Penjelasan Hadits Nasa'i No. 858 tentang Mengulang shalat berjamaah bagi yang sudah shalat sendiri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang sudah shalat sendiri di rumah, lalu ia datang ke masjid dan mendapati jamaah sedang shalat, hendaknya ia ikut shalat bersama mereka. Shalat yang kedua dihitung sebagai shalat sunnah (nafilah) baginya, bukan sebagai shalat wajib yang kedua. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ dan dorongan untuk menjaga kebersamaan jamaah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Imam, Bab Mengulang Shalat Subuh Bersama Jamaah Bagi yang Shalat Sendiri (no. 858), dari Jabir bin Yazid bin Al-Aswad Al-Amiri dari ayahnya.

Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain, di antaranya hadits Abu Dzar yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih Muslim dengan makna serupa: bahwa shalat yang dikerjakan bersama jamaah menjadi nafilah (sunnah) bagi yang sudah shalat.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum perintah menjaga shalat dan jamaah:

QS. Al-Baqarah [2]: 238

وَحَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Terjemahan: "Peliharalah semua shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk."

Ayat ini memerintahkan menjaga shalat, dan salah satu bentuk menjaganya adalah menghadirkan diri dalam jamaah ketika memungkinkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan beberapa pelajaran penting:

Pertama, Nabi ﷺ memperhatikan keadaan jamaahnya. Beliau tidak membiarkan dua orang yang tidak ikut shalat tanpa penjelasan. Ini menunjukkan kepedulian pemimpin terhadap umatnya, dan bahwa meninggalkan jamaah tanpa udzur perlu ditanyakan.

Kedua, ketika dua orang itu menjelaskan bahwa mereka sudah shalat di tempat mereka (rumah), Nabi ﷺ tidak marah, tetapi mengajarkan solusi: tetap shalat bersama jamaah, dan shalat itu menjadi nafilah (sunnah) bagi mereka.

Ketiga, para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengulang shalat berjamaah bagi yang sudah shalat:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa disunnahkan ikut shalat jamaah meskipun sudah shalat sendiri, berdasarkan hadits ini secara zahir. Shalat kedua menjadi sunnah.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa jika seseorang sudah shalat sendiri, lalu datang ke masjid dan jamaah sedang shalat, maka ia ikut shalat bersama mereka, namun hukumnya berbeda-beda sesuai keadaan. Sebagian ulama Hanafiyah membolehkan dengan syarat tidak mengulang shalat yang sama di waktu yang sama tanpa udzur, namun hadits ini menjadi dalil yang kuat untuk membolehkan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya shalat kedua bagi yang sudah shalat sendiri, dan bahwa shalat kedua dihitung sebagai nafilah. Beliau juga menyebutkan bahwa perintah "fala taf'ala" (jangan lakukan itu) menunjukkan larangan meninggalkan jamaah ketika sudah shalat sendiri, bukan larangan shalat kedua.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya bagi orang yang sudah shalat sendiri untuk ikut shalat jamaah lagi, dan shalat kedua menjadi sunnah. Ini berlaku untuk semua shalat, tidak hanya Subuh.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan jamaah dan bahwa shalat kedua menjadi nafilah, sehingga tidak ada dosa dan tidak mengurangi pahala shalat wajib yang pertama.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa hadits ini berlaku umum, dan seorang muslim hendaknya bersemangat ikut jamaah meskipun sudah shalat, karena itu menambah kebaikan dan menjaga persatuan.

Adapun hikmah "turdahu farā'ishuhumā" (gemetar sendi-sendi mereka) menunjukkan rasa takut dan hormat kepada Nabi ﷺ, karena mereka merasa telah melakukan sesuatu yang kurang tepat. Ini menunjukkan adab para sahabat terhadap Nabi ﷺ.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia, pernah melihat seseorang yang sudah shalat di rumahnya lalu datang ke masjid dan jamaah sedang shalat. Ibnu Mas'ud berkata kepadanya: "Ikutlah shalat bersama mereka, karena itu akan menjadi sunnah bagimu." Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami hadits ini dan mengamalkannya. (Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dengan sanad yang hasan).

Hikmahnya: semangat menjaga jamaah dan tidak merasa cukup dengan shalat sendiri ketika ada kesempatan berjamaah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika sudah shalat sendiri di rumah, lalu datang ke masjid dan mendapati jamaah sedang shalat, hendaknya ikut shalat bersama mereka.
  2. Shalat kedua dihitung sebagai shalat sunnah (nafilah), bukan shalat wajib kedua.
  3. Jangan meninggalkan jamaah dengan alasan sudah shalat, karena jamaah memiliki keutamaan besar.
  4. Hendaknya bersikap lembut dan tidak menghakimi orang yang sudah shalat sendiri, tetapi ajaklah dengan hikmah.
  5. Perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini adalah perbedaan yang wajar, dan yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan dan menganjurkan ikut jamaah berdasarkan hadits ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?