Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1200 tentang Kaffarat dhihar bagi yang melanggar sebelum Ramadan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kaffarat (denda) dhihar, yaitu ketika seorang suami menyamakan istrinya dengan punggung ibunya (mahram) lalu melanggar sumpahnya dengan menggauli istrinya sebelum membayar kaffarat. Kaffaratnya berurutan: membebaskan budak, jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu memberi makan enam puluh orang miskin. Hadits ini juga menunjukkan kemudahan syariat dan kasih sayang Nabi ﷺ yang membantu sahabat yang tidak mampu dengan memberikan makanan dari harta lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait dhihar:

QS. Al-Mujadilah [58]: 3-4

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۖ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Terjemahan ringkas: "Orang-orang yang menzhihar istrinya kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka wajib membebaskan seorang budak sebelum keduanya bersentuhan. Jika tidak mendapatkannya, maka berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bersentuhan. Jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin."

Hadits terkait: Hadits Tirmidzi no. 1200 ini dari sahabat Salman bin Sakhr Al-Ansari (disebut juga Salamah bin Sakhr Al-Bayadhi). Imam At-Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan, dan menjadi landasan amal (kesepakatan) para ulama dalam kaffarat dhihar.

Kaitan ulama: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits ini sebagai dalil urutan kaffarat dhihar. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan kisah ini sebagai bukti kasih sayang Nabi ﷺ dan solusi praktis bagi yang tidak mampu.

Penjelasan Rinci

Makna dhihar: Dhihar adalah ucapan suami kepada istrinya: "Kamu bagiku seperti punggung ibuku" — maksudnya mengharamkan istri atas dirinya dengan menyerupakan pada mahram. Ini adalah bentuk talak jahiliyah yang kemudian diatur dalam Islam dengan kaffarat.

Urutan kaffarat (menurut jumhur ulama dari daftar):

  1. Membebaskan budak (jika mampu)
  2. Puasa dua bulan berturut-turut (jika tidak mampu membebaskan budak)
  3. Memberi makan 60 orang miskin (jika tidak mampu berpuasa)

Imam asy-Syafi'i, Malik, Ahmad, dan Abu Hanifah sepakat bahwa urutan ini wajib berurutan (tidak boleh memilih). Dalilnya adalah ayat yang menggunakan fa (maka) sebagai urutan.

Pelanggaran sebelum kaffarat: Salman bin Sakhr menggauli istrinya di malam hari sebelum membayar kaffarat. Para ulama dari daftar — seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi — menjelaskan bahwa ini adalah dosa yang harus diikuti dengan istighfar dan tetap membayar kaffarat. Nabi ﷺ tidak menghukumnya lebih dari kaffarat, menunjukkan bahwa kaffarat itu sendiri sudah menjadi penebus.

Kemudahan dari Nabi ﷺ: Ketika Salman tidak mampu, Nabi ﷺ memberikan 'Araq (keranjang besar berisi 15-16 sha' kurma) dari Farwah bin Amr untuk diberikan kepada Salman agar ia bisa memberi makan 60 orang miskin. Ini menunjukkan:

  • Bolehnya menerima bantuan untuk membayar kaffarat
  • Kasih sayang Nabi ﷺ kepada sahabat yang lemah ekonominya
  • Kaffarat tetap wajib meskipun harus dibantu orang lain

Catatan ulama: Imam At-Tirmidzi menyebut hadits ini hasan, dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menguatkan bahwa hadits ini shahih dari jalur lain. Imam Adz-Dzahabi dalam Siyar menyebut Salman bin Sakhr sebagai sahabat yang dikenal dengan kisah ini.

Story Telling

Dikisahkan oleh Abu Salamah dan Muhammad bin Abdur-Rahman bin Tsauban — keduanya dari kalangan tabi'in — bahwa Salman bin Sakhr Al-Ansari dari Bani Bayadah, seorang sahabat yang miskin, suatu hari berkata kepada istrinya: "Engkau bagiku seperti punggung ibuku hingga Ramadan berlalu." Ia bermaksud tidak menggauli istrinya sampai Ramadan selesai.

Namun ketika Ramadan baru separuh berjalan, ia tidak sabar dan menggauli istrinya di malam hari. Pagi harinya ia menyesal dan datang kepada Rasulullah ﷺ dengan hati gelisah. Nabi ﷺ tidak marah, tetapi memberi solusi berurutan: bebaskan budak, puasa dua bulan, atau memberi makan 60 orang miskin.

Salman menjawab dengan jujur: "Aku tidak memiliki budak, tidak mampu puasa, dan tidak punya makanan." Maka Nabi ﷺ memanggil Farwah bin Amr dan berkata: "Berikanlah kepadanya 'Araq itu" — yaitu keranjang besar berisi 15-16 sha' kurma. Lalu Nabi ﷺ bersabda: "Berilah makan enam puluh orang miskin."

Hikmah: Islam tidak membiarkan seorang hamba terjebak dalam dosa tanpa jalan keluar. Kaffarat bukan sekadar hukuman, tetapi pendidikan dan penebus. Nabi ﷺ mengajarkan bahwa kejujuran mengakui kesalahan dan ketaatan pada solusi syariat adalah jalan taubat yang benar.

Kesimpulan Praktis

  1. Dhihar adalah dosa besar yang wajib ditebus dengan kaffarat berurutan: budak → puasa 2 bulan → makan 60 miskin.
  2. Tidak boleh menggauli istri sebelum kaffarat dibayar; jika terjadi, wajib istighfar dan tetap bayar kaffarat.
  3. Jika tidak mampu, boleh menerima bantuan dari orang lain untuk membayar kaffarat — sebagaimana Nabi ﷺ membantu Salman.
  4. Jujur mengakui kesalahan dan segera bertaubat adalah akhlak sahabat yang harus diteladani.
  5. Kasih sayang Nabi ﷺ dalam memberi solusi, bukan menghukum, adalah contoh bagi para pemimpin dan pendidik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?