Rasulullah ﷺ melarang Muzabanah, yaitu ketika seorang menjual buah kurma dari kebunnya sementara masih di pohon, untuk ukuran makanan kering, untuk ukuran kurma kering, dengan memperkirakan jumlah (kurma di pohon).
Rasulullah ﷺ melarang Muzabanah, yaitu ketika seorang menjual buah kurma dari kebunnya sementara masih di pohon, untuk ukuran makanan kering, untuk ukuran kurma kering, dengan memperkirakan jumlah (kurma di pohon).
Rasulullah ﷺ melarang Mukhabarah, Muzabanah dan Muhaqalah, dan menjual kurma sebelum mereka layak untuk dimakan, dan menjualnya untuk sesuatu kecuali Dinar dan Dirham.