Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 116 tentang Cara membersihkan bekas mani pada pakaian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa mani yang mengenai pakaian cukup dibersihkan dengan cara digosok (dikerik) dengan jari atau benda keras saat kering, dan tidak wajib dicuci dengan air. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh banyak sahabat, tabi'in, dan imam seperti Sufyan ats-Tsauri, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. Hadits ini juga menunjukkan adab dan kelembutan Aisyah radhiyallahu 'anha dalam mengajarkan ilmu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam Kitab Thaharah, Bab Apa yang Dikatakan tentang Mani yang Mengenai Pakaian (no. 116), dan beliau menilainya hasan shahih.

Teks hadits sebagaimana disebutkan:

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ، قَالَ ضَافَ عَائِشَةَ ضَيْفٌ فَأَمَرَتْ لَهُ بِمِلْحَفَةٍ صَفْرَاءَ فَنَامَ فِيهَا فَاحْتَلَمَ فَاسْتَحْيَا أَنْ يُرْسِلَ بِهَا وَبِهَا أَثَرُ الاِحْتِلاَمِ فَغَمَسَهَا فِي الْمَاءِ ثُمَّ أَرْسَلَ بِهَا فَقَالَتْ عَائِشَةُ لِمَ أَفْسَدَ عَلَيْنَا ثَوْبَنَا إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَفْرُكُهُ بِأَصَابِعِهِ وَرُبَّمَا فَرَكْتُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ بِأَصَابِعِي

Adapun ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang thaharah (bersuci) adalah firman Allah:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

QS. Al-Muddatstsir [74]: 4

Terjemahan: "Dan pakaianmu, maka bersihkanlah."

Ayat ini menjadi landasan umum perintah mensucikan pakaian, dan hadits Aisyah di atas merinci bagaimana cara membersihkan najis mani secara khusus.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Seorang tamu yang menginap di rumah Aisyah radhiyallahu 'anha diberi pinjaman selimut berwarna kuning. Ketika tidur, ia mengalami mimpi basah sehingga selimut itu terkena mani. Karena malu mengembalikan selimut dalam keadaan bernajis, ia mencucinya dengan merendamnya di air. Ketika Aisyah mengetahui hal itu, beliau menegur dengan lembut: mengapa harus merusak (membasahi) pakaian kami? Cukup baginya menggosoknya dengan jari. Aisyah bahkan menyebut bahwa beliau sendiri pernah menggosok mani dari pakaian Rasulullah ﷺ dengan jari-jarinya.

Pemahaman ulama dalam daftar:

  1. Imam at-Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan shahih, dan menukil bahwa ini adalah pendapat "lebih dari satu sahabat Nabi ﷺ, tabi'in, dan fuqaha setelah mereka" seperti Sufyan ats-Tsauri, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. Mereka berpendapat: mani yang mengenai pakaian cukup dikerik/digosok dan tidak wajib dicuci dengan air.
  2. Imam an-Nawawi dalam kitab-kitab beliau menjelaskan bahwa madzhab Syafi'i memandang mani itu suci (bukan najis), sehingga cukup dikerik saat kering atau dicuci ringan saat basah. Ini berbeda dengan madzi dan wadi yang najis dan wajib dicuci.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bahwa mani tidak disamakan dengan najis yang harus dicuci, melainkan cukup dikerik. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama (seperti Abu Hanifah) berpendapat mani tetap najis dan harus dicuci — namun dalil yang lebih kuat adalah hadits Aisyah ini.
  4. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan kitab-kitab fiqihnya menegaskan bahwa mani manusia itu suci berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain, karena Aisyah hanya menggosoknya, bukan mencucinya seperti mencuci najis.
  5. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah mani itu suci, dan cukup dikerik jika kering atau dibasuh ringan jika basah. Ini memudahkan umat, karena mani sering mengenai pakaian tanpa disadari.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas) termasuk Syafi'i, Ahmad, Ishaq, dan ats-Tsauri: mani suci, cukup dikerik.
  • Hanafiyah: mani najis, wajib dicuci — namun mereka juga menerima hadits ini dengan takwil bahwa "menggosok" di sini adalah bagian dari proses mencuci.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits Aisyah ini shahih dan tegas, dan tidak ada dalil yang mewajibkan mencuci mani seperti mencuci najis.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ yang paling faqih di antara para wanita, pernah ditanya tentang mani yang mengenai pakaian. Beliau menjawab dengan tenang dan penuh hikmah, sambil mengingat bagaimana beliau sendiri menggosok mani dari pakaian Rasulullah ﷺ dengan jari-jarinya. Ini menunjukkan bahwa ilmu itu diambil dari sumber yang paling dekat dengan Nabi ﷺ, dan bahwa Aisyah tidak segan mengoreksi kesalahan dengan cara yang lembut — bukan dengan menghardik, tetapi dengan menjelaskan yang lebih mudah dan sesuai sunnah.

Dalam riwayat lain, Aisyah juga pernah mengatakan bahwa beliau mengerik mani dari pakaian Nabi ﷺ dalam keadaan kering, lalu Nabi ﷺ shalat dengan pakaian itu. Ini menunjukkan betapa besar kemudahan yang Allah berikan kepada umat ini dalam urusan thaharah.

Kesimpulan Praktis

  1. Mani yang mengenai pakaian cukup dikerik dengan jari, kuku, atau benda keras saat kering — tidak wajib dicuci dengan air.
  2. Jika mani masih basah, cukup dibasuh ringan atau dilap hingga hilang zatnya.
  3. Mani manusia hukumnya suci menurut pendapat yang kuat (jumhur: Syafi'i, Ahmad, Ishaq, ats-Tsauri, dan dikuatkan oleh Ibn Qayyim, an-Nawawi, Ibnu Hajar, serta al-Utsaimin).
  4. Madzi dan wadi berbeda — keduanya najis dan wajib dicuci.
  5. Hendaklah kita meneladani kelembutan Aisyah dalam mengajarkan ilmu: tidak menghardik, tetapi menjelaskan yang lebih mudah dan sesuai sunnah.
  6. Jangan berlebihan (ghuluw) dalam bersuci hingga membasahi pakaian yang tidak perlu — agama ini mudah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?