Penjelasan Hadits Nasa'i No. 744 tentang Shalat sunnah di atas kendaraan saat bepergian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika dalam perjalanan (safar) mengerjakan shalat sunnah — termasuk witir — di atas kendaraan tunggangan, menghadap ke arah mana pun kendaraan itu berjalan, tanpa harus menghadap kiblat. Namun beliau tidak mengerjakan shalat wajib (maktubah) di atas kendaraan; shalat wajib tetap dikerjakan dengan turun, menghadap kiblat, dan dengan syarat-syarat shalat yang sempurna.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keringanan (rukhshah) dalam safar:

QS. Al-Baqarah [2]: 239

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

"Jika kamu dalam keadaan takut, maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Lalu apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah) sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar (radhiyallahu 'anhuma) melalui jalur Salim bin Abdullah → Ibnu Syihab az-Zuhri → Yunus bin Yazid → Ibnu Wahb → Isa bin Hammad, dan dicatat oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab al-Qiblah, Bab "Keadaan yang Diperbolehkan Menghadap Selain Kiblat" (no. 744).

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Umar, dengan lafaz yang semakna, dan Imam Muslim menambahkan: "kecuali shalat wajib, dan beliau menghadap kiblat untuk shalat wajib."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kekhususan shalat sunnah dalam safar boleh dikerjakan di atas kendaraan menghadap arah perjalanan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama bahwa shalat wajib tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan bagi yang mampu turun.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa mengerjakan shalat sunnah dan witir di atas tunggangannya saat safar.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menerangkan dua hal pokok:

  1. Shalat sunnah (nafilah) dan witir dalam perjalanan boleh dikerjakan di atas kendaraan, menghadap ke arah mana pun kendaraan itu menghadap — tidak wajib menghadap kiblat.
  2. Shalat wajib (maktubah) tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan; Nabi ﷺ turun dan mengerjakannya dengan menghadap kiblat.

Pemahaman ulama:

Ibnu Umar (sahabat perawi hadits ini) sendiri mempraktikkannya. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa Ibnu Umar mengerjakan shalat sunnah di atas tunggangannya dan tidak peduli arah, lalu beliau mengerjakan shalat wajib dengan turun.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hikmahnya adalah karena shalat wajib menuntut kesempurnaan syarat dan rukun, termasuk menghadap kiblat, sedangkan shalat sunnah dalam safar diberi keringanan agar tidak memberatkan musafir.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ ketika safar:

  • Mengerjakan shalat sunnah dan witir di atas tunggangan, menghadap arah perjalanan.
  • Untuk shalat wajib, beliau turun dan shalat menghadap kiblat.
  • Beliau juga mengerjakan shalat sunnah qabliyah dengan isyarat (tanpa ruku' dan sujud sempurna, cukup dengan gerakan kepala).

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Jumhur (mayoritas: Maliki, Syafi'i, Hanbali) berpendapat shalat sunnah mutlak boleh di atas kendaraan dalam safar, baik safar jauh maupun dekat, baik ada udzur maupun tidak.
  • Hanafi membolehkan dengan syarat safar yang membolehkan qashar, dan tidak boleh jika tidak ada udzur.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits ini bersifat umum dan tidak membatasi safar tertentu, serta dipraktikkan langsung oleh Ibnu Umar.

Catatan penting:

  • Yang dimaksud "menghadap ke arah mana pun" adalah arah perjalanan kendaraan, bukan sengaja menghadap selain kiblat tanpa udzur.
  • Keringanan ini khusus dalam safar, bukan di rumah atau saat mukim.
  • Untuk shalat wajib, wajib turun dan menghadap kiblat jika mampu; jika tidak mampu (misalnya sakit atau kondisi darurat), baru ada keringanan tersendiri.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abdullah bin Umar (radhiyallahu 'anhuma) — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — ketika dalam perjalanan, beliau mengerjakan shalat sunnah di atas untanya sambil menghadap arah perjalanan, dan tidak mempermasalahkan arah. Ketika datang waktu shalat wajib, beliau turun dari tunggangannya, lalu shalat menghadap kiblat. Ini menunjukkan bahwa beliau tidak hanya meriwayatkan, tetapi juga mengamalkan langsung apa yang beliau lihat dari Nabi ﷺ.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para salaf memahami hadits ini sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada musafir, agar ibadah sunnah tetap bisa dikerjakan tanpa memberatkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat sunnah dan witir dalam safar boleh dikerjakan di atas kendaraan, menghadap arah perjalanan, tanpa harus menghadap kiblat.
  2. Shalat wajib tetap harus dikerjakan dengan turun, menghadap kiblat, dan memenuhi syarat-syarat shalat.
  3. Keringanan ini adalah bentuk rahmat Allah bagi musafir, bukan alasan untuk meninggalkan shalat.
  4. Hendaknya kita mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam mengamalkannya, tanpa ghuluw (berlebihan) dan tanpa meremehkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?