Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat dengan satu kemeja (qamis) itu boleh dan sah, selama aurat tertutup. Namun Nabi ﷺ mengajarkan adab penting: kencangkanlah kemeja itu pada tubuhmu, meskipun hanya dengan duri, agar tidak terbuka atau menyingkap aurat saat shalat. Jadi intinya: sah, tapi harus dijaga kerapian dan penutupan auratnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 765), dari sahabat Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu. Sanadnya: Qutaibah → Al-'Aththaf → Musa bin Ibrahim → Salamah bin Al-Akwa'.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا الْعَطَّافُ، عَنْ مُوسَى بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لأَكُونُ فِي الصَّيْدِ وَلَيْسَ عَلَىَّ إِلاَّ الْقَمِيصُ أَفَأُصَلِّي فِيهِ قَالَ " وَزُرَّهُ عَلَيْكَ وَلَوْ بِشَوْكَةٍ "
Terjemahan: Salamah bin Al-Akwa' berkata: "Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, aku sedang berburu dan tidak ada yang menutupiku kecuali satu kemeja. Bolehkah aku shalat dengannya?' Beliau bersabda: 'Kencangkanlah ia padamu, meskipun dengan duri.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban menutup aurat dalam shalat:
QS. Al-A'raf [7]: 31
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid."
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan menutup aurat dan berhias ketika shalat. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membawakan hadits-hadits tentang shalat dengan satu pakaian sebagai dalil bolehnya hal itu bila aurat tertutup.
Penjelasan Rinci
Hadits ini muncul dalam konteks pertanyaan sahabat Salamah bin Al-Akwa' yang sedang dalam keadaan safar/berburu. Ia hanya memiliki satu kemeja (qamis) — pakaian yang menutup badan bagian atas. Ia bertanya apakah boleh shalat dengan pakaian itu saja.
Jawaban Nabi ﷺ: "وَزُرَّهُ عَلَيْكَ وَلَوْ بِشَوْكَةٍ" — "Kencangkanlah ia padamu, meskipun dengan duri."
Para ulama memahami sabda ini mengandung dua faedah:
Pertama: Bolehnya shalat dengan satu pakaian. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal — bahwa shalat dengan satu kain itu sah selama menutup aurat. Dalilnya juga hadits lain yang shahih tentang shalat dengan satu pakaian.
Kedua: Perintah menjaga kerapian dan menutup aurat dengan baik. Kata "zurrahu" (kencangkan/tutupkan) menunjukkan agar kemeja tidak terbuka saat rukuk, sujud, atau bergerak. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa perintah mengencangkan pakaian adalah untuk menjaga aurat tetap tertutup dan menghindari terbukanya bagian yang wajib ditutup.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan bahwa syarat utama pakaian shalat adalah menutup aurat, bukan jumlah atau jenis pakaian tertentu. Jika satu pakaian sudah cukup menutup aurat, maka itu sah.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menekankan bahwa syariat Islam itu mudah dan tidak memberatkan, tetapi tetap menjaga adab dan kesopanan di hadapan Allah.
Catatan penting: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad (dalam satu riwayat) dan Ishaq bin Rahuyah menganjurkan agar shalat dengan dua pakaian lebih utama, karena lebih sempurna menutup aurat dan lebih menjaga adab. Namun bila hanya ada satu pakaian, tetap sah dan tidak makruh selama aurat tertutup.
Kesimpulan fiqih: Shalat dengan satu kemeja sah dan boleh, dengan syarat:
- Menutup aurat (bagi laki-laki: antara pusar dan lutut).
- Dikencangkan/dirapikan agar tidak terbuka saat shalat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang dikenal pemberani dan sering ikut peperangan bersama Nabi ﷺ. Suatu ketika ia sedang dalam perjalanan berburu, hanya mengenakan satu kemeja. Ia tidak ingin meninggalkan shalat, tetapi juga ragu apakah pakaiannya cukup. Ia pun bertanya langsung kepada Nabi ﷺ dengan penuh adab.
Nabi ﷺ tidak melarangnya, tidak menyuruhnya mencari pakaian lain, tetapi memberi solusi praktis: "Kencangkanlah kemeja itu padamu, meskipun dengan duri." Ini menunjukkan betapa Islam itu mudah dan memperhatikan kondisi nyata seorang hamba. Bahkan dalam keadaan safar dan sederhana, shalat tetap bisa ditegakkan.
Hikmah: Jangan jadikan keterbatasan sebagai alasan meninggalkan shalat. Selama ada usaha menutup aurat, shalat tetap sah. Dan jangan remehkan kerapian dalam beribadah, karena Allah Maha Melihat.
Kesimpulan Praktis
- Shalat dengan satu pakaian itu sah selama aurat tertutup dengan baik.
- Kencangkan dan rapikan pakaian saat shalat, meskipun dengan cara sederhana seperti menggunakan peniti, ikatan, atau duri.
- Jangan tinggalkan shalat karena alasan pakaian terbatas; carilah solusi yang memungkinkan.
- Dua pakaian lebih utama bila memungkinkan, karena lebih sempurna menutup aurat dan lebih menjaga adab.
- Jaga adab di hadapan Allah dalam setiap keadaan, termasuk saat safar dan berburu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.