Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1135 tentang Larangan melamar di atas lamaran orang lain

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi kisah Fatimah binti Qais radhiyallahu 'anha yang ditalak tiga oleh suaminya, lalu Nabi ﷺ membimbingnya dalam masa iddah dan ketika datang lamaran. Inti pelajarannya: seorang wanita yang sedang menjalani iddah tidak boleh langsung menerima lamaran secara terbuka, dan seorang muslim hendaknya memilih pasangan dengan melihat keadaan agama, akhlak, dan kemampuan, bukan sekadar nama atau kedudukan. Nabi ﷺ juga mengajarkan adab dalam memberi nasihat dan menjaga kehormatan wanita.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab An-Nikah, bab larangan melamar di atas lamaran saudara, dan beliau menyatakan: "Hadits ini shahih." Perawi sahabatnya adalah Fatimah binti Qais radhiyallahu 'anha, dan yang menceritakan dari beliau adalah Abu Bakr bin Abi Al-Jahm dan Abu Salamah bin Abdurrahman.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Sufyan ats-Tsauri dari Abu Bakr bin Abi Al-Jahm dengan tambahan lafaz: "Nikahilah Usamah." Imam Muslim bin al-Hajjaj juga meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya, dan Imam An-Nasa'i serta Abu Dawud meriwayatkannya pula.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan iddah dan larangan melamar di atas lamaran:

QS. Al-Baqarah [2]: 235

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan menikahi mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian dengan mereka secara rahasia, kecuali dengan mengucapkan perkataan yang baik (sindiran). Dan janganlah kamu berketetapan untuk melangsungkan akad nikah sebelum habis masa iddahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun."

QS. At-Talaq [65]: 1

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

"Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru."

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Hukum iddah dan nafkah bagi wanita yang ditalak tiga.

Fatimah binti Qais menceritakan bahwa suaminya menalaknya tiga kali dan tidak memberikan tempat tinggal maupun nafkah. Ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa wanita yang ditalak tiga (talak ba'in) tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat demikian berdasarkan hadits ini. Sementara Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa wanita yang ditalak tiga tetap berhak mendapat tempat tinggal, dengan berdalil pada QS. At-Talaq [65]: 1. Namun yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur yang mengikuti zahir hadits ini, sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, bahwa hadits Fatimah binti Qais ini shahih dan menjadi dalil khusus dalam masalah ini.

Kedua: Bimbingan Nabi ﷺ dalam memilih tempat iddah.

Nabi ﷺ awalnya memerintahkan Fatimah beriddah di rumah Ummu Syarik, namun kemudian memindahkannya ke rumah Ibnu Ummi Maktum dengan alasan bahwa rumah Ummu Syarik sering dikunjungi kaum Muhajirin, sehingga dikhawatirkan akan menyulitkan atau mengurangi kehormatan wanita yang sedang beriddah. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini menunjukkan kehati-hatian Nabi ﷺ dalam menjaga kehormatan wanita dan menghindarkan dari fitnah. Imam an-Nawawi menambahkan bahwa ini juga menunjukkan bolehnya berpindah tempat iddah jika ada maslahat yang lebih besar.

Ketiga: Adab melamar dan larangan melamar di atas lamaran saudara.

Ketika iddah Fatimah selesai, datanglah dua lamaran: Abu Jahm dan Mu'awiyah. Nabi ﷺ tidak langsung memerintahkan Fatimah memilih salah satu, tetapi menjelaskan keadaan masing-masing: Mu'awiyah tidak memiliki harta, dan Abu Jahm keras terhadap wanita. Ini menunjukkan bahwa seorang wali atau penasihat hendaknya menjelaskan keadaan pelamar dengan jujur, tanpa menjelek-jelekkan secara berlebihan, agar wanita dapat memutuskan dengan bijak. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya memberi nasihat dalam pernikahan dan menjelaskan keadaan calon pasangan.

Keempat: Anjuran menikah dengan orang yang shalih dan penuh berkah.

Nabi ﷺ kemudian menyarankan Usamah bin Zaid, dan Fatimah menikah dengannya, lalu ia berkata: "Allah memberkatiku dengan Usamah." Ini menunjukkan bahwa keberkahan pernikahan datang dari ketaatan kepada Allah dan mengikuti bimbingan Nabi ﷺ. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam hadits ini mengajarkan untuk memilih pasangan yang memiliki agama dan akhlak, bukan semata harta atau kedudukan.

Kelima: Larangan melamar di atas lamaran saudara.

Hadits ini juga menjadi dalil larangan melamar di atas lamaran saudara, sebagaimana disebutkan dalam judul bab. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini berlaku jika lamaran pertama sudah dijawab dengan penerimaan, atau jika ada indikasi kuat akan diterima. Jika lamaran pertama ditolak atau belum ada jawaban, maka tidak mengapa melamar. Ibnu Hajar al-Asqalani merinci perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini dan menyimpulkan bahwa larangan tersebut bertujuan menjaga kehormatan dan perasaan sesama muslim.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Fatimah binti Qais radhiyallahu 'anha adalah seorang wanita yang cerdas dan kuat agamanya. Setelah ditalak tiga oleh suaminya, ia menjalani iddah dengan sabar dan taat. Ketika datang lamaran dari dua orang sahabat yang mulia, ia tidak tergesa-gesa, tetapi datang kepada Nabi ﷺ untuk meminta bimbingan. Nabi ﷺ dengan penuh hikmah menjelaskan keadaan masing-masing pelamar, lalu menyarankan Usamah bin Zaid, seorang pemuda yang shalih dan dicintai Nabi ﷺ.

Fatimah menerima saran Nabi ﷺ dan menikah dengan Usamah. Ia kemudian berkata: "Allah memberkatiku dengan Usamah." Kisah ini menunjukkan bahwa mengikuti bimbingan Nabi ﷺ dan memilih pasangan karena agama dan akhlak akan membawa keberkahan dalam pernikahan. Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa Fatimah binti Qais adalah salah satu sahabat wanita yang mulia dan kisahnya menjadi pelajaran bagi umat Islam dalam masalah pernikahan dan iddah.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi wanita yang sedang iddah: Tidak boleh menerima lamaran secara terbuka, tetapi boleh memberi sindiran halus jika ingin menikah setelah iddah selesai, sebagaimana QS. Al-Baqarah [2]: 235.
  2. Bagi yang melamar: Jangan melamar di atas lamaran saudara yang sudah diterima, untuk menjaga kehormatan dan perasaan sesama muslim.
  3. Bagi wali atau penasihat: Berikan nasihat yang jujur tentang keadaan calon pasangan, tanpa menjelek-jelekkan secara berlebihan.
  4. Bagi yang memilih pasangan: Utamakan agama, akhlak, dan kemampuan, bukan sekadar harta atau kedudukan. Keberkahan pernikahan datang dari ketaatan kepada Allah dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
  5. Bagi yang ditalak: Bersabarlah dan taatlah kepada Allah, karena di balik kesulitan ada kemudahan dan keberkahan, sebagaimana yang dialami Fatimah binti Qais.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?