Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seseorang melintas di depan orang yang sedang shalat, karena perbuatan itu mengandung dosa yang sangat besar. Nabi ﷺ menyatakan bahwa seandainya orang yang melintas itu tahu besarnya dosa yang ditanggungnya, ia lebih memilih berdiri menunggu selama empat puluh (tahun, bulan, atau hari) daripada melintas di depan orang shalat. Larangan ini berlaku jika tidak ada pembatas (sutrah) dan orang yang shalat tidak mempersilakan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 756, Kitab al-Qiblah, Bab Penegasan Melintas di Depan Orang Shalat):
Diriwayatkan dari Busr bin Sa'id, bahwa Zaid bin Khalid mengutusnya kepada Abu Juhaim untuk bertanya apa yang ia dengar dari Rasulullah ﷺ tentang orang yang melintas di depan orang shalat. Abu Juhaim berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
> لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
"Seandainya orang yang melintas di depan orang yang shalat mengetahui apa yang menjadi beban dosanya, niscaya berdiri selama empat puluh lebih baik baginya daripada melintas di depannya."
Hadits ini juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Juhaim, dan Imam an-Nawawi menyebutkannya dalam Syarh Shahih Muslim.
Ayat terkait — perintah menjaga shalat dengan khusyuk:
QS. Al-Mu'minun [23]: 1–2
> قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
" Sungguh beruntung orang-orang mukmin, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."
Kaitan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa "empat puluh" tidak disebutkan satuannya oleh Nabi ﷺ, dan para ulama berbeda pendapat apakah itu empat puluh tahun, bulan, atau hari — namun semuanya menunjukkan besarnya dosa.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan larangan ini adalah larangan yang sangat ditekankan (nahyu akid).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat menjaga kekhusyukan shalat dari segala yang mengganggu.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Nabi ﷺ menggambarkan betapa beratnya dosa melintas di depan orang shalat dengan perumpamaan yang sangat kuat: berdiri menunggu empat puluh (satuan waktu) lebih baik daripada melintas. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bukan perkara ringan, melainkan dosa besar yang harus dijauhi.
Pemahaman ulama daftar:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan:
- Angka "empat puluh" sengaja tidak disebutkan satuannya oleh Nabi ﷺ, dan ini adalah gaya bahasa Arab untuk menunjukkan jumlah yang banyak dan lama.
- Ada yang memahami empat puluh tahun, ada yang memahami empat puluh bulan, ada yang memahami empat puluh hari. Semua tafsiran ini menunjukkan lamanya waktu dan besarnya dosa.
- Larangan ini berlaku bagi orang yang melintas tanpa kebutuhan, sedangkan orang yang shalat tidak memasang sutrah dan tidak mempersilakan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menegaskan:
- Hadits ini menunjukkan larangan yang sangat keras (nahyu syadid).
- Namun larangan ini gugur jika orang yang shalat sendiri mempersilakan, atau jika ada sutrah yang menghalangi, atau jika ada kebutuhan mendesak (seperti menyelamatkan orang dari bahaya).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Zad al-Ma'ad) menjelaskan:
- Shalat adalah munajat antara hamba dan Rabb-nya, sehingga mengganggu kekhusyukan orang shalat berarti mengganggu munajat tersebut.
- Syariat menutup segala jalan yang mengganggu kekhusyukan, termasuk melintas di depan orang shalat.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin) menjelaskan:
- Jika orang shalat memasang sutrah, maka larangan melintas berlaku di antara dirinya dan sutrah tersebut.
- Jika tidak ada sutrah, larangan berlaku di depan matanya (sekitar tempat sujud).
- Jika seseorang melintas dengan sengaja mengetahui larangan ini, maka ia berdosa.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Sebagian memahami "empat puluh" sebagai empat puluh tahun (pendapat yang masyhur), sebagian memahami empat puluh bulan, sebagian memahami empat puluh hari. Imam an-Nawawi menyimpulkan bahwa semua tafsiran ini menunjukkan besarnya dosa, dan yang paling kuat adalah tidak menentukan satuannya secara pasti karena Nabi ﷺ sendiri tidak menentukannya — ini adalah pendapat yang dipilih an-Nawawi dan dikuatkan oleh Ibnu Hajar.
Catatan penting:
- Larangan ini berlaku bagi orang yang melintas, bukan bagi orang yang shalat.
- Orang yang shalat dianjurkan memasang sutrah (pembatas) untuk mencegah orang melintas.
- Jika seseorang terpaksa melintas (misalnya darurat), maka ia boleh melintas dengan catatan tidak ada jalan lain.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Juhaim (sahabat Nabi ﷺ) menyampaikan hadits ini ketika ditanya oleh Zaid bin Khalid melalui utusan Busr bin Sa'id. Zaid bin Khalid adalah sahabat yang dikenal cerdas dan sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Ia sengaja mengutus Busr untuk bertanya langsung kepada Abu Juhaim, karena Abu Juhaim adalah orang yang mendengar langsung dari Nabi ﷺ tentang masalah ini.
Hikmahnya: para sahabat sangat berhati-hati dalam menerima dan menyampaikan hadits. Mereka tidak menyampaikan sesuatu tentang agama kecuali setelah memastikan dari sumber yang langsung mendengar dari Nabi ﷺ. Ini mengajarkan kita untuk selalu merujuk kepada sumber yang shahih dan bertanya kepada ahlinya.
Imam Malik bin Anas (yang menjadi perawi hadits ini dalam riwayat An-Nasa'i) dikenal sangat teliti dalam memilih hadits. Beliau tidak memasukkan hadits ini ke dalam Al-Muwaththa' kecuali setelah memastikan keshahihannya.
Kesimpulan Praktis
- Jangan melintas di depan orang yang sedang shalat — ini adalah dosa besar yang harus dijauhi.
- Jika Anda shalat, pasanglah sutrah (pembatas) di depan Anda untuk mencegah orang melintas.
- Jika seseorang melintas di depan Anda saat shalat, janganlah bertindak kasar — cukup cegah dengan lembut jika memungkinkan, atau biarkan dan lanjutkan shalat.
- Jika terpaksa melintas (misalnya darurat), carilah jalan lain atau tunggu sampai orang shalat selesai.
- Ajarkan kepada keluarga dan anak-anak adab ini agar mereka memahami pentingnya menghormati orang yang sedang shalat.
- Jaga kekhusyukan shalat — baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.