Bab Menyebutkan Apa yang Memutuskan Shalat dan Apa yang Tidak Memutuskan Jika Tidak Ada Sutu yang Menutupi di Depan Orang yang Shalat
Shahih oleh Darussalam
akhbarana amru ibnu aliyyin, qala anbaana yazidu, qala haddatsana yunusu, an humaydi ibni hilalin, an abdi allahi ibni asshamiti, an abi dzarrin, qala qala rasulu allahi " idza kana ahadukum qaiman yushalli fainnahu yasturuhu idza kana bayna yadayhi mitslu akhirahi arrahli fain lam yakun bayna yadayhi mitslu akhirahi arrahli fainnahu yaqthau shalatahu almarahu waalhimaru waalkalbu alaswadu ". qultu ma balu alaswadi mina alashfari mina alahmari faqala saaltu rasula allahi kama saaltani faqala " alkalbu alaswadu syaythanun ".
Abu Dharr berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika salah satu dari kalian berdiri untuk shalat, maka dia terhalang jika ada di depannya sesuatu setinggi punggung pelana unta. Jika tidak ada sesuatu setinggi punggung pelana unta di depannya, maka shalatnya batal oleh wanita, keledai, atau anjing hitam." Saya (salah satu perawi) bertanya: "Apa bedanya anjing hitam, kuning, dan merah?" Dia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah ﷺ seperti yang Anda tanyakan dan beliau berkata: "Anjing hitam adalah setan."