Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1134 tentang Larangan melamar di atas lamaran orang lain

Penjelasan Hadits At-Tirmidzi No. 1134

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seorang Muslim mengganggu transaksi jual-beli dan lamaran (khitbah) saudaranya yang sedang berlangsung dan sudah disetujui. Larangan ini bertujuan menjaga persaudaraan, menghindari permusuhan, dan menegakkan adab antar sesama Muslim. Menurut Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i, larangan melamar di atas lamaran orang lain berlaku setelah wanita tersebut menerima dan cenderung kepada pelamar pertama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه, dari jalur Az-Zuhri → Sa'id bin al-Musayyib → Abu Hurairah, dan disahihkan oleh Imam at-Tirmidzi dengan status hasan shahih:

> لَا يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ

"Seorang pria tidak boleh menjual di atas jualan saudaranya, dan tidak boleh melamar di atas lamaran saudaranya."

Ayat yang menjadi landasan umum larangan saling merusak hak sesama Muslim:

QS. Al-Hujurat [49]: 10

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."

Hadits pendukung — dari Fathimah binti Qais رضي الله عنها (disebutkan dalam riwayat yang sama, dan juga dalam Shahih Muslim), ketika Abu Jahm bin Hudzaifah dan Mu'awiyah bin Abi Sufyan melamarnya, Nabi ﷺ memberi arahan tanpa melarang keduanya melamar lebih dulu — menunjukkan bahwa larangan berlaku setelah adanya penerimaan.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ melarang dua bentuk gangguan terhadap hak saudara sesama Muslim:

  1. Menjual di atas jualan saudaranya — misalnya menawarkan barang yang sama kepada pembeli yang sedang bertransaksi dengan Muslim lain, dengan tujuan membatalkan transaksi tersebut.
  2. Melamar di atas lamaran saudaranya — yaitu melamar seorang wanita yang sudah dilamar Muslim lain dan sudah ada kecenderungan/penerimaan darinya.

Pemahaman Imam Malik bin Anas رحمه الله:

Sebagaimana dinukil Imam at-Tirmidzi dalam hadits ini, Imam Malik berkata bahwa larangan melamar di atas lamaran saudara berlaku jika wanita tersebut telah rida (menerima) lamaran pria pertama. Jika sudah rida, maka tidak boleh bagi orang lain melamarnya.

Pemahaman Imam asy-Syafi'i رحمه الله:

Imam asy-Syafi'i memperjelas: larangan itu berlaku setelah wanita tersebut rida dan cenderung (râkinah) kepada pelamar pertama. Adapun sebelum diketahui keridaan atau kecenderungannya, maka tidak mengapa melamarnya. Dalil beliau adalah hadits Fathimah binti Qais: ketika dua orang melamarnya, Nabi ﷺ tidak melarang mereka melamar, karena Fathimah belum menyatakan rida kepada salah satunya. Ini menunjukkan larangan bersifat khusus pada kondisi sudah ada penerimaan.

Pemahaman Ibnu Hajar al-Asqalani رحمه الله (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa illah (sebab) larangan adalah menyakiti hati saudara Muslim dan merusak kesepakatan yang hampir final. Beliau juga menyebut perbedaan pendapat ulama apakah larangan ini tahrim (haram) atau karahah (makruh), dan yang lebih kuat adalah haram jika syaratnya terpenuhi (sudah ada rida dan kesepakatan).

Pemahaman Imam an-Nawawi رحمه الله (dalam Syarh Shahih Muslim) menegaskan bahwa larangan ini termasuk bab adab dan akhlak, bukan sekadar hukum transaksi. Tujuannya menjaga kehormatan wanita, menjaga perasaan pelamar pertama, dan mencegah permusuhan antar Muslim.

Kesimpulan hukum dari para ulama daftar:

  • Jika wanita belum menerima lamaran siapa pun → boleh melamar.
  • Jika wanita sudah menerima lamaran seorang pria Muslim dan sudah ada kesepakatan → haram bagi Muslim lain melamar di atasnya, kecuali pelamar pertama membatalkan atau memberi izin.
  • Larangan ini berlaku antar sesama Muslim; adapun terhadap non-Muslim yang melamar, para ulama membahasnya tersendiri.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Fathimah binti Qais رضي الله عنها datang kepada Nabi ﷺ menceritakan bahwa Abu Jahm bin Hudzaifah dan Mu'awiyah bin Abi Sufyan keduanya melamarnya. Nabi ﷺ tidak mencela keduanya karena Fathimah belum menyatakan pilihan. Beliau hanya memberi nasihat tentang sifat masing-masing: "Adapun Abu Jahm, ia adalah pria yang tidak pernah meletakkan tongkatnya dari wanita (keras terhadap wanita); adapun Mu'awiyah, ia miskin tidak punya harta. Namun menikahlah dengan Usamah." (HR. Muslim)

Hikmah: Nabi ﷺ tidak melarang dua orang melamar sekaligus selama wanita belum memilih. Larangan baru muncul ketika sudah ada penerimaan — persis seperti penjelasan Imam asy-Syafi'i. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat menjaga adab dan perasaan, bukan sekadar aturan kaku.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan melamar wanita yang sudah dilamar dan diterima oleh Muslim lain — ini termasuk gangguan terhadap hak saudara.
  2. Sebelum ada penerimaan, melamar seorang wanita yang sedang dilamar orang lain boleh, meski tetap dianjurkan berhati-hati dan menjaga adab.
  3. Jangan merusak transaksi jual-beli yang sedang berlangsung antara Muslim lain dengan penawaran yang lebih menarik untuk membatalkannya.
  4. Jaga perasaan saudara Muslim — inti larangan ini adalah menjaga ukhuwah dan mencegah permusuhan.
  5. Jika ragu tentang kondisi lamaran seseorang, tanyakan dengan adab kepada pihak wanita atau walinya sebelum melamar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?