Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1004 tentang Mayit disiksa karena tangisan keluarganya yang berlebihan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini membahas tentang tangisan keluarga atas mayit. Ada dua riwayat yang tampak bertentangan: riwayat Ibnu Umar yang menyatakan mayit disiksa karena tangisan keluarganya, dan klarifikasi dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah ﷺ mengucapkan kalimat itu tentang seorang Yahudi yang keluarganya menangisinya—bukan karena tangisan itu yang menyebabkan siksa, tetapi karena mayit tersebut memang sedang disiksa karena kekafirannya, sementara keluarganya menangis. Para ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i, menafsirkan bahwa tidak ada seorang pun yang menanggung dosa orang lain, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Najm [53]: 38.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

QS. An-Najm [53]: 38

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ

"Bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain."

2. Hadits terkait:

Hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ"

"Mayit disiksa karena tangisan keluarganya atasnya."

Lalu Aisyah radhiyallahu 'anha mengklarifikasi bahwa yang dimaksud adalah seorang Yahudi yang mati, dan keluarganya menangisinya—bukan karena tangisan itu yang menyebabkan siksa.

3. Kaitan dengan ulama:

Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya Jami' At-Tirmidzi (no. 1004) menilai hadits Aisyah sebagai hadits hasan shahih, dan beliau menyebutkan bahwa para ulama—termasuk Imam Asy-Syafi'i—berpegang pada penafsiran bahwa mayit tidak disiksa karena tangisan keluarganya, dengan berdalil pada QS. An-Najm [53]: 38.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini perlu dipahami dengan teliti. Ada dua riwayat yang perlu digabungkan:

Pertama, riwayat Ibnu Umar yang berbunyi: "Mayit disiksa karena tangisan keluarganya." Riwayat ini jika dipahami secara tekstual (zhahir) akan bertentangan dengan keadilan Allah—bahwa seseorang tidak menanggung dosa orang lain.

Kedua, klarifikasi Aisyah radhiyallahu 'anha yang menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ mengucapkan kalimat tersebut tentang seorang Yahudi yang mati. Maknanya: mayit Yahudi itu sedang disiksa (karena kekafirannya), dan keluarganya menangisinya. Jadi tangisan keluarga bukanlah penyebab siksa, melainkan hanya kebetulan terjadi bersamaan.

Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits ini termasuk yang perlu dipahami dengan menggabungkan semua riwayat. Beliau menegaskan bahwa siksa mayit tidak mungkin disebabkan oleh perbuatan orang lain, karena Allah berfirman bahwa seseorang tidak memikul dosa orang lain.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga menjelaskan bahwa tangisan keluarga yang disertai ratapan dan keluhan kepada takdir—jika itu yang terjadi—maka yang tercela adalah perbuatan keluarga itu sendiri, bukan menyebabkan mayit disiksa. Adapun tangisan karena kasih sayang yang wajar, tidak mengapa.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa mayit tidak disiksa karena tangisan keluarganya. Yang dimaksud dalam hadits Ibnu Umar adalah mayit yang keluarganya berwasiat agar diratapi setelah matinya—sebagaimana kebiasaan orang-orang Jahiliyah—maka ia disiksa karena wasiatnya itu, bukan karena tangisan keluarganya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa pemahaman yang benar adalah menggabungkan riwayat-riwayat tersebut: tangisan keluarga tidak menyebabkan siksa bagi mayit, kecuali jika mayit tersebut semasa hidupnya meminta atau meridhai perbuatan yang menyelisihi syariat seperti meratap.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Hafshah binti Umar radhiyallahu 'anha menangis ketika ayahnya, Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu, terbunuh. Maka Abdullah bin Umar berkata kepadanya: "Wahai Hafshah, bukankah engkau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda bahwa mayit disiksa karena tangisan keluarganya?"

Maka Aisyah radhiyallahu 'anha mendengar hal itu dan berkata: "Semoga Allah merahmati Ibnu Umar. Dia tidak berbohong, tetapi dia lupa atau keliru. Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melewati jenazah seorang Yahudi yang keluarganya menangisinya, maka beliau bersabda: 'Kalian menangisinya, dan sesungguhnya dia sedang disiksa.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hikmah dari kisah ini: pentingnya menggabungkan semua riwayat dalam memahami hadits, dan tidak terburu-buru mengambil pemahaman tekstual yang bisa bertentangan dengan dalil lain yang lebih jelas.

Kesimpulan Praktis

  1. Tangisan wajar karena kasih sayang kepada mayit diperbolehkan, sebagaimana Nabi ﷺ menangis ketika putranya Ibrahim wafat, dan beliau bersabda: "Mata menangis, hati bersedih, namun kita hanya mengucapkan yang diridhai Rabb kita."
  2. Yang dilarang adalah meratap (niyahah) dengan suara keras, merobek pakaian, memukul pipi, dan ungkapan yang mengandung keluhan kepada takdir Allah.
  3. Mayit tidak disiksa karena tangisan keluarganya, berdasarkan keadilan Allah dan firman-Nya bahwa seseorang tidak memikul dosa orang lain.
  4. Yang perlu kita jaga adalah wasiat kita kepada keluarga agar tidak meratapi kita setelah mati, dan mendidik keluarga untuk bersabar dengan cara yang diridhai Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?