, lalu dibunuh oleh para budak tersebut di daerah Turaf Al-Qadum. Karena suaminya tidak meninggalkan rumah miliknya (rumah itu mungkin sewaan atau milik orang lain) dan tidak meninggalkan nafkah, ia meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk pindah ke rumah keluarganya di Banu Khudrah. Awalnya Rasulullah ﷺ mengizinkannya, tetapi setelah ia beranjak pergi, beliau memanggilnya kembali dan bersabda: "Tinggallah di rumahmu sampai apa yang ditulis mencapai batas waktunya." Maka Al-Furay'ah pun menjalani iddah di rumah suaminya selama empat bulan sepuluh hari.
Pemahaman Ulama:
- Mayoritas ulama — sebagaimana disebutkan Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya — berpendapat bahwa wanita yang ditinggal mati suaminya wajib menjalani iddah di rumah suaminya dan tidak boleh pindah ke tempat lain. Ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. Mereka berdalil dengan hadits ini secara langsung, karena Rasulullah ﷺ memerintahkan Al-Furay'ah untuk tetap tinggal di rumah suaminya meskipun ia tidak memiliki rumah milik suami dan tidak mendapat nafkah.
- Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ kepada Al-Furay'ah untuk tetap tinggal di rumah suaminya adalah perintah yang bersifat umum bagi setiap wanita yang ditinggal mati suaminya, bukan hanya khusus untuk Al-Furay'ah. Karena jika hukumnya khusus, tentu Nabi ﷺ akan menjelaskan kekhususan tersebut.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa hikmah dari kewajiban ini adalah untuk menghormati ikatan pernikahan yang telah terjadi, menjaga perasaan keluarga suami, dan memberikan kesempatan untuk merenung serta berduka dengan tenang di tempat yang menjadi saksi kehidupan rumah tangganya.
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa hadits Al-Furay'ah ini adalah dalil yang jelas bahwa wanita yang ditinggal mati suaminya tidak boleh keluar dari rumah suaminya, baik untuk pindah ke rumah keluarga maupun ke tempat lain, kecuali ada kebutuhan darurat.
Pendapat yang berbeda: Sebagian ulama dari kalangan sahabat dan setelahnya berpendapat bahwa wanita yang beriddah karena kematian suami boleh beriddah di mana saja ia kehendaki. Namun Imam At-Tirmidzi menegaskan bahwa pendapat pertama lebih shahih karena sesuai dengan dalil yang kuat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Sayyidina Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau mengirim utusan kepada Al-Furay'ah binti Malik untuk menanyakan langsung tentang kisahnya dengan Rasulullah ﷺ. Setelah Al-Furay'ah menceritakan kejadian tersebut, Utsman pun mengikuti dan memutuskan hukum berdasarkan hadits tersebut. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam menetapkan hukum, mereka kembali kepada sumber aslinya dan tidak berijtihad sendiri ketika ada dalil dari Nabi ﷺ.
Kisah ini juga mengajarkan kita tentang keteguhan seorang wanita muslimah dalam menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya. Al-Furay'ah rela tinggal sendirian di rumah suaminya yang telah meninggal, tanpa nafkah dan tanpa keluarga di dekatnya, demi menaati perintah Nabi ﷺ. Ia lebih mengutamakan ketaatan daripada keinginan pribadinya untuk dekat dengan keluarganya.
Kesimpulan Praktis
- Wanita yang ditinggal mati suaminya wajib menjalani iddah di rumah suaminya selama empat bulan sepuluh hari, berdasarkan perintah Nabi ﷺ yang jelas dalam hadits ini.
- Tidak boleh pindah ke rumah keluarga atau tempat lain selama masa iddah, kecuali ada kebutuhan darurat seperti takut terjadi bahaya, rumah roboh, atau diusir oleh pemilik rumah.
- Hikmah dari aturan ini adalah menjaga kehormatan keluarga, memberi kesempatan berduka dengan tenang, dan menghormati ikatan pernikahan yang telah terjadi.
- Jika ada kebutuhan mendesak, seperti rumah tidak layak huni atau ada bahaya, maka dibolehkan pindah dengan tetap menjaga ketentuan iddah, dan ini perlu dikonsultasikan dengan ulama atau ahli ilmu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.