Penjelasan Hadits Nasa'i No. 876 tentang Mengangkat tangan saat takbir dalam shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang tata cara mengangkat tangan dalam shalat yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ. Beliau mengangkat kedua tangannya pada tiga tempat: (1) saat takbiratul ihram, (2) saat takbir hendak rukuk, dan (3) saat bangkit dari rukuk (i'tidal). Namun, beliau tidak mengangkat tangan ketika hendak sujud maupun ketika bangkit dari sujud. Ini adalah dalil utama bagi pendapat yang menyatakan bahwa mengangkat tangan hanya dilakukan di tiga tempat tersebut, dan ini adalah pemahaman yang kuat dari sebagian besar ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Berikut teks hadits dalam bahasa Arab (sebagaimana yang tertera):

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ حَدَّثَنِي سَالِمٌ، ح وَأَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُغِيرَةِ، قَالَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ، - هُوَ ابْنُ سَعِيدٍ - عَنْ شُعَيْبٍ، عَنْ مُحَمَّدٍ، - وَهُوَ الزُّهْرِيُّ - قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ إِذَا افْتَتَحَ التَّكْبِيرَ فِي الصَّلاَةِ رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ فَعَلَ مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ إِذَا قَالَ " سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ " . فَعَلَ مِثْلَ ذَلِكَ وَقَالَ " رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ " . وَلاَ يَفْعَلُ ذَلِكَ حِينَ يَسْجُدُ وَلاَ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ

Terjemahan: Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berkata: "Aku melihat Rasulullah ﷺ ketika memulai takbir dalam shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua bahunya. Dan ketika beliau bertakbir untuk rukuk, beliau melakukan seperti itu pula. Kemudian ketika beliau mengucapkan 'Sami'allahu liman hamidah', beliau melakukan seperti itu pula, lalu beliau mengucapkan 'Rabbana wa lakal-hamd'. Dan beliau tidak melakukan hal itu (mengangkat tangan) ketika sujud dan tidak pula ketika mengangkat kepalanya dari sujud." (HR. An-Nasa'i no. 876, Al-Bukhari no. 735, Muslim no. 390)

Kaitan dengan Ulama: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) dari Salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya, Abdullah bin Umar. Imam Az-Zuhri adalah salah satu ulama tabi'in yang sangat dihormati dan termasuk dalam daftar rujukan kita.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu hadits terpenting dalam bab mengangkat tangan dalam shalat. Mari kita bedah bersama:

  1. Tiga Tempat Mengangkat Tangan: Hadits ini dengan jelas menyebutkan tiga tempat di mana Nabi ﷺ mengangkat kedua tangannya:
  • Ketika bertakbiratul ihram (takbir pembuka shalat).
  • Ketika bertakbir untuk turun rukuk.
  • Ketika bangkit dari rukuk (i'tidal) sambil mengucapkan "Sami'allahu liman hamidah".
  1. Tempat yang Tidak Mengangkat Tangan: Yang membuat hadits ini sangat spesifik adalah kalimat terakhirnya: "Dan beliau tidak melakukan hal itu ketika sujud dan tidak pula ketika mengangkat kepalanya dari sujud." Ini adalah penegasan bahwa mengangkat tangan tidak dilakukan pada saat hendak sujud dan bangkit dari sujud.
  2. Pemahaman Ulama: Hadits ini menjadi dasar bagi pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk di antaranya:
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam pendapatnya yang masyhur, serta Imam Malik dalam salah satu riwayat, menyatakan bahwa mengangkat tangan dilakukan di tiga tempat ini. Ini adalah amalan yang paling sering dilakukan oleh Nabi ﷺ dan paling banyak diriwayatkan.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa hadits Ibnu Umar ini adalah hadits yang paling shahih dalam bab ini. Beliau menegaskan bahwa mengangkat tangan pada tiga tempat ini adalah sunnah yang tetap, dan inilah yang dipilih oleh jumhur ulama hadits.
  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Shahih-nya pada bab "Mengangkat Tangan ketika Takbir, Rukuk, dan Bangkit dari Rukuk", yang menunjukkan pengamalan beliau terhadap hal ini.
  1. Catatan Penting: Ada sebagian ulama yang berpendapat untuk tidak mengangkat tangan sama sekali kecuali takbiratul ihram, berdasarkan hadits Ibnu Mas'ud dan beberapa riwayat lain. Namun, pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena bertentangan dengan banyak hadits shahih yang lebih kuat, seperti hadits Ibnu Umar ini. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim sendiri mengamalkan dan meriwayatkan hadits-hadits yang menunjukkan mengangkat tangan di tiga tempat. Maka, pendapat yang kuat dan selamat adalah mengikuti sunnah yang jelas ini.

Story Telling

Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah salah satu sahabat yang paling bersemangat dalam meniru Nabi ﷺ. Imam Malik meriwayatkan dalam Al-Muwaththa' bahwa Ibnu Umar sangat teliti dalam mengikuti jejak Rasulullah ﷺ, bahkan dalam hal-hal kecil sekalipun.

Karena kecintaannya yang begitu dalam, Ibnu Umar hafal betul gerakan-gerakan shalat Nabi ﷺ. Beliau tidak hanya meriwayatkan hadits ini, tetapi juga mempraktikkannya sepanjang hidupnya. Sampai-sampai, para tabi'in seperti Nafi' (mantan budaknya yang juga muridnya) bersaksi bahwa Ibnu Umar tidak pernah meninggalkan amalan mengangkat tangan di tiga tempat ini hingga akhir hayatnya.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa kecintaan seorang sahabat kepada Nabi ﷺ tidak hanya berhenti di lisan, tetapi dibuktikan dengan menghafal, memahami, dan mengamalkan setiap detail sunnah beliau. Ini mengajarkan kita untuk tidak meremehkan hal-hal kecil dalam ibadah, karena kesempurnaan shalat itu terletak pada mengikuti Nabi ﷺ secara menyeluruh.

Kesimpulan Praktis

  1. Amalkanlah mengangkat tangan setinggi bahu atau sejajar dengan telinga pada tiga tempat: takbiratul ihram, hendak rukuk, dan bangkit dari rukuk (i'tidal).
  2. Jangan mengangkat tangan ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud, karena hal ini tidak dicontohkan oleh Nabi ﷺ.
  3. Yakinlah bahwa ini adalah sunnah yang kuat, karena diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari beberapa sahabat, dan diamalkan oleh jumhur ulama.
  4. Janganlah mencela saudara muslim yang berbeda pendapat dalam masalah ini, karena ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyah. Yang terbaik adalah saling menghormati dan kembali kepada dalil yang paling kuat.
  5. Perbaiki niat kita bahwa semua gerakan ini hanyalah untuk mengikuti perintah Allah dan meneladani Rasul-Nya ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?