Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memperpanjang bacaan pada raka'at pertama shalat Zhuhur, bahkan sampai-sampai seseorang sempat pergi ke Baqi' (pemakaman di Madinah), menyelesaikan hajatnya, berwudhu, lalu kembali ke masjid, dan beliau masih berada di raka'at pertama. Ini adalah dalil disunnahkannya memperpanjang raka'at pertama pada shalat yang bacaannya pelan (sirr), seperti Zhuhur dan Ashar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks hadits yang Anda cantumkan sudah benar dan lengkap. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 973), juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 454) dari jalur lain, dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
"Dan (dirikanlah) shalat fajar (Subuh). Sesungguhnya bacaan Al-Qur'an pada waktu fajar itu disaksikan (oleh malaikat)." (QS. Al-Isra' [17]: 78)
Ayat ini menunjukkan perhatian khusus pada bacaan dalam shalat, yang mengisyaratkan pentingnya memperpanjang dan memperbagus bacaan.
Kaitan dengan ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (jilid 4, hlm. 181) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya memperpanjang raka'at pertama pada shalat-shalat sirr (bacaan pelan), dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmahnya adalah agar orang yang baru datang dapat mendapati raka'at pertama.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan salaf dan khalaf memahami hadits ini sebagai dalil disunnahkannya memperpanjang raka'at pertama dalam shalat yang bacaannya tidak dikeraskan (sirr), seperti Zhuhur dan Ashar.
Pendapat para ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa memperpanjang raka'at pertama pada shalat Zhuhur adalah sunnah, berdasarkan hadits Abu Sa'id Al-Khudri ini. Beliau juga menyebutkan bahwa bacaan pada raka'at pertama lebih panjang daripada raka'at kedua.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang disunnahkannya memperpanjang raka'at pertama, dan hikmahnya adalah agar orang yang datang terlambat masih bisa mendapati raka'at pertama.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa memperpanjang raka'at pertama memiliki dua hikmah:
- Agar orang yang baru datang dapat mendapati raka'at pertama
- Karena pada raka'at pertama, seorang hamba baru memulai munajatnya kepada Allah, sehingga wajar jika lebih panjang
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Bukhari) menyebutkan bahwa kebiasaan Nabi ﷺ adalah memperpanjang raka'at pertama pada semua shalat, baik yang jahr (keras) maupun sirr (pelan), namun pada shalat sirr lebih terasa karena tidak ada jeda untuk mendengarkan bacaan imam.
Perbedaan pendapat yang ada:
Sebagian ulama berpendapat bahwa memperpanjang raka'at pertama hanya disunnahkan pada shalat-shalat tertentu saja, sementara sebagian lain berpendapat hukumnya sunnah pada semua shalat. Namun pendapat yang lebih kuat adalah disunnahkan pada semua shalat, karena terdapat hadits-hadits lain yang menunjukkan hal ini, seperti hadits Abu Qatadah tentang shalat Nabi ﷺ yang panjang pada raka'at pertama dan kedua.
Adab dan hikmah:
Hadits ini juga mengajarkan tentang kelapangan waktu dalam shalat berjamaah. Nabi ﷺ tidak terburu-buru dalam shalatnya, namun tetap menjaga kekhusyukan dan ketenangan. Ini menunjukkan bahwa shalat bukanlah ibadah yang cepat selesai, melainkan momen berdialog dengan Allah yang harus dinikmati.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, menceritakan pengalaman ini untuk menunjukkan betapa panjangnya raka'at pertama shalat Zhuhur bersama Nabi ﷺ.
Al-Baqi' adalah pemakaman penduduk Madinah yang jaraknya sekitar 200-300 meter dari Masjid Nabawi. Seseorang bisa pergi ke sana, menyelesaikan hajatnya (membuang air besar/kecil), berwudhu, lalu kembali ke masjid, dan Nabi ﷺ masih di raka'at pertama. Ini menunjukkan bahwa bacaan beliau sangat panjang, namun tetap tartil dan tidak tergesa-gesa.
Hikmah dari kisah ini:
- Shalat adalah ibadah yang agung, bukan sekadar rutinitas yang harus diselesaikan cepat.
- Kekhusyukan dan ketenangan dalam shalat lebih utama daripada cepat selesai.
- Para sahabat sangat antusias untuk tidak ketinggalan raka'at pertama, karena mereka tahu keutamaannya.
Kesimpulan Praktis
Poin-poin yang bisa diamalkan:
- Disunnahkan memperpanjang bacaan pada raka'at pertama shalat Zhuhur dan Ashar, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
- Tidak tergesa-gesa dalam shalat - menjaga ketenangan dan kekhusyukan lebih utama.
- Memperhatikan kualitas bacaan - memperpanjang bukan berarti terburu-buru, melainkan tartil dan merenungi makna.
- Bagi makmum, bersabar dan khusyuk mengikuti imam yang memperpanjang bacaannya, karena ini adalah sunnah.
- Bagi imam, tidak memberatkan jamaah secara berlebihan - perpanjangan yang dilakukan Nabi ﷺ tetap dalam batas yang tidak menyulitkan, karena beliau adalah orang yang paling memahami kondisi umatnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.