Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang sudah shalat sendiri di rumah, lalu datang ke masjid dan mendapati jamaah sedang shalat, hendaknya ia ikut shalat bersama mereka. Shalat kedua ini dihukumi sebagai shalat sunnah (nafilah) baginya, sedangkan shalat pertamanya tetap menjadi shalat fardhu yang sah. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar seorang Muslim tidak memisahkan diri dari jamaah dan tetap mendapatkan keutamaan shalat berjamaah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Al-Imamah, Bab "Mengulang Shalat Bersama Jamaah Setelah Shalat Sendiri" (no. 857), melalui jalur Malik dari Zaid bin Aslam dari seorang lelaki Bani Ad-Dil bernama Busr bin Mihjan dari Mihjan (radhiyallahu 'anhu).
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah (radhiyallahu 'anhu) dengan lafaz yang semakna, dan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits ini secara panjang lebar.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang keutamaan jamaah dan persatuan:
QS. Al-Baqarah [2]: 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mengandung perintah untuk shalat berjamaah bersama kaum Muslimin, karena Allah menyebutkan "rukuklah beserta orang-orang yang rukuk" — yakni bersama jamaah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
Pertama: Hukum shalat kedua bagi yang sudah shalat sendiri.
Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hadits ini:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang yang sudah shalat fardhu sendiri, lalu mendapati jamaah, hendaknya ikut shalat bersama mereka, dan shalat kedua itu menjadi shalat sunnah (nafilah) baginya. Dalilnya adalah hadits ini secara zahir, serta hadits Abu Dzar yang diriwayatkan Imam Muslim: "Jadikanlah shalatmu yang pertama sebagai fardhu, dan yang kedua sebagai sunnah."
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat kedua itu tidak perlu dilakukan jika ia sudah shalat sendiri, kecuali dalam kondisi tertentu seperti di masjid yang menjadi tempat jamaah umum. Namun jumhur ulama (mayoritas) menguatkan pendapat pertama.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur — yaitu tetap ikut shalat berjamaah, dan shalat kedua dihitung sebagai shalat sunnah. Ini mengandung maslahat besar: menjaga persatuan, menghindari perpecahan, dan tetap mendapatkan keutamaan jamaah.
Kedua: Adab dan kasih sayang Nabi ﷺ.
Perhatikan bagaimana Nabi ﷺ bertanya dengan lembut: "Apa yang menghalangimu untuk shalat? Bukankah kamu seorang Muslim?" Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak langsung menuduh atau menghakimi, melainkan bertanya untuk memahami alasan. Ketika Mihjan menjelaskan bahwa ia sudah shalat di rumah, Nabi ﷺ tidak menyalahkannya, tetapi memberi arahan yang lebih baik.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa pertanyaan Nabi ﷺ "Bukankah kamu seorang Muslim?" adalah bentuk dorongan (tahridh) agar Mihjan menyadari pentingnya shalat berjamaah, bukan tuduhan kekafiran. Ini adalah metode pendidikan Nabi ﷺ yang penuh hikmah.
Ketiga: Keutamaan shalat berjamaah.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat sangat menganjurkan shalat berjamaah, bahkan dalam kondisi seseorang sudah shalat sendiri. Ini menunjukkan betapa besarnya keutamaan jamaah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits Ibnu Umar (riwayat Al-Bukhari dan Muslim): "Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat."
Keempat: Hikmah sosial.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat ini mengandung hikmah sosial yang besar: mempererat ukhuwah, menampakkan syiar Islam, dan menghindari perpecahan di tengah jamaah. Seorang Muslim hendaknya tidak merasa cukup dengan ibadah pribadinya, tetapi juga menjaga kebersamaan dengan kaum Muslimin.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Mas'ud (radhiyallahu 'anhu) pernah mengatakan: "Sungguh, aku melihat kami (para sahabat) tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah kecuali orang munafik yang jelas kemunafikannya, atau orang sakit." (Riwayat Imam Muslim).
Kisah ini menggambarkan betapa para sahabat sangat menjaga shalat berjamaah, bahkan ketika mereka memiliki udzur, mereka berusaha hadir. Ini sejalan dengan semangat hadits Mihjan di atas — bahwa seorang Muslim hendaknya bersemangat untuk bersama jamaah, meskipun ia sudah shalat sendiri.
Al-Hasan al-Bashri (rahimahullah), seorang tabi'in yang masyhur, pernah menasihatkan: "Sesungguhnya shalat berjamaah itu adalah cahaya bagi seorang hamba di hari kiamat." (dinukil oleh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif). Nasihat ini mengingatkan kita bahwa jamaah bukan sekadar rutinitas, tetapi ibadah yang memiliki bobot besar di sisi Allah.
Kesimpulan Praktis
- Jika sudah shalat sendiri di rumah, lalu datang ke masjid dan mendapati jamaah sedang shalat — ikutlah shalat bersama mereka. Shalat pertama tetap fardhu, shalat kedua menjadi sunnah.
- Jangan meninggalkan jamaah hanya karena sudah shalat sendiri. Keutamaan jamaah sangat besar, dan syariat menganjurkan kita untuk tetap bersama kaum Muslimin.
- Jaga adab dalam menasihati. Sebagaimana Nabi ﷺ bertanya dengan lembut kepada Mihjan, kita pun hendaknya menasihati dengan cara yang baik, tidak menghakimi, dan penuh kasih sayang.
- Utamakan shalat berjamaah di masjid sejak awal, agar tidak perlu mengulang. Namun jika terlanjur shalat sendiri, tetap ikut jamaah.
- Jangan merasa cukup dengan ibadah pribadi. Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah individual dan kebersamaan dengan jamaah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.