Jika seorang budak melarikan diri ke negeri syirik, maka halal darahnya.
Bab Perbedaan Pendapat Tentang Abi Ishaq
Dari Jarir, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika seorang budak melarikan diri ke negeri syirik, maka halal darahnya."
Setiap hamba yang melarikan diri ke negeri syirik, maka darahnya menjadi halal untuk ditumpahkan.
Setiap hamba yang melarikan diri ke tanah syirik, maka darahnya menjadi halal untuk ditumpahkan.
Diriwayatkan bahwa Jarir berkata: "Setiap budak yang melarikan diri dari tuannya dan bergabung dengan musuh, maka dia telah menghalalkan darahnya sendiri."