Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini dikenal dengan "Hadits Al-Musii' Shalatahu" (orang yang jelek shalatnya). Intinya, Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa shalat tidak sah jika dikerjakan dengan tergesa-gesa tanpa thuma'ninah (tenang). Thuma'ninah adalah rukun shalat yang wajib ada pada setiap gerakan: rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud. Barangsiapa shalat tanpa thuma'ninah, maka shalatnya belum dianggap sah, meskipun ia sudah mengucapkan takbir dan membaca Al-Fatihah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i (No. 884) dan juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Hadits ini adalah dalil utama tentang wajibnya thuma'ninah dalam shalat. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah sepakat tentang hal ini.
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-Mu'minun [23]: 1-2
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
"Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."
Ayat ini menunjukkan bahwa kekhusyukan dan ketenangan hati serta badan adalah ciri shalat yang diterima. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa khusyuk mencakup ketenangan hati dan anggota badan, tidak bergerak tanpa kebutuhan. Ini sejalan dengan perintah thuma'ninah dalam hadits di atas.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya thuma'ninah dalam setiap rukun shalat yang bersifat fi'liyah (perbuatan). Beliau berkata bahwa orang yang shalat tanpa thuma'ninah maka shalatnya batal dan wajib mengulang.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian. Beliau menegaskan bahwa thuma'ninah adalah rukun, dan shalat tanpa thuma'ninah tidak sah. Ini berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu hadits yang menjadi pondasi dalam bab shalat. Beliau menekankan bahwa thuma'ninah adalah rukun, bukan sunnah, dan siapa yang meninggalkannya dengan sengaja maka shalatnya batal.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menceritakan seorang sahabat yang masuk masjid, lalu shalat dengan cepat. Setelah selesai, ia memberi salam kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ menjawab salamnya dan berkata, "Kembalilah dan shalatlah, karena sesungguhnya kamu belum shalat."
Perhatikan, Nabi ﷺ tidak berkata, "Shalatmu kurang sempurna" atau "Shalatmu kurang afdhal." Beliau berkata tegas: "Kamu belum shalat." Ini menunjukkan bahwa shalat yang dilakukan tanpa thuma'ninah dianggap tidak sah, bukan sekadar kurang sempurna.
Sahabat itu mengulangi shalatnya, namun tetap dengan cara yang sama. Nabi ﷺ tetap berkata, "Kamu belum shalat." Hal ini terjadi tiga kali. Akhirnya sahabat itu berkata, "Demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa shalat lebih baik dari ini. Maka ajarilah aku."
Maka Nabi ﷺ mengajarkannya:
- Takbiratul ihram – memulai shalat dengan takbir.
- Membaca Al-Qur'an – yang mudah baginya. Dalam riwayat lain disebutkan membaca Al-Fatihah, dan ini yang wajib. Adapun ayat tambahan adalah sunnah.
- Rukuk dengan thuma'ninah – artinya diam sejenak setelah sampai pada posisi rukuk, sehingga seluruh anggota badan tenang dan tidak bergerak.
- I'tidal dengan thuma'ninah – bangkit dari rukuk dan berdiri tegak dengan tenang.
- Sujud dengan thuma'ninah – sujud dengan tenang, tidak seperti burung mematuk.
- Duduk di antara dua sujud dengan thuma'ninah – duduk tenang sebelum sujud kedua.
- Lakukan itu di seluruh shalat – artinya setiap rakaat harus demikian.
Pandangan Ulama tentang Thuma'ninah:
- Imam Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa thuma'ninah adalah salah satu rukun shalat yang tidak gugur, baik dalam shalat wajib maupun sunnah. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa thuma'ninah wajib dalam rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya thuma'ninah. Beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah thuma'ninah itu fardhu (wajib) atau hanya sunnah. Namun pendapat yang kuat dan dipegang jumhur (mayoritas) ulama adalah wajib, berdasarkan perintah Nabi ﷺ yang tegas dalam hadits ini.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' juga menyatakan bahwa thuma'ninah adalah rukun shalat menurut pendapat yang shahih dalam madzhab Syafi'i. Beliau menjelaskan bahwa ukuran thuma'ninah adalah diamnya anggota badan setelah sampai pada posisi rukun, kira-kira seukuran bacaan "Subhanallah" satu kali.
Hikmah di Balik Perintah Ini:
Shalat adalah tiang agama dan komunikasi langsung antara hamba dengan Rabbnya. Jika seseorang shalat dengan tergesa-gesa seperti burung mematuk, maka ia tidak menghadirkan hati dan tidak merasakan keagungan Allah. Padahal tujuan shalat adalah untuk mengingat Allah, sebagaimana firman-Nya: "Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku" (QS. Thaha [20]: 14). Thuma'ninah adalah sarana untuk mencapai kekhusyukan, dan kekhusyukan adalah ruhnya shalat.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau adalah seorang yang sangat khusyuk dalam shalatnya. Suatu ketika, beliau sedang shalat dan membaca ayat:
"Ya Allah, kepada-Mu aku mengadu" (QS. Yusuf [12]: 86)
Beliau mengulang-ulang ayat ini dalam shalatnya hingga subuh, sambil menangis dan merasakan kehadiran Allah. Ini menunjukkan bahwa shalat yang benar bukan hanya gerakan fisik, tetapi juga kehadiran hati. Thuma'ninah adalah pintu masuk untuk merasakan manisnya munajat kepada Allah.
Kisah lain, Sa'id bin Al-Musayyib – salah seorang ulama tabi'in yang sangat alim – dikenal sebagai orang yang shalatnya sangat lama dan khusyuk. Beliau berkata, "Tidaklah seorang hamba berdiri untuk shalat melainkan Allah menghadap kepadanya. Jika ia berpaling (hatinya), Allah pun berpaling darinya." Ini menunjukkan betapa pentingnya ketenangan dan kehadiran hati dalam shalat.
Kesimpulan Praktis
- Pelajari rukun shalat dengan benar – jangan hanya asal bergerak, tetapi pahami setiap gerakan dan bacaannya.
- Wajib thuma'ninah – setiap kali rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud, pastikan badan tenang sejenak, kira-kira seukuran bacaan "Subhanallah."
- Perbaiki shalat secara bertahap – jika selama ini shalatmu terburu-buru, mulailah memperlambat gerakan dan memperbaiki bacaan. Jangan putus asa, karena Nabi ﷺ sendiri mengajarkan sahabat itu secara bertahap.
- Jaga kekhusyukan – thuma'ninah adalah sarana untuk khusyuk. Hindari gerakan yang tidak perlu dalam shalat.
- Ajarkan kepada keluarga – sebagaimana Nabi ﷺ mengajarkan sahabat ini, kita pun wajib mengajarkan cara shalat yang benar kepada anak dan keluarga kita.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.