Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 12 tentang Larangan berkemih sambil berdiri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi penegasan Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ tidak berkemih sambil berdiri, melainkan sambil duduk. Imam at-Tirmidzi menilai hadits 'Aisyah ini sebagai riwayat paling baik dan paling shahih dalam bab ini. Adapun larangan berkemih sambil berdiri dipahami para ulama sebagai larangan ta'dib (adab/etika), bukan larangan haram, karena ada riwayat lain yang menunjukkan pernahnya Nabi ﷺ berkemih sambil berdiri dalam keadaan tertentu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (At-Tirmidzi no. 12):

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:

مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَبُولُ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ، مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا قَاعِدًا

"Siapa yang menceritakan kepada kalian bahwa Nabi ﷺ berkemih sambil berdiri, janganlah kalian percayai. Beliau tidak berkemih kecuali sambil duduk."

Penilaian Imam at-Tirmidzi (dalam kitabnya Al-Jami'): "Hadits 'Aisyah adalah riwayat paling baik dan paling shahih dalam bab ini." Beliau juga menjelaskan bahwa hadits 'Umar yang melarang berkemih berdiri itu lemah, karena melalui 'Abdul Karim bin Abi al-Mukhariq (yang dilemahkan ahli hadits, termasuk dikritik Ayyub as-Sakhtiyani). Yang shahih dari 'Umar hanyalah ucapan beliau sendiri: "Aku tidak pernah berkemih sambil berdiri sejak masuk Islam." Adapun hadits Buraidah dalam bab ini tidak mahfuzh (tidak terjaga).

Kaidah penting dari at-Tirmidzi: "Makna larangan berkemih sambil berdiri adalah ta'dib (pendidikan adab), bukan tahrim (pengharaman)."

Atsar Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu: "Sesungguhnya termasuk perbuatan kasar (jafa') bila engkau berkemih sambil berdiri."

Dalil Al-Qur'an tentang adab secara umum:

وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

QS. Al-Isra' [17]: 53

"Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik."

Hadits pendukung dari 'Aisyah tentang kebiasaan beliau:

Diriwayatkan bahwa 'Aisyah berkata: "Barangsiapa mengabarkan kepadamu bahwa Nabi ﷺ berkemih sambil berdiri, jangan percayai dia; beliau tidaklah berkemih melainkan sambil duduk." (HR. Ahmad, an-Nasa'i, Ibnu Majah — dishahihkan para ulama hadits dari daftar).

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

'Aisyah radhiyallahu 'anha adalah orang yang paling mengetahui keadaan Nabi ﷺ di dalam rumah, termasuk urusan-urusan yang tersembunyi seperti cara beliau berkemih. Karena itu penegasan beliau memiliki bobot ilmiah yang kuat. Imam at-Tirmidzi menegaskan bahwa riwayat ini adalah yang paling shahih dalam bab tersebut.

Bagaimana ulama memahami dan menerapkannya:

  1. Imam at-Tirmidzi — beliau menegaskan dua hal: (a) hadits 'Aisyah adalah yang terbaik dan tershahih; (b) larangan berkemih berdiri bersifat ta'dib, bukan tahrim. Ini menunjukkan bahwa berkemih sambil berdiri tidak sampai derajat haram.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian memakruhkan secara mutlak, sebagian membolehkan bila aman dari percikan najis dan tidak ada kebutuhan mendesak, dan sebagian merinci. Beliau menyimpulkan bahwa yang lebih utama adalah duduk, karena itu yang konsisten dilakukan Nabi ﷺ, dan karena lebih terjaga dari percikan.
  3. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa berkemih sambil berdiri hukumnya boleh (ja'iz) namun meninggalkannya lebih utama (afdhal), berdasarkan hadits 'Aisyah dan atsar 'Umar.
  4. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa berkemih sambil duduk, dan bahwa berkemih sambil berdiri pernah dilakukan beliau dalam kondisi tertentu (misalnya di tempat yang tidak memungkinkan duduk atau ada udzur), sehingga tidak bisa dijadikan kebiasaan.

Titik perbedaan dan tarjih:

Sebagian ulama memakruhkan secara mutlak, sebagian membolehkan bila aman dari percikan. Yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan at-Tirmidzi dan diikuti an-Nawawi serta Ibnu Hajar — adalah: duduk itu lebih utama dan lebih sesuai sunnah, sedangkan berdiri hukumnya boleh bila aman dari najis dan ada keperluan, namun meninggalkannya lebih afdhal. Ini menggabungkan antara hadits 'Aisyah dan riwayat Hudzaifah yang menyebut Nabi ﷺ pernah berkemih berdiri di tempat pembuangan kaum (HR. Al-Bukhari & Muslim).

Story Telling

Diceritakan bahwa seorang tabi'in datang kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha dan menyampaikan kabar bahwa ada orang mengklaim Nabi ﷺ berkemih sambil berdiri. 'Aisyah — yang setiap hari menyaksikan keadaan beliau di rumah — langsung menolak dengan tegas: "Jangan kalian percayai orang itu. Beliau tidak berkemih kecuali sambil duduk." Sikap ini menunjukkan betapa pentingnya merujuk kepada orang yang paling mengetahui suatu perkara, dan betapa 'Aisyah menjaga sunnah Nabi ﷺ dari klaim yang tidak berdasar. Dari kisah ini kita belajar: kebenaran diukur dengan ilmu dan periwayatan yang shahih, bukan dengan banyaknya orang yang mengklaim.

Kesimpulan Praktis

  1. Duduk saat berkemih adalah sunnah dan lebih utama, sesuai kebiasaan Nabi ﷺ yang ditegaskan 'Aisyah.
  2. Berkemih sambil berdiri tidak haram, tetapi makruh bila tanpa keperluan; boleh bila aman dari percikan najis dan ada udzur.
  3. Jaga adab dan kebersihan dari percikan najis, karena itu bagian dari thaharah yang diperintahkan.
  4. Rujuklah kepada ahli ilmu dalam masalah seperti ini, dan jangan mudah menerima klaim tanpa dalil shahih.
  5. Utamakan kelembutan dalam menyampaikan, karena larangan di sini bersifat pendidikan adab, bukan penghakiman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?