Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat yang paling mirip dengan shalat Nabi ﷺ adalah shalat yang menyempurnakan rukuk dan sujud (tuma'ninah, tidak terburu-buru) namun meringankan bacaan berdiri dan duduk (tidak memanjang-manjangkan). Ini adalah sunnah yang dipuji oleh sahabat besar Anas bin Malik, dan dipraktikkan oleh khalifah yang adil Umar bin Abdul Aziz. Intinya: keseimbangan antara kesempurnaan rukun dan tidak memberatkan jamaah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Allah ﷻ berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
QS. Al-Baqarah [2]: 43
Terjemahan: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa perintah "rukuklah bersama orang-orang yang rukuk" mencakup perintah menegakkan shalat secara sempurna termasuk rukuk dan sujud dengan tuma'ninah, serta berjamaah.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Pembukaan (Iftitah), Bab Ringannya Berdiri dan Membaca, nomor 981. Sanadnya: Qutaibah → Al-'Aththaf bin Khalid → Zaid bin Aslam → Anas bin Malik.
Hadits pendukung tentang tuma'ninah, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda kepada orang yang shalatnya buruk:
ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا
HR. Al-Bukhari dan Muslim
Terjemahan: "Kemudian rukuklah hingga engkau tuma'ninah dalam rukuk, kemudian bangkitlah hingga engkau tegak berdiri, kemudian sujudlah hingga engkau tuma'ninah dalam sujud."
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunannya, menunjukkan perhatian beliau pada bab sifat shalat Nabi ﷺ.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tuma'ninah dalam rukuk dan sujud adalah rukun yang tidak boleh ditinggalkan.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa tuma'ninah adalah kewajiban dalam shalat menurut jumhur ulama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang lama menyertai Nabi ﷺ (melayani beliau selama sepuluh tahun). Beliau adalah orang yang paling tahu bagaimana shalat Nabi ﷺ. Ketika beliau mengatakan tentang seorang imam "shalatnya lebih mirip dengan shalat Rasulullah ﷺ daripada imam kalian ini," ini adalah pujian yang sangat tinggi dan menunjukkan bahwa imam tersebut shalat sesuai sunnah.
Kedua: Siapa imam yang dimaksud? Para ulama menjelaskan bahwa imam tersebut adalah Umar bin Abdul Aziz ketika beliau menjadi gubernur Madinah sebelum menjadi khalifah. Hal ini dikuatkan oleh perkataan Zaid bin Aslam setelahnya: "Dan Umar bin Abdul Aziz biasa menyempurnakan rukuk dan sujud dan meringankan berdiri dan duduk."
Ketiga: Makna "menyempurnakan rukuk dan sujud" — yaitu melakukan rukuk dan sujud dengan tuma'ninah, tenang, tidak terburu-buru seperti ayam mematuk. Ini sesuai dengan perintah Nabi ﷺ dalam hadits Abu Hurairah di atas.
Keempat: Makna "meringankan berdiri dan duduk" — yaitu tidak memanjangkan bacaan Al-Qur'an dalam berdiri (qiyam) dan tidak memanjangkan duduk (antara dua sujud atau tasyahud), sehingga shalat tidak memberatkan makmum. Ini bukan berarti meninggalkan bacaan, tetapi tidak berlebihan.
Kelima: Keseimbangan ini adalah sunnah Nabi ﷺ. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang memanjangkan shalat dan terkadang meringankan, tergantung keadaan makmum. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj menjelaskan bahwa imam hendaknya memperhatikan keadaan makmum, tidak memanjangkan shalat hingga memberatkan.
Keenam: Umar bin Abdul Aziz adalah khalifah Bani Umayyah yang dikenal sebagai "khalifah kelima" karena keadilannya. Beliau adalah contoh pemimpin yang memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya memuji Umar bin Abdul Aziz sebagai imam yang adil dan mengikuti sunnah.
Ketujuh: Perbedaan pendapat ulama tentang batasan "meringankan" — sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa imam hendaknya memanjangkan shalat jika makmumnya sabar, tetapi meringankan jika ada makmum yang lemah (orang tua, sakit, atau memiliki kebutuhan). Dalilnya adalah hadits Nabi ﷺ: "Jika salah seorang dari kalian menjadi imam, hendaklah ia meringankan shalat, karena di belakangnya ada orang tua, orang sakit, dan orang yang memiliki kebutuhan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Pendapat yang paling kuat adalah bahwa imam hendaknya meringankan namun tetap menyempurnakan rukun, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Anas ini.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Umar bin Abdul Aziz ketika menjadi gubernur Madinah, beliau sangat memperhatikan shalatnya agar sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ. Beliau tidak memanjangkan bacaan hingga memberatkan makmum, tetapi beliau sangat menjaga tuma'ninah dalam rukuk dan sujud. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, yang telah lama menyertai Nabi ﷺ, memperhatikan hal ini dan mengakui bahwa shalat Umar bin Abdul Aziz adalah yang paling mirip dengan shalat Nabi ﷺ di antara imam-imam yang beliau lihat pada masa itu.
Suatu ketika, Zaid bin Aslam masuk menemui Anas bin Malik setelah shalat berjamaah. Anas bertanya: "Apakah kalian sudah shalat?" Mereka menjawab: "Ya." Anas kemudian meminta air untuk berwudhu dan berkata: "Saya belum pernah shalat di belakang imam yang shalatnya lebih mirip dengan shalat Rasulullah ﷺ daripada imam kalian ini." Ini menunjukkan betapa Anas sangat merindukan shalat Nabi ﷺ dan mengakui keutamaan Umar bin Abdul Aziz dalam mengikuti sunnah.
Hikmahnya: seorang imam hendaknya menjadi teladan dalam mengikuti sunnah, tidak memberatkan makmum, dan menyempurnakan rukun shalat. Seorang pemimpin yang adil dalam ibadah akan adil pula dalam memimpin rakyatnya.
Kesimpulan Praktis
- Sempurnakan rukuk dan sujud dengan tuma'ninah — ini rukun yang tidak boleh ditinggalkan.
- Jangan memanjangkan bacaan hingga memberatkan makmum — perhatikan keadaan jamaah.
- Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam shalat, karena itulah sebaik-baik petunjuk.
- Jadikan Umar bin Abdul Aziz sebagai teladan dalam memperhatikan sunnah dan keadilan.
- Bagi imam: seimbangkan antara kesempurnaan rukun dan keringanan bagi makmum.
- Bagi makmum: bersabar dan ikuti imam dengan baik, karena shalat berjamaah adalah syiar Islam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.