'Urwah bin Az-Zubair menceritakan bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah, Yang Maha Perkasa dan Maha Tinggi: "Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wan
Bab Keadilan dalam Mahar
Rasulullah ﷺ menikah (dan menikahkan putrinya) dengan dua belas Uqiyah dan Nashsh' yaitu lima ratus Dirham.
Mahar, ketika Rasulullah ﷺ berada di antara kami, adalah sepuluh Awaq.
Diriwayatkan bahwa Abu Al-'Ajfa' berkata: 'Umar bin Al-Khattab berkata: 'Jangan berlebihan dalam mahar wanita, karena jika itu adalah tanda kehormatan dan kemuliaan di dunia ini, atau tanda ketakwaan di hadapan Allah, ma