Penjelasan Hadits Nasa'i No. 921 tentang Ikuti imam dalam takbir dan doa setelah bangkit

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan adab makmum dalam shalat berjamaah: mengikuti imam, diam saat imam membaca (dalam shalat sirriyyah/jahriyyah menurut pendapat yang kuat), dan menjawab "Sami'allahu liman hamidah" dengan "Allahumma rabbana lakal-hamd". Hadits ini juga menjadi dalil bahwa makmum tidak membaca Al-Fatihah di belakang imam dalam shalat jahriyyah menurut sebagian ulama, namun ada perincian yang akan dijelaskan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sebutkan):

أَخْبَرَنَا الْجَارُودُ بْنُ مُعَاذٍ التِّرْمِذِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الأَحْمَرُ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلاَنَ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ "

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 204

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

"Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat."

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 404) dari Abu Hurairah. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas panjang lebar tentang makna hadits ini, terutama tentang kewajiban membaca Al-Fatihah bagi makmum.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami sabda Nabi ﷺ: "وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا" (dan apabila ia membaca, maka diamlah kalian). Perbedaan ini berkaitan erat dengan apakah makmum tetap membaca Al-Fatihah di belakang imam atau tidak.

Pendapat Pertama: Makmum wajib membaca Al-Fatihah di setiap rakaat, baik shalat jahriyyah maupun sirriyyah.

Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Dalil mereka adalah hadits:

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (HR. Al-Bukhari no. 756, Muslim no. 394)

Imam asy-Syafi'i menjelaskan bahwa perintah "diam" dalam hadits An-Nasa'i ini dipahami sebagai diam setelah selesai membaca Al-Fatihah, atau diam ketika imam membaca ayat-ayat selain Al-Fatihah. Beliau menggabungkan kedua dalil tersebut.

Pendapat Kedua: Makmum tidak membaca Al-Fatihah di belakang imam dalam shalat jahriyyah, cukup mendengarkan.

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik (dalam riwayat masyhur), dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan hadits ini secara tekstual: "Apabila ia membaca, maka diamlah kalian." Juga hadits:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا

"Imam itu diangkat untuk diikuti, apabila ia bertakbir maka bertakbirlah, dan apabila ia membaca maka diamlah." (HR. Abu Dawud no. 603, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil no. 500)

Syaikh al-Albani rahimahullah cenderung kepada pendapat bahwa membaca Al-Fatihah di belakang imam dalam shalat jahriyyah tidak disyariatkan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Namun beliau menyatakan bahwa dalam shalat sirriyyah, makmum tetap membaca Al-Fatihah.

Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh al-Albani dan Syaikh bin Baz:

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa dalam shalat jahriyyah (yang imamnya mengeraskan bacaan), makmum cukup mendengarkan dan tidak membaca Al-Fatihah, berdasarkan hadits ini dan hadits Ibnu Abbas:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

"Imam itu diangkat untuk diikuti." (HR. Al-Bukhari no. 722)

Adapun dalam shalat sirriyyah (yang bacaannya pelan), makmum tetap membaca Al-Fatihah karena tidak ada bacaan imam yang terdengar.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah makmum tidak membaca Al-Fatihah dalam shalat jahriyyah, karena perintah Nabi ﷺ untuk diam saat imam membaca adalah perintah yang jelas, dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya kecuali untuk shalat sirriyyah.

Tentang jawaban "Allahumma rabbana lakal-hamd":

Para ulama sepakat bahwa makmum disunnahkan menjawab ketika imam mengucapkan "Sami'allahu liman hamidah" dengan "Allahumma rabbana lakal-hamd". Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah yang sedang kita bahas, dan juga hadits:

إِذَا قَالَ الإِمَامُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ

"Apabila imam mengucapkan Sami'allahu liman hamidah, maka ucapkanlah Allahumma rabbana lakal-hamd." (HR. Al-Bukhari no. 734, Muslim no. 409)

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa jawaban ini diucapkan setelah imam selesai mengucapkan "Sami'allahu liman hamidah", dan makmum tidak perlu mengucapkan "Sami'allahu" karena itu khusus untuk imam.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu — perawi hadits ini — adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Beliau pernah berkata: "Aku membagi malamku menjadi tiga bagian: sepertiga untuk shalat, sepertiga untuk tidur, dan sepertiga untuk menghafal hadits Rasulullah ﷺ."

Suatu ketika, sebagian orang bertanya kepadanya: "Wahai Abu Hurairah, engkau terlalu banyak meriwayatkan hadits." Maka beliau menjawab: "Sesungguhnya kaum Muhajirin sibuk dengan perdagangan di pasar, dan kaum Anshar sibuk dengan kebun-kebun mereka, sedangkan aku adalah orang miskin yang selalu menemani Rasulullah ﷺ, maka aku hadir ketika mereka tidak hadir, dan aku hafal ketika mereka lupa."

Dari kisah ini kita belajar bahwa ilmu yang bermanfaat — termasuk hadits tentang tata cara shalat ini — adalah warisan berharga yang disampaikan dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan. Abu Hurairah menyampaikan hadits ini kepada kita agar kita tidak keliru dalam beribadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Makmum wajib mengikuti imam dalam semua gerakan shalat, tidak mendahului atau terlambat tanpa uzur.
  2. Dalam shalat jahriyyah (Maghrib, Isya, dan Subuh), pendapat yang kuat menurut Syaikh al-Albani dan Syaikh bin Baz adalah makmum cukup mendengarkan bacaan imam dan tidak membaca Al-Fatihah.
  3. Dalam shalat sirriyyah (Zhuhur dan Ashar), makmum tetap membaca Al-Fatihah karena tidak ada bacaan imam yang terdengar.
  4. Ketika imam mengucapkan "Sami'allahu liman hamidah" saat bangkit dari ruku', maka makmum mengucapkan "Allahumma rabbana lakal-hamd".
  5. Hendaknya makmum khusyuk mendengarkan bacaan imam, karena Allah berfirman: "Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang."

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?