Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa mahar (maskawin) dalam pernikahan adalah kewajiban yang harus diberikan suami kepada istri, namun Islam memberi kemudahan bagi yang tidak mampu: mahar bisa berupa harta, bahkan cincin besi, atau berupa manfaat seperti mengajarkan Al-Qur'an. Pernikahan tetap sah meski maharnya sangat sederhana, karena yang terpenting adalah kesepakatan dan kemampuan nyata, bukan kemewahan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (no. 1114) dari Sahl bin Sa'd As-Sa'idi, dan beliau menilai hadits ini hasan shahih. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahih mereka, sehingga kedudukannya sangat kuat.
Firman Allah ﷻ:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
"Dan berikanlah kepada perempuan-perempuan itu maskawin mereka sebagai pemberian yang wajib."
(QS. An-Nisa' [4]: 4)
Firman Allah ﷻ:
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ ۖ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ
"Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka atau sebelum kamu menetapkan mahar bagi mereka. Dan berilah mereka mut'ah (pemberian penghibur), menurut kemampuan orang yang lapang dan menurut kemampuan orang yang sempit."
(QS. Al-Baqarah [2]: 236)
Hadits ini juga menjadi dalil yang dipakai oleh Imam Asy-Syafi'i — sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi dalam riwayat ini — bahwa pernikahan sah dengan mahar berupa pengajaran Al-Qur'an. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah (serta ulama Kufah) berpendapat: pernikahan tetap sah, tetapi wajib menetapkan mahar mitsil (mahar yang setara dengan wanita semisalnya) jika mahar tidak disebutkan atau tidak sah bentuknya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
1. Mahar adalah hak istri dan kewajiban suami.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ayat "وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ" menunjukkan mahar adalah pemberian wajib, bukan sekadar formalitas. Namun syariat tidak membebani di luar kemampuan.
2. Mahar tidak harus mahal.
Nabi ﷺ membimbing pria miskin itu untuk mencari walau hanya cincin besi. Ini menunjukkan bahwa mahar bukan ajang gengsi. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mahar yang sangat sedikit, dan tidak ada batas minimal mahar menurut pendapat yang kuat (berbeda dengan sebagian ulama yang menetapkan batas tertentu).
3. Mahar bisa berupa manfaat yang bermanfaat, seperti mengajarkan Al-Qur'an.
Ini adalah pendapat yang dipegang Imam Asy-Syafi'i, dan beliau berdalil langsung dengan hadits ini. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menjadikan pengajaran Al-Qur'an sebagai mahar, karena Al-Qur'an adalah sebaik-baik pemberian, dan manfaat ilmu lebih mulia daripada harta.
4. Perbedaan pendapat ulama.
- Imam Asy-Syafi'i: Pernikahan sah dengan mahar mengajarkan Al-Qur'an, dan suami wajib mengajarkannya.
- Imam Ahmad, Ishaq, dan ulama Kufah: Pernikahan sah, tetapi jika mahar tidak sah bentuknya (karena bukan harta), maka wajib menetapkan mahar mitsil — yaitu mahar yang biasa diberikan kepada wanita sederajat dengannya.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, karena beliau berpegang langsung pada zhahir hadits, dan Nabi ﷺ sendiri yang menikahkan dengan mahar tersebut tanpa menyebut mahar mitsil. Ibnu Hajar juga menguatkan bahwa hadits ini menunjukkan sahnya mahar berupa manfaat.
5. Adab dalam melamar dan menikah.
Hadits ini juga mengajarkan adab: wanita itu menawarkan diri dengan suci, Nabi ﷺ tidak langsung menerima atau menolak secara kasar, dan pria yang ingin menikahinya meminta dengan sopan. Ini menunjukkan kelembutan dan kehormatan dalam proses pernikahan.
Story Telling
Dikisahkan oleh Sahl bin Sa'd As-Sa'idi — seorang sahabat yang dikenal dekat dengan Nabi ﷺ dan banyak meriwayatkan hadits — bahwa suatu hari datang seorang wanita kepada Rasulullah ﷺ. Dengan penuh keberanian dan kejujuran, ia berkata: "Aku menyerahkan diriku untukmu." Ia berdiri lama, menunggu jawaban. Nabi ﷺ diam, tidak langsung menjawab.
Melihat hal itu, seorang pria dari kaum Muslimin berkata: "Wahai Rasulullah, nikahkan dia denganku jika engkau tidak memerlukannya."
Nabi ﷺ tidak langsung mengabulkan. Beliau bertanya: "Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?"
Pria itu menjawab dengan jujur: "Aku tidak punya apa-apa kecuali kain sarungku ini."
Nabi ﷺ tersenyum lembut dan bersabda: "Jika engkau berikan sarungmu, engkau akan duduk tanpa sarung. Carilah sesuatu yang lain."
Pria itu mencari, tetapi tidak menemukan apa pun. Nabi ﷺ bersabda: "Carilah, walau hanya cincin dari besi."
Ia tetap tidak menemukan. Lalu Nabi ﷺ bertanya: "Apakah engkau hafal sesuatu dari Al-Qur'an?"
Pria itu menjawab: "Ya, surat ini dan surat itu."
Maka Nabi ﷺ bersabda: "Aku nikahkan engkau dengannya dengan apa yang engkau hafal dari Al-Qur'an."
Imam An-Nawawi menyebutkan kisah ini sebagai contoh betapa Islam memuliakan pernikahan dan memudahkan jalan bagi yang ingin menjaga kehormatan diri, meski dengan mahar yang sangat sederhana. Ibnu Hajar menambahkan bahwa dalam kisah ini terdapat pelajaran bahwa ilmu Al-Qur'an lebih berharga daripada harta, dan mengajarkannya adalah bentuk mahar yang mulia.
Kesimpulan Praktis
- Mahar wajib diberikan suami kepada istri, tetapi tidak harus mahal — bahkan cincin besi pun sah.
- Mahar boleh berupa manfaat yang bermanfaat, seperti mengajarkan Al-Qur'an, menurut pendapat yang kuat (Imam Asy-Syafi'i).
- Jangan mempersulit pernikahan dengan tuntutan mahar yang memberatkan; Islam mengajarkan kemudahan.
- Bagi yang belum mampu, hendaklah berusaha mencari rezeki halal, dan tidak menunda pernikahan hanya karena mahar yang besar.
- Bagi yang menikah dengan mahar mengajarkan Al-Qur'an, wajib menunaikannya dengan sungguh-sungguh, karena itu adalah hak istri.
- Bagi yang tidak menyebutkan mahar atau maharnya tidak sah, menurut Imam Ahmad dan Ishaq, wajib menetapkan mahar mitsil — mahar yang setara dengan wanita sederajat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.