Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 111 tentang Kewajiban mandi setelah hubungan suami istri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada awal Islam, mandi junub hanya diwajibkan jika terjadi inzal (keluarnya mani). Namun hukum ini kemudian dihapus (mansukh) dan digantikan dengan kewajiban mandi bagi suami-istri yang melakukan hubungan intim (jima') meskipun tidak ada mani yang keluar. Inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ahli ilmu, sebagaimana ditegaskan Imam At-Tirmidzi dan diriwayatkan dari beberapa sahabat seperti Ubay bin Ka'b dan Rafi' bin Khadij.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

"Dan jika kamu junub, maka mandilah (bersucilah)."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (no. 111) melalui jalur Ma'mar dari Az-Zuhri, dan merupakan pengulangan (mitslahu) dari hadits sebelumnya (no. 110). Hadits pokoknya berasal dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

"Sesungguhnya air (mandi) itu karena air (mani)."

Kemudian hadits ini dinasakh (dihapus hukumnya) dengan hadits:

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

"Apabila seorang lelaki duduk di antara empat cabang (anggota badan) istrinya dan bertemu dua khitan (kemaluan), maka wajib mandi."

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه.

Kaitan dengan ulama:

  • Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) adalah perawi utama dalam sanad hadits ini, seorang tabi'in besar yang menjadi rujukan dalam hadits dan fiqih.
  • Abdullah bin al-Mubarak adalah guru Imam At-Tirmidzi dalam jalur ini, seorang ulama tabi'ut tabi'in yang terkenal keilmuannya.
  • Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan sahih dan menjelaskan konteks nasakh-nya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hukum "air dari air" memang mansukh (dihapus) dan menjadi ijma' (kesepakatan) ulama setelahnya.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits:

Pada awal Islam, sebelum turunnya perintah yang final, hukum mandi junub adalah: jika suami-istri berhubungan intim tetapi tidak ada mani yang keluar, maka tidak wajib mandi. Dalilnya adalah hadits "innama al-ma'u min al-ma'" (sesungguhnya air itu dari air). Ini adalah rukhshah (keringanan) pada masa awal.

Nasakh (penghapusan hukum):

Imam At-Tirmidzi menjelaskan bahwa hukum ini kemudian dinasakh (dihapus) dengan hadits yang lebih kuat, yaitu hadits Abu Hurairah رضي الله عنه yang menyebutkan bahwa jika dua khitan telah bertemu (yakni terjadi penetrasi), maka wajib mandi, baik keluar mani maupun tidak.

Pendapat ulama:

  • Mayoritas ahli ilmu (jumhur) — termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal — berpendapat bahwa wajib mandi bagi suami-istri yang melakukan jima' (penetrasi), meskipun tidak ada mani yang keluar. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh kebanyakan sahabat, termasuk Ubay bin Ka'b dan Rafi' bin Khadij رضي الله عنهما.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Muslim menegaskan bahwa hukum ini sudah menjadi ijma' setelah masa nasakh.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik perubahan hukum ini: Islam datang untuk menyempurnakan dan memudahkan, dan hukum akhir adalah yang paling maslahat bagi umat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits "air dari air" adalah mansukh, dan tidak ada khilaf di antara ulama setelah tegaknya dalil nasakh.

Catatan penting:

Hadits ini bukan berarti hukum "air dari air" berlaku selamanya. Justru Imam At-Tirmidzi sendiri menegaskan bahwa hukum tersebut hanya berlaku di awal Islam dan telah dihapus. Maka amalan yang benar adalah pendapat jumhur: wajib mandi jika terjadi jima', baik keluar mani maupun tidak.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa awal Islam, sebagian sahabat memahami bahwa mandi junub hanya wajib jika keluar mani. Hal ini berdasarkan hadits yang mereka dengar dari Nabi ﷺ. Namun setelah turunnya hadits yang lebih tegas — yaitu hadits Abu Hurairah رضي الله عنه tentang bertemunya dua khitan — para sahabat pun sepakat bahwa hukumnya telah berubah.

Ubay bin Ka'b رضي الله عنه, salah satu sahabat yang mulia dan penulis wahyu, termasuk yang meriwayatkan hadits ini. Beliau adalah salah satu dari mereka yang memahami bahwa hukum "air dari air" telah dinasakh. Ini menunjukkan bahwa para sahabat selalu mengikuti dalil terbaru dan tidak bersikeras pada pemahaman lama ketika datang dalil yang lebih kuat.

Imam Abdullah bin al-Mubarak, guru dari Imam At-Tirmidzi dalam jalur ini, dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan memahami nasakh-mansukh. Beliau pernah berkata: "Ilmu itu adalah apa yang datang dari atas (wahyu), bukan apa yang datang dari akal semata."

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib mandi junub bagi suami-istri yang melakukan hubungan intim (jima'), meskipun tidak ada mani yang keluar. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan yang diamalkan oleh mayoritas ahli ilmu.
  2. Hukum "air dari air" (mandi hanya jika keluar mani) adalah hukum yang telah dinasakh (dihapus) dan tidak berlaku lagi.
  3. Bagi yang belum mengetahui, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya dan tidak bersikeras pada pemahaman yang sudah dihapus.
  4. Mandi junub adalah ibadah yang agung, dan hendaknya dilakukan dengan niat yang ikhlas serta mengikuti tata cara yang diajarkan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?