Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 909 tentang Wajib membaca Al-Fatihah dalam setiap shalat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa membaca Al-Fatihah dalam shalat adalah rukun yang wajib, baik bagi imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian. Jika seseorang tidak membacanya, shalatnya dianggap cacat dan tidak sempurna. Bagi makmum, bacaan Al-Fatihah tetap wajib dibaca dalam hati (sirr), sebagaimana yang dipraktekkan oleh para sahabat dan dipahami oleh para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i (No. 909)

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 395) dengan lafaz yang serupa.

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

Allah Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an:

QS. Al-Hijr [15]: 87

وَلَقَدْ آتَيْنَاكَ سَبْعًا مِنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ

"Dan sungguh, Kami telah memberikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al-Qur'an yang agung."

Para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan "sab'an minal matsani" (tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang) adalah surat Al-Fatihah. Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menyebutkan bahwa Al-Fatihah disebut Al-Matsani karena dibaca berulang-ulang dalam setiap rakaat shalat.

Hadits terkait lainnya:

Dari Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca pembuka kitab (Al-Fatihah)." (HR. Al-Bukhari no. 756, Muslim no. 394)

Kaitan dengan ulama:

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bagi madzhab Syafi'i bahwa membaca Al-Fatihah adalah rukun shalat yang tidak gugur dalam keadaan apapun, termasuk bagi makmum. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa Al-Fatihah wajib dibaca dalam setiap rakaat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang perlu kita pahami bersama:

1. Kedudukan Al-Fatihah dalam Shalat

Rasulullah ﷺ bersabda: "Man shalla shalatan lam yaqra' fiha bi Ummil Qur'an fahiya khidaj, hiya khidaj, hiya khidaj, ghairu tamam" — "Siapa yang shalat tanpa membaca Ummul Qur'an (Al-Fatihah), maka shalatnya cacat, cacat, cacat, tidak sempurna."

Pengulangan kata "khidaj" tiga kali menunjukkan penekanan yang sangat kuat bahwa membaca Al-Fatihah adalah perkara yang sangat penting. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "khidaj" diambil dari istilah "khidaj an-naqah" yaitu unta betina yang mengalami keguguran sebelum sempurna masa kehamilannya. Ini adalah perumpamaan yang sangat dalam — shalat tanpa Al-Fatihah bagaikan janin yang gugur sebelum sempurna, tidak bernilai dan tidak bermanfaat.

2. Pembagian Shalat antara Allah dan Hamba-Nya

Bagian kedua dari hadits ini adalah hadits qudsi yang sangat agung. Rasulullah ﷺ menyampaikan bahwa Allah Ta'ala berfirman:

"Aku membagi shalat antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian, dan untuk hamba-Ku apa yang ia minta."

Kemudian dijelaskan rinciannya:

  • Ketika hamba membaca "Alhamdulillahi Rabbil 'alamin" — Allah berfirman: "Hamba-Ku memuji-Ku."
  • Ketika membaca "Ar-Rahmanir Rahim" — Allah berfirman: "Hamba-Ku menyanjung-Ku."
  • Ketika membaca "Maliki yaumiddin" — Allah berfirman: "Hamba-Ku memuliakan-Ku."
  • Ketika membaca "Iyyaka na'budu wa iyyaka nasta'in" — Allah berfirman: "Ini antara Aku dan hamba-Ku, dan untuk hamba-Ku apa yang ia minta."
  • Ketika membaca "Ihdinas shirathal mustaqim..." sampai akhir — Allah berfirman: "Ini untuk hamba-Ku, dan untuk hamba-Ku apa yang ia minta."

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa pembagian ini menunjukkan keagungan Al-Fatihah. Tiga ayat pertama adalah pujian kepada Allah, ayat keempat adalah penghambaan diri, dan tiga ayat terakhir adalah permohonan. Ini mengajarkan kita bahwa shalat bukan sekadar gerakan, tetapi dialog spiritual antara hamba dengan Rabb-nya.

3. Kewajiban Membaca Al-Fatihah bagi Makmum

Bagian yang sangat penting dalam hadits ini adalah ketika Abu As-Sa'ib bertanya kepada Abu Hurairah: "Terkadang saya berada di belakang imam." Maka Abu Hurairah mencolek lengannya dan berkata: "Bacalah dalam hati, wahai orang Persia! Karena aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda..."

Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami bahwa kewajiban membaca Al-Fatihah tetap berlaku bagi makmum, dan mereka membacanya dalam hati (sirr) ketika berada di belakang imam.

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm berpendapat bahwa makmum wajib membaca Al-Fatihah dalam semua shalat, baik yang dijahrkan (dikeraskan) maupun yang disirrkan (dipelankan). Beliau berdalil dengan hadits ini dan hadits Ubadah bin Ash-Shamit.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah ketika imam membacanya, karena bacaan imam sudah mewakili makmum. Dalilnya adalah firman Allah:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا

"Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah." (QS. Al-A'raf [7]: 204)

Imam Ahmad bin Hanbal memiliki dua riwayat pendapat dalam masalah ini. Namun pendapat yang lebih kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan para ulama hadits adalah bahwa makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah, karena perintah Nabi ﷺ bersifat umum dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah makmum tetap membaca Al-Fatihah dalam hati, karena hadits ini sangat tegas dan tidak ada dalil yang memalingkannya dari keumumannya.

Story Telling

Ada kisah yang sangat indah tentang bagaimana para salaf sangat menjaga bacaan Al-Fatihah dalam shalat mereka.

Diceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang kapan seseorang bisa dikatakan "telah menyempurnakan shalatnya". Beliau menjawab: "Ketika ia membaca Al-Fatihah dengan penuh penghayatan, memahami setiap makna yang ia ucapkan, dan merasakan bahwa ia sedang berdialog dengan Rabb-nya."

Imam Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin menceritakan bahwa sebagian ulama salaf ketika membaca "Iyyaka na'budu wa iyyaka nasta'in" — mereka merasakan getaran di hati mereka, karena sadar bahwa mereka sedang berjanji kepada Allah untuk hanya beribadah kepada-Nya dan hanya meminta pertolongan kepada-Nya.

Ada juga kisah tentang seorang laki-laki yang shalat di belakang imam. Ia selalu membaca Al-Fatihah dalam hatinya dengan penuh kesungguhan. Ketika ditanya mengapa ia bersusah payah seperti itu, ia menjawab: "Bagaimana mungkin aku meninggalkan dialog dengan Rabb-ku? Bukankah shalat adalah saat terdekat seorang hamba dengan Rabb-nya?"

Kesimpulan Praktis

Beberapa hal yang bisa kita amalkan dari hadits ini:

  1. Membaca Al-Fatihah adalah rukun shalat — tidak sah shalat tanpa membacanya, baik sebagai imam, makmum, maupun shalat sendirian.
  2. Bagi makmum, bacalah Al-Fatihah dalam hati ketika imam membaca, baik dalam shalat jahr (keras) maupun sirr (pelan).
  3. Hayati makna Al-Fatihah — sadari bahwa setiap ayat yang kita baca adalah dialog langsung dengan Allah Ta'ala. Jangan terburu-buru dalam membacanya.
  4. Perbaiki bacaan Al-Fatihah — pastikan kita membaca dengan tajwid yang benar, karena ini adalah rukun yang menentukan sah atau tidaknya shalat.
  5. Jadikan Al-Fatihah sebagai obat hati — karena surat ini adalah Asy-Syifa (penyembuh) sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.