Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ untuk menggabungkan dalam satu pernikahan antara seorang wanita dengan kerabat dekatnya, yaitu: bibi dari pihak ayah (عمّة) atau bibi dari pihak ibu (خالة). Maksudnya, seorang laki-laki tidak boleh menikahi seorang wanita dan juga menikahi bibi (tante) dari wanita tersebut dalam waktu yang bersamaan. Ini adalah larangan yang jelas dan telah disepakati oleh para ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Dalil dari Al-Qur'an:
Larangan ini merupakan penjabaran dari firman Allah yang melarang menikahi wanita-wanita yang diharamkan karena hubungan kerabat. Di antaranya firman Allah:
QS. An-Nisa' [4]: 23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibimu dari pihak ayah, bibi-bibimu dari pihak ibu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan."
Ayat ini mengharamkan menikahi bibi (عمّة dan خالة) secara mutlak. Para ulama menjelaskan bahwa keharaman ini mencakup menghimpun (menggabungkan) dalam satu pernikahan antara seorang wanita dengan bibinya, karena hal itu akan memutuskan silaturahmi dan menimbulkan permusuhan dalam keluarga.
2. Hadits yang Diriwayatkan:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami'-nya, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat yang sama.
3. Kaitan dengan Ulama:
Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini berkata: "Hadits Ibnu Abbas dan Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih. Dan amalan (para ulama) berpegang pada hadits ini menurut kebanyakan ulama. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka bahwa tidak halal bagi seorang laki-laki untuk menggabungkan (dalam pernikahan) antara seorang wanita dengan bibi dari pihak ayahnya atau bibi dari pihak ibunya. Jika seseorang menikahi seorang wanita (yang masih terikat) dengan bibi dari pihak ayah atau ibunya, atau menikahi bibi di atas putri saudara laki-lakinya, maka pernikahan yang kedua (yang dilakukan belakangan) itu rusak (batal)."
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam mazhab telah sepakat tentang keharaman menggabungkan dalam satu pernikahan antara seorang wanita dengan bibi dari pihak ayahnya (عمّة) atau bibi dari pihak ibunya (خالة). Ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
Makna Hadits:
Hadits ini dengan tegas melarang empat bentuk penggabungan:
- Seorang laki-laki menikahi seorang wanita, lalu menikahi bibi wanita tersebut dari pihak ayah (عمّة).
- Seorang laki-laki menikahi seorang bibi (عمّة), lalu menikahi putri dari saudara laki-lakinya (keponakan perempuan dari bibi tersebut).
- Seorang laki-laki menikahi seorang wanita, lalu menikahi bibi wanita tersebut dari pihak ibu (خالة).
- Seorang laki-laki menikahi seorang bibi (خالة), lalu menikahi putri dari saudara perempuannya (keponakan perempuan dari bibi tersebut).
Hikmah Larangan:
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa larangan ini mengandung hikmah yang agung, yaitu untuk menjaga keutuhan hubungan keluarga dan silaturahmi. Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan juga bibinya, maka akan terjadi persaingan dan kecemburuan yang sangat kuat di antara mereka, yang dapat memutuskan tali silaturahmi yang seharusnya dijaga. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat kepada umat manusia.
Pendapat Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika seseorang menikahi seorang wanita di atas bibi dari pihak ayah atau ibunya, maka pernikahan yang kedua (dengan bibi tersebut) adalah batal (tidak sah). Adapun pernikahan yang pertama (dengan wanita yang lebih dahulu dinikahi) tetap sah.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga sepakat tentang keharaman penggabungan ini, namun mereka berbeda pendapat dalam perincian teknis jika hal itu terjadi. Namun inti hukumnya sama: penggabungan itu haram.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Perbedaan pendapat di antara ulama hanya terjadi pada kasus jika pernikahan yang haram itu sudah terlanjur terjadi. Apakah keduanya dibatalkan atau hanya yang kedua? Pendapat yang lebih kuat dan dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama adalah: pernikahan yang pertama (dengan wanita yang lebih dahulu dinikahi) tetap sah, dan pernikahan yang kedua (dengan bibi/kerabatnya) adalah batal. Ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam At-Tirmidzi dalam riwayat di atas.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Suatu ketika, beliau ditanya tentang hukum menikahi seorang wanita bersama bibinya. Maka beliau menjawab dengan tegas: "Rasulullah ﷺ melarang hal itu."
Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga keharmonisan keluarga. Islam sangat memperhatikan hubungan kekerabatan. Jika seorang suami menikahi dua wanita yang memiliki hubungan kerabat dekat seperti bibi dan keponakan, maka akan timbul kecemburuan dan permusuhan yang dapat menghancurkan keutuhan keluarga besar. Syariat datang untuk melindungi hal ini.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menggabungkan dalam satu pernikahan antara seorang wanita dengan bibi dari pihak ayah atau ibunya.
- Hukum ini disepakati oleh para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam mazhab.
- Jika terjadi pelanggaran, maka pernikahan yang kedua (dengan kerabat dekat) adalah batal, dan pernikahan yang pertama tetap sah.
- Hikmah larangan ini adalah untuk menjaga silaturahmi dan mencegah permusuhan dalam keluarga.
- Bagi yang akan menikah, hendaknya memastikan tidak ada hubungan kerabat dekat antara calon istri dengan istri yang sudah ada (bagi yang berpoligami).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.