Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa berdiri menghormati jenazah yang lewat hukumnya tidak wajib, karena Nabi ﷺ pada awalnya berdiri lalu kemudian duduk (meninggalkan berdiri). Imam asy-Syafi'i menyebut hadits ini paling shahih dalam bab ini dan menilai ia menghapus (nāsikh) perintah berdiri. Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat hukumnya longgar: boleh berdiri, boleh tidak. Jadi tidak ada dosa bagi yang tidak berdiri, dan tidak ada celaan bagi yang berdiri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam Jami' at-Tirmidzi no. 1044, Kitab Jenazah, Bab Keringanan Meninggalkan Berdiri untuk Jenazah. At-Tirmidzi menilai: hasan shahih.
Teks hadits:
> قَامَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ثُمَّ قَعَدَ
"Rasulullah ﷺ berdiri, kemudian beliau duduk."
Hadits yang dihapus (mansūkh) — dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
> إِذَا رَأَيْتُمُ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا
"Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah." (disebutkan at-Tirmidzi dalam bab ini; asalnya dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim)
Ayat yang menjadi kaidah umum ketaatan dan kemudahan:
QS. Al-Baqarah [2]: 286
> لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya."
Kaidah nāsikh–mansūkh dijelaskan oleh Imam asy-Syafi'i (sebagaimana dinukil at-Tirmidzi), Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah dalam komentar mereka pada bab ini.
Penjelasan Rinci
Konteks masalah. Para sahabat membicarakan hukum berdiri ketika jenazah lewat atau diangkat, sampai jenazah diletakkan. Di masa awal Islam, Nabi ﷺ pernah memerintahkan berdiri sebagai penghormatan. Namun kemudian beliau sendiri duduk, yang menunjukkan perintah itu tidak lagi wajib.
Pemahaman 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Beliau menyebutkan dua keadaan: Nabi ﷺ berdiri, lalu duduk. Ini menunjukkan adanya perubahan hukum dari wajib/sunnah muakkad menjadi longgar (mubah).
Penjelasan Imam at-Tirmidzi. Beliau menjelaskan makna ucapan 'Ali: dahulu Nabi ﷺ bila melihat jenazah beliau berdiri, kemudian beliau meninggalkan hal itu, sehingga setelahnya beliau tidak berdiri ketika melihat jenazah. Ini adalah penjelasan naskh (penghapusan) yang jelas.
Pendapat Imam asy-Syafi'i. Beliau berkata: "Ini adalah hal yang paling benar dalam bab ini," dan menegaskan hadits ini menghapus hadits "berdirilah". Artinya menurut asy-Syafi'i, berdiri bukan lagi tuntutan, dan yang lebih utama adalah mengikuti keadaan terakhir Nabi ﷺ.
Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau berkata: "Jika ia mau, ia berdiri; jika ia mau, ia tidak berdiri." Dalilnya: telah diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ berdiri lalu duduk. Jadi menurut Ahmad, keduanya boleh — tidak ada dosa pada keduanya.
Pendapat Ishaq bin Rahuyah. Beliau sependapat dengan Imam Ahmad, yaitu hukumnya longgar (mukhayyar).
Kesimpulan fiqih. Jumhur ulama dari daftar yang disebutkan berpendapat berdiri untuk jenazah tidak wajib. Sebagian tetap menganggapnya sunnah sebagai penghormatan, sebagian lain memilih tidak berdiri karena mengikuti keadaan terakhir Nabi ﷺ. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam Ahmad dan Ishaq: boleh berdiri, boleh tidak, karena Nabi ﷺ melakukan keduanya di waktu yang berbeda.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika jenazah dibawa melewati Nabi ﷺ, lalu beliau berdiri menghormatinya. Para sahabat pun ikut berdiri. Seiring waktu, beliau meninggalkan kebiasaan berdiri itu, dan para sahabat mengikuti keadaan terakhir beliau. 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu — yang lama menyertai Nabi ﷺ — mengingat dua keadaan ini dan menyampaikannya kepada para tabi'in, sehingga para ulama seperti Yahya bin Sa'id, Nafi' bin Jubair, dan Mas'ud bin al-Hakim meriwayatkannya secara berantai. Dari sinilah Imam asy-Syafi'i menyimpulkan bahwa hadits 'Ali adalah yang paling shahih dalam bab ini. (Disebutkan secara ringkas dalam Jami' at-Tirmidzi.)
Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya mengikuti keadaan terakhir dari sunnah Nabi ﷺ, dan tidak memaksakan pendapat yang telah dihapus.
Kesimpulan Praktis
- Berdiri untuk jenazah tidak wajib. Yang tidak berdiri tidak berdosa; yang berdiri juga tidak salah.
- Ikuti keadaan terakhir Nabi ﷺ sebagai prinsip dalam menyikapi hadits yang tampak berbeda — inilah kaidah nāsikh–mansūkh yang dipakai Imam asy-Syafi'i.
- Jangan saling mencela antara yang berdiri dan yang tidak berdiri, karena keduanya memiliki dasar dari sunnah.
- Rujuk kepada ulama bila menemui masalah serupa, agar tidak salah memahami hadits yang tampak bertentangan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.