Diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa Rasulullah ﷺ melarang Ash-Shighar. Ash-Shighar berarti ketika seorang laki-laki menikahkan putrinya dengan laki-laki lain, dengan syarat laki-laki itu menikahkan putrinya kepadanya, dan
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa Rasulullah ﷺ melarang Ash-Shighar. Ash-Shighar berarti ketika seorang laki-laki menikahkan putrinya dengan laki-laki lain, dengan syarat laki-laki itu menikahkan putrinya kepadanya, dan
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah berkata: "Rasulullah ﷺ melarang Ash-Shighar." (Salah satu perawi) 'Ubaidullah berkata: "Ash-Shighar berarti ketika seorang pria menikahkan putrinya dengan syarat (pria lainnya) menikahkan