Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1140 tentang Keadilan membagi waktu antar istri dan doa kekurangan

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ berusaha seadil mungkin dalam membagi waktu dan nafkah lahiriah di antara istri-istrinya. Namun, beliau mengakui bahwa perasaan cinta dan kecenderungan hati adalah di luar kendalinya, sehingga beliau berdoa agar Allah tidak mencelanya atas hal yang tidak mampu ia kendalikan. Para ulama memahami bahwa keadilan yang dituntut dalam poligami adalah keadilan dalam hal yang bersifat material dan pembagian waktu, bukan dalam hal perasaan cinta yang bersifat batiniah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Pernikahan, Bab Apa yang Dikatakan Tentang Keadilan Antara Istri-Istri (no. 1140). Perawi sahabatnya adalah 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ السَّرِيِّ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَقْسِمُ بَيْنَ نِسَائِهِ فَيَعْدِلُ وَيَقُولُ "اللَّهُمَّ هَذِهِ قِسْمَتِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ"

Terjemahan: "Aisyah menceritakan bahwa Nabi ﷺ membagi waktu di antara istri-istrinya dengan adil dan berkata: 'Ya Allah! Ini adalah bagianku dalam hal yang aku kuasai, maka janganlah Engkau menghukumku atas apa yang Engkau kuasai yang tidak aku kuasai.'"

Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ini juga diriwayatkan secara mursal (tanpa menyebut sahabat) oleh Hammad bin Zaid dan lainnya dari Ayyub dari Abu Qilabah, dan riwayat mursal ini dinilai lebih shahih oleh At-Tirmidzi. Makna "apa yang Engkau kuasai yang tidak aku kuasai" menurut sebagian ahli ilmu adalah perasaan cinta dan kasih sayang (al-hubb wa al-mawaddah).

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 129

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Terjemahan: "Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan dalil penting tentang batasan keadilan dalam poligami. Nabi ﷺ sebagai manusia paling sempurna tetap memiliki kecenderungan hati, namun beliau berusaha maksimal untuk adil dalam hal yang bisa dikontrol: pembagian waktu menginap, nafkah, dan perlakuan lahiriah. Doa beliau "janganlah Engkau menghukumku atas apa yang Engkau kuasai yang tidak aku kuasai" menunjukkan bahwa beliau menyadari keterbatasan manusiawi ini dan memohon ampunan Allah.

Imam At-Tirmidzi menjelaskan bahwa sebagian ahli ilmu menafsirkan "apa yang Engkau kuasai yang tidak aku kuasai" sebagai perasaan cinta dan kasih sayang (al-hubb wa al-mawaddah). Ini sejalan dengan QS. An-Nisa' [4]: 129 yang menegaskan bahwa keadilan mutlak dalam hal cinta tidak mungkin dicapai manusia.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini tidak berarti seorang suami boleh berlaku zalim, tetapi hendaknya tidak terlalu condong kepada salah satu istri hingga menelantarkan yang lain. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya "Zad al-Ma'ad" menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membagi waktu dengan sangat teliti, bahkan ketika sakit menjelang wafat, beliau meminta izin untuk dirawat di rumah 'Aisyah, menunjukkan komitmen beliau terhadap keadilan meski dalam kondisi lemah.

Imam an-Nawawi dalam "Syarh Shahih Muslim" menegaskan bahwa keadilan yang wajib adalah dalam hal nafkah, pakaian, tempat tinggal, dan pembagian waktu. Adapun cinta dan kecenderungan hati, tidak ada dosa selama tidak menyebabkan penelantaran hak istri yang lain. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam "Fath al-Bari" menambahkan bahwa doa Nabi ﷺ ini adalah bentuk pengajaran kepada umatnya agar tidak merasa berdosa atas hal yang di luar kemampuan, namun tetap berusaha maksimal dalam keadilan lahiriah.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya "Taisir al-Karim ar-Rahman" menjelaskan bahwa ayat ini memberi keringanan bagi suami yang tidak mampu mengendalikan hatinya, asalkan ia tidak menzalimi hak istri secara lahiriah. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam "Syarh al-Mumti'" menegaskan bahwa seorang suami wajib adil dalam pembagian waktu dan nafkah, dan jika ia tidak mampu adil dalam cinta, maka ia tidak berdosa selama tidak menelantarkan hak istri.

Story Telling

Diriwayatkan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ ketika sakit menjelang wafat, beliau bertanya: "Di mana aku besok? Di mana aku besok?" karena beliau ingin berada di rumah 'Aisyah. Para istri beliau kemudian mengizinkan beliau untuk dirawat di rumah 'Aisyah. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat menjaga keadilan, bahkan dalam kondisi sakit beliau tetap memikirkan pembagian waktu di antara istri-istrinya. Kisah ini disebutkan dalam hadits shahih riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam "Fath al-Bari" sebagai bukti komitmen Nabi ﷺ terhadap keadilan lahiriah meskipun hatinya cenderung kepada 'Aisyah.

Kesimpulan Praktis

  1. Keadilan dalam poligami yang wajib adalah dalam hal yang bersifat lahiriah: pembagian waktu, nafkah, tempat tinggal, dan perlakuan yang setara.
  2. Perasaan cinta dan kecenderungan hati tidak termasuk yang diwajibkan untuk adil, karena di luar kemampuan manusia.
  3. Seorang suami hendaknya berdoa seperti doa Nabi ﷺ agar Allah tidak mencelanya atas keterbatasan yang tidak mampu ia kendalikan.
  4. Janganlah kecenderungan hati menyebabkan penelantaran hak istri yang lain, karena itu termasuk kezaliman yang dilarang.
  5. Hendaknya seorang suami berusaha maksimal dalam keadilan lahiriah dan bertakwa kepada Allah dalam memperlakukan istri-istrinya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?