Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa seorang lelaki yang ingin menikahi seorang wanita dianjurkan untuk melihat calon istrinya terlebih dahulu sebelum memutuskan. Tujuannya agar tumbuh kecocokan dan kasih sayang yang langgeng di antara keduanya. Para ulama seperti Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah membolehkan melihat calon istri selama bukan bagian yang diharamkan untuk dilihat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Pernikahan, Bab Apa yang Dikatakan tentang Melihat Calon Istri (no. 1087), dari sahabat Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ، قَالَ حَدَّثَنِي عَاصِمُ بْنُ سُلَيْمَانَ، هُوَ الأَحْوَلُ عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيِّ، عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، أَنَّهُ خَطَبَ امْرَأَةً فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ "انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا"
Terjemahan: "Al-Mughirah bin Syu'bah melamar seorang wanita, maka Nabi ﷺ bersabda: 'Lihatlah dia, karena sesungguhnya itu lebih mungkin untuk memperbaiki (melanggengkan) keadaan di antara kalian berdua.'"
At-Tirmidzi juga menyebutkan bahwa dalam bab ini terdapat riwayat dari Muhammad bin Maslamah, Jabir, Anas, Abu Humaid, dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhum.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan anjuran menikah dan mencari kecocokan:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
QS. Ar-Rum [30]: 21
Terjemahan: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri supaya kamu dapat ketenangan bersama mereka, dan dijadikan-Nya rasa kasih dan sayang di antara kamu. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menunjukkan sunnahnya melihat calon istri bagi seorang lelaki yang hendak melamar. Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu ketika melamar seorang wanita, Nabi ﷺ memerintahkannya untuk melihat wanita tersebut terlebih dahulu. Perkataan Nabi ﷺ "أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا" dijelaskan oleh At-Tirmidzi sendiri dengan makna "lebih mungkin untuk melanggengkan kasih sayang (al-mawaddah) di antara kalian berdua."
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa sebagian ahli ilmu mengamalkan hadits ini dan berpendapat: "Tidak mengapa melihat calon istri selama tidak melihat bagian yang diharamkan." Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah memandang bahwa melihat calon istri adalah perkara yang dianjurkan (sunnah), bahkan sebagian riwayat menyebutkan beliau membolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangan. Ini karena wajah menunjukkan kecantikan dan telapak tangan menunjukkan keadaan tubuh secara umum.
Ishaq bin Rahuyah sependapat dengan Imam Ahmad dalam hal ini.
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hikmah dari perintah melihat calon istri adalah agar tidak terjadi penyesalan setelah menikah, dan agar suami istri dapat saling mencintai dengan dasar pengetahuan yang nyata, bukan sekadar bayangan. Beliau juga menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat bolehnya melihat calon istri, dan sebagian membatasi pada wajah dan telapak tangan.
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat tentang disyariatkannya melihat calon istri bagi yang ingin menikahinya, karena hal itu lebih menumbuhkan keharmonisan. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama mazhab Syafi'i membolehkan melihat wajah dan telapak tangan.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Jumhur (mayoritas) ulama termasuk Imam Ahmad, Ishaq, dan ulama mazhab lainnya: boleh melihat wajah dan telapak tangan.
- Sebagian ulama mazhab Hanafi: membolehkan melihat wajah, telapak tangan, dan kaki.
- Sebagian lain: membatasi hanya pada wajah dan telapak tangan.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membolehkan melihat wajah dan telapak tangan, karena wajah adalah pusat kecantikan dan telapak tangan menunjukkan keadaan tubuh. Ini juga yang dirajihkan oleh banyak ulama dalam daftar seperti Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad, di mana beliau menjelaskan hikmah-hikmah syariat dalam pernikahan termasuk anjuran melihat calon pasangan.
Hikmah hadits:
- Mencegah penyesalan dan kekecewaan setelah pernikahan.
- Menumbuhkan kasih sayang dan kecocokan sejak awal.
- Menjaga keutuhan rumah tangga dengan dasar yang jelas.
- Menghindari perceraian yang disebabkan ketidakcocokan fisik.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu pernah melamar seorang wanita. Ketika beliau menyampaikan hal itu kepada Nabi ﷺ, Rasulullah ﷺ bertanya atau memerintahkannya untuk melihat wanita tersebut terlebih dahulu. Al-Mughirah kemudian melakukannya, dan beliau menikahinya dengan pengetahuan yang jelas tentang keadaan calon istrinya.
Dalam riwayat lain yang shahih, seorang sahabat bernama Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu berkata: "Aku pernah melamar seorang wanita, lalu aku bersembunyi untuk melihatnya hingga aku melihat apa yang membuatku tertarik untuk menikahinya." (HR. Abu Dawud, dari daftar ulama yang diakui). Ini menunjukkan bahwa para sahabat mengamalkan sunnah ini dalam kehidupan nyata mereka.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang ingin menikah tetapi belum pernah melihat calon istrinya. Beliau menjawab bahwa hendaknya ia melihatnya, karena hal itu lebih menumbuhkan keharmonisan. Ini menunjukkan bagaimana salafus shalih mengamalkan hadits ini secara praktis.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang ingin menikah: Dianjurkan melihat calon istri sebelum memutuskan, dengan batasan yang dibolehkan syariat (wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang paling kuat).
- Tujuan melihat: Bukan untuk memuaskan syahwat, tetapi untuk mencari kecocokan dan menumbuhkan kasih sayang yang langgeng.
- Batasan: Tidak boleh melihat bagian yang diharamkan, dan tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) tanpa mahram.
- Adab: Hendaknya melihat dilakukan dengan cara yang sopan, bisa melalui mahram atau cara yang dibenarkan syariat.
- Tawakkal: Setelah berusaha melihat dan menimbang, serahkan keputusan kepada Allah dengan shalat istikharah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.