Penjelasan Hadits Nasa'i No. 809 tentang Menunggu imam setelah iqamah dan barisan dirapikan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat menyusun dan merapikan barisan shalat setelah iqamah dikumandangkan, bahkan sebelum Rasulullah ﷺ keluar. Ketika beliau datang lalu berbalik karena belum bersuci (junub), beliau memerintahkan mereka tetap di tempat, dan mereka pun menunggu dengan berdiri hingga beliau kembali setelah mandi. Ini menjadi dalil tentang adab menunggu imam, tetapnya barisan, dan bolehnya menunda takbir karena suatu keperluan yang mendesak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya (Kitab al-Imamah, Bab Menyusun Barisan Sebelum Imam Keluar), dari jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) — salah satu ulama Tabi'in dalam daftar rujukan — dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah رضي الله عنه.

Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan makna yang sama, sehingga keshahihannya disepakati.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab berjamaah dan menunggu:

وَعِبَادُ الرَّحْمَٰنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا

QS. Al-Furqan [25]: 63

"Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati, dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan, 'Salam.'"

Ayat ini menjadi landasan umum tentang adab lembut dan sabar dalam berinteraksi, termasuk dalam berjamaah — tidak tergesa-gesa, tidak gaduh, dan taat pada arahan imam.

Penjelasan Rinci

1. Menyusun barisan setelah iqamah adalah sunnah yang dipraktikkan para sahabat.

Dalam hadits ini, Abu Hurairah menyatakan: "Iqamah telah dikumandangkan, kami berdiri, dan barisan telah dirapikan sebelum Rasulullah ﷺ keluar." Ini menunjukkan bahwa merapikan shaf dilakukan setelah iqamah, bukan sebelumnya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya merapikan shaf setelah iqamah, dan bahwa hal itu dilakukan oleh para sahabat di bawah bimbingan Nabi ﷺ.

2. Bolehnya imam menunda takbir karena keperluan mendesak.

Ketika Nabi ﷺ sampai di tempat shalatnya, sebelum takbir, beliau berbalik dan berkata: "Tetaplah di tempat kalian." Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ saat itu dalam keadaan junub dan perlu mandi terlebih dahulu. Ini menunjukkan bahwa menunda takbir karena keperluan yang tidak bisa ditinggalkan adalah boleh, dan makmum tetap berdiri menunggu.

3. Tetap berdiri menunggu imam adalah bentuk ketaatan dan adab.

Para sahabat tidak duduk, tidak bubar, dan tidak bertanya-tanya. Mereka tetap berdiri hingga Nabi ﷺ kembali. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menyebutkan bahwa ini menunjukkan adab para sahabat terhadap Nabi ﷺ dan kesiapan mereka untuk shalat. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa menunggu imam dalam keadaan berdiri setelah iqamah adalah sunnah yang ditetapkan, dan tidak mengapa menunggu selama tidak memberatkan.

4. Ghusl karena junub dan menetesnya air dari kepala.

Nabi ﷺ keluar dalam keadaan kepala masih meneteskan air, menunjukkan beliau baru selesai mandi. Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ini menunjukkan kebersihan dan kesucian Nabi ﷺ sebelum shalat, serta bahwa beliau tidak meninggalkan shalat berjamaah meskipun harus mandi terlebih dahulu.

5. Perbedaan pendapat ulama tentang hukum menunggu imam.

Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa makmum tetap berdiri menunggu imam selama tidak terlalu lama. Imam asy-Syafi'i membolehkan duduk jika menunggu terlalu lama. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah tetap berdiri sebagaimana yang dilakukan para sahabat dalam hadits ini, karena mereka menunggu hingga Nabi ﷺ kembali setelah mandi.

Story Telling

Dikisahkan oleh Az-Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah رضي الله عنه:

Suatu hari, para sahabat telah berdiri rapi dalam barisan shalat. Iqamah telah dikumandangkan. Mereka menunggu Rasulullah ﷺ keluar dari rumahnya. Ketika beliau datang dan berdiri di tempat shalatnya, sebelum mengucapkan "Allahu Akbar", beliau tiba-tiba berbalik dan berkata dengan lembut: "Tetaplah di tempat kalian."

Para sahabat — yang hatinya penuh cinta dan taat — tidak bergerak dari tempatnya. Mereka tetap berdiri, menunggu dengan sabar. Tidak ada yang duduk, tidak ada yang mengeluh, tidak ada yang bertanya. Mereka hanya menunggu.

Tak lama kemudian, Rasulullah ﷺ keluar kembali. Kepala beliau masih meneteskan air — beliau baru saja mandi karena junub. Beliau kemudian mengucapkan takbir dan memimpin shalat.

Hikmahnya: ketaatan kepada imam, kesabaran dalam menunggu, dan adab yang tinggi dalam berjamaah. Para sahabat tidak mendahului imam, tidak tergesa-gesa, dan tidak meninggalkan barisan. Inilah teladan dalam berjamaah yang diajarkan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Rapikan barisan setelah iqamah, bukan sebelum iqamah, sebagaimana yang dilakukan para sahabat.
  2. Jika imam menunda takbir karena keperluan mendesak, makmum tetap berdiri menunggu dengan sabar dan tidak bubar.
  3. Jangan mendahului imam dalam takbir atau gerakan shalat.
  4. Jaga adab dalam berjamaah: tenang, tidak gaduh, dan taat pada arahan imam.
  5. Bersuci (mandi/wudhu) sebelum shalat adalah kewajiban, dan Nabi ﷺ memberi contoh mendahulukan kesucian meskipun harus menunda shalat sebentar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?