Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 100 tentang Mengusap khuff dan imamah saat wudhu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika berwudhu mengusap di atas khuff (sepatu kulit yang menutupi mata kaki) dan di atas 'imamah (sorban). Sebagian ulama memahami bahwa mengusap 'imamah saja sudah mencukupi sebagai pengganti mengusap kepala, sementara sebagian ulama lain berpendapat harus mengusap sebagian kepala (nashiyah/ubun-ubun) bersama 'imamah. Kedua pendapat ini sama-sama memiliki dasar dari sunnah, dan yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan boleh mengusap 'imamah secara mandiri berdasarkan hadits ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, dalam Jami' At-Tirmidzi no. 100, Kitab Thaharah, Bab Apa yang Diriwayatkan Tentang Mengusap di Atas Imamah. At-Tirmidzi berkata: "Hadits Al-Mughirah bin Syu'bah adalah hadits hasan shahih."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari jalur Al-Mughirah bin Syu'bah, dan oleh Abu Dawud, An-Nasa'i, serta Ibnu Majah — semuanya dari sahabat Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu.

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban mengusap kepala dalam wudhu:

وَيَمْسَحُ بِرَأْسِهِ

Namun ayat lengkapnya adalah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu, dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Kaitan dengan ulama: Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Awza'i, dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi dalam hadits ini — berpendapat boleh mengusap 'imamah secara mandiri. Sedangkan Sufyan ats-Tsauri, Imam Malik, Abdullah bin al-Mubarak, dan Imam asy-Syafi'i berpendapat harus mengusap sebagian kepala bersama 'imamah. Waki' bin al-Jarrah berkata: "Jika seseorang mengusap 'imamah, itu sudah mencukupi berdasarkan atsar."

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dalam berwudhu mengusap dua hal: khuffain (sepatu kulit yang menutupi mata kaki) dan 'imamah (sorban). Ini adalah dalil yang jelas bahwa mengusap di atas 'imamah adalah sunnah yang tsabit (tetap) dari Nabi ﷺ.

Pendapat para ulama dalam daftar:

Pendapat pertama — boleh mengusap 'imamah secara mandiri (tanpa mengusap kepala):

Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Awza'i, dan Ishaq bin Rahuyah. At-Tirmidzi menyebutkan bahwa ini juga merupakan pendapat sejumlah sahabat Nabi ﷺ seperti Abu Bakr ash-Shiddiq, Umar bin al-Khaththab, dan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhum. Dalil mereka adalah hadits Al-Mughirah ini yang secara zhahir menunjukkan Nabi ﷺ hanya mengusap 'imamah tanpa menyebut mengusap kepala secara terpisah. Waki' bin al-Jarrah — guru dari Imam asy-Syafi'i — menegaskan bahwa mengusap 'imamah sudah mencukupi berdasarkan atsar (riwayat).

Pendapat kedua — harus mengusap sebagian kepala (nashiyah) bersama 'imamah:

Ini adalah pendapat Sufyan ats-Tsauri, Imam Malik bin Anas, Abdullah bin al-Mubarak, dan Imam asy-Syafi'i. Dalil mereka adalah bahwa ayat Al-Qur'an secara tegas memerintahkan mengusap kepala (QS. Al-Ma'idah [5]: 6), sehingga tidak boleh meninggalkan mengusap kepala sama sekali. Mereka memahami hadits Al-Mughirah dalam riwayat lain yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengusap ubun-ubunnya (nashiyah) dan 'imamahnya — sebagaimana disebutkan dalam sebagian jalur riwayat hadits ini.

Tinjauan dan tarjih (penguatan):

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Al-Mughirah memiliki beberapa jalur. Sebagian jalur menyebutkan "mengusap 'imamah" saja, dan sebagian lain menyebutkan "mengusap nashiyah dan 'imamah." Karena itu, para ulama berbeda pendapat.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang mengusap ubun-ubunnya beserta 'imamahnya, dan terkadang cukup mengusap 'imamahnya saja. Ini menunjukkan bahwa kedua cara tersebut boleh.

Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan bahwa mengusap 'imamah adalah sunnah yang tsabit, dan bagi yang memakai 'imamah, mengusapnya bisa mencukupi sebagai pengganti mengusap kepala, terutama jika ada masyaqqah (kesulitan) untuk membuka 'imamah. Namun, jika memungkinkan mengusap sebagian kepala, itu lebih utama dan lebih keluar dari perselisihan.

Kesimpulan tarjih: Pendapat yang lebih kuat — wallahu a'lam — adalah pendapat Imam Ahmad dan Al-Awza'i yang menyatakan boleh mengusap 'imamah secara mandiri, karena hadits ini shahih dan tidak ada dalil yang secara tegas mewajibkan mengusap kepala ketika memakai 'imamah. Namun, pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik lebih hati-hati (ahwath), sehingga jika seseorang ingin keluar dari perselisihan, hendaknya mengusap sebagian kepala (ubun-ubun) lalu mengusap 'imamah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang mulia — pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan. Ketika waktu shalat tiba, Nabi ﷺ turun dari tunggangannya, lalu berwudhu. Al-Mughirah membantu beliau menuangkan air. Setelah membasuh wajah dan kedua tangannya, Nabi ﷺ mengusap kepalanya, lalu mengusap di atas khuffain (kedua sepatu kulitnya) dan 'imamahnya. Al-Mughirah memperhatikan dengan seksama setiap gerakan beliau, lalu meriwayatkan apa yang ia lihat kepada kaum muslimin.

Imam Ahmad bin Hanbal — yang dikenal sangat teguh dalam mengikuti sunnah — ketika ditanya tentang masalah ini, beliau berpegang pada hadits Al-Mughirah dan berkata bahwa mengusap 'imamah adalah sunnah yang tidak boleh ditinggalkan. Bahkan Waki' bin al-Jarrah, guru Imam asy-Syafi'i, dengan tegas berkata: "Jika seseorang mengusap 'imamah, itu sudah mencukupi berdasarkan atsar." Ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat menghormati riwayat-riwayat Nabi ﷺ dan berusaha mengamalkannya semaksimal mungkin.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengusap 'imamah saat wudhu adalah sunnah yang shahih dari Nabi ﷺ, berdasarkan hadits Al-Mughirah bin Syu'bah dalam Jami' At-Tirmidzi no. 100 yang berstatus hasan shahih.
  2. Bagi yang memakai 'imamah, boleh mengusap 'imamah saja sebagai pengganti mengusap kepala — ini pendapat Imam Ahmad, Al-Awza'i, dan Ishaq bin Rahuyah.
  3. Untuk lebih hati-hati (ahwath), hendaknya mengusap sebagian kepala (ubun-ubun) terlebih dahulu, lalu mengusap 'imamah — ini pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Sufyan ats-Tsauri, dan Ibnul Mubarak.
  4. Mengusap khuffain (sepatu kulit) juga merupakan sunnah yang tsabit, dengan syarat dipakai dalam keadaan suci dan dalam batas waktu yang ditentukan (sehari semalam bagi mukim, tiga hari tiga malam bagi musafir).
  5. Jangan meninggalkan sunnah ini hanya karena kurang memahami atau karena menganggapnya asing, karena para ulama besar seperti Imam Ahmad dan Waki' bin al-Jarrah telah menegaskannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?