Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 110 tentang Hukum mandi wajib setelah hubungan suami istri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada awal Islam, seseorang yang telah mengeluarkan mani (dalam konteks hadits ini) tidak diwajibkan mandi besar, cukup berwudhu. Namun kemudian hukum itu dihapus (mansukh), dan kewajiban mandi besar ditetapkan bagi siapa saja yang mengeluarkan mani. Ini adalah penjelasan dari sahabat mulia Ubayy bin Ka'b radhiyallahu 'anhu.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban mandi:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

"Dan jika kamu junub, maka mandilah."

Hadits terkait:

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

"Sesungguhnya air itu (mandi) karena air (mani)."

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya. Namun perlu dipahami bahwa hadits ini kemudian dijelaskan oleh hadits lain yang menunjukkan kewajiban mandi secara mutlak ketika keluar mani, sebagaimana dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah: "Jika ia telah duduk di antara empat cabangnya (yakni telah berhubungan), maka wajib mandi."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dalam Jami'-nya, Kitab Thaharah, Bab Ma Yuqalu fi al-Ma'i min al-Ma'i.
  • Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), salah satu perawi dalam sanad ini, adalah tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan.
  • Abdullah bin al-Mubarak juga termasuk dalam sanad, beliau adalah ulama tabi'ut tabi'in yang terpercaya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

Ungkapan "الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ" (al-ma'u min al-ma') secara harfiah berarti "air dari air." Dalam istilah fiqih, yang dimaksud adalah: kewajiban mandi (air) disebabkan oleh keluarnya mani (air). Yakni, mandi besar hanya diwajibkan jika seseorang mengeluarkan mani.

Konteks hadits:

Ubayy bin Ka'b radhiyallahu 'anhu menjelaskan bahwa pada fase awal Islam, hukum ini berlaku sebagai keringanan (rukhshah). Yakni, seorang muslim yang mengeluarkan mani tidak wajib mandi besar. Kemudian hukum ini dihapus (mansukh) dan diganti dengan kewajiban mandi besar secara mutlak.

Pemahaman ulama:

  1. Az-Zuhri (wafat 124 H) — beliau adalah perawi utama hadits ini dan termasuk tabi'in yang faqih. Beliau memahami bahwa hadits ini menunjukkan adanya nasakh (penghapusan hukum) dalam masalah ini.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal — beliau berpendapat bahwa kewajiban mandi karena keluarnya mani adalah ijma' (kesepakatan) para ulama setelah masa awal Islam. Hadits Ubayy ini menunjukkan bahwa hukum "tidak wajib mandi" hanya berlaku sementara.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hukum awal Islam adalah tidak wajib mandi karena keluarnya mani, namun kemudian dihapus dengan hadits-hadits yang shahih tentang kewajiban mandi.
  4. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "al-ma'u min al-ma'" yang diriwayatkan Abu Hurairah juga menunjukkan makna yang sama, dan para ulama sepakat bahwa hukum tersebut telah dihapus.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa hadits ini adalah mansukh (dihapus). Sedangkan sebagian kecil ulama awal mungkin masih memegang pendapat lama sebelum sampai kepada mereka hadits nasakh. Namun pendapat yang paling kuat dan dipegang jumhur adalah kewajiban mandi besar ketika keluar mani, baik karena hubungan suami istri maupun karena mimpi basah.

Dalil nasakh:

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَامَعَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

"Jika ia telah duduk di antara empat cabangnya (yakni telah berhubungan), maka wajib mandi." (HR. Muslim)

Juga hadits: "Air itu (mandi) karena air (mani)" — yang dipahami sebagai kewajiban mandi ketika mani keluar.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa awal Islam, para sahabat masih dalam proses pembelajaran hukum-hukum syariat secara bertahap. Ubayy bin Ka'b radhiyallahu 'anhu, salah satu sahabat yang mulia dan termasuk penulis wahyu, menjelaskan kepada generasi setelahnya bahwa dahulu ada keringanan dalam masalah ini. Beliau menjelaskan hal ini agar umat tidak salah paham terhadap hadits "al-ma'u min al-ma'" yang mungkin masih mereka dengar.

Az-Zuhri, yang meriwayatkan hadits ini dari Sahl bin Sa'd dari Ubayy, adalah ulama besar Madinah yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau memastikan bahwa penjelasan tentang nasakh ini sampai kepada umat, sehingga tidak ada yang mengamalkan hukum yang sudah dihapus.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib mandi besar bagi siapa saja yang mengeluarkan mani, baik karena hubungan suami istri, mimpi basah, atau sebab lainnya.
  2. Hukum awal Islam yang tidak mewajibkan mandi karena keluarnya mani telah dihapus (mansukh) dan tidak boleh diamalkan lagi.
  3. Pentingnya memahami nasakh dalam ilmu hadits dan fiqih, agar tidak salah mengamalkan hadits yang sudah dihapus.
  4. Merujuk kepada ulama yang memahami ilmu hadits dan fiqih secara mendalam, seperti Az-Zuhri, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, dan Imam an-Nawawi, untuk memahami hukum-hukum syariat dengan benar.
  5. Bersuci dengan benar adalah bagian dari ibadah yang sangat ditekankan dalam Islam, sebagaimana firman Allah: "Dan jika kamu junub, maka mandilah" (QS. Al-Ma'idah [5]: 6).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?