Penjelasan Hadits Nasa'i No. 711 tentang Boleh membawa anak kecil ke masjid saat shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah shalat sambil menggendong cucunya, Umamah binti Abi Al-'As, dan meletakkannya saat ruku' lalu mengangkatnya kembali saat berdiri. Ini menjadi dalil bahwa membawa anak kecil ke masjid dan bahkan menggendongnya saat shalat adalah perkara yang pernah dilakukan Nabi ﷺ. Para ulama memahami hadits ini sebagai bukti bolehnya memasukkan anak-anak ke masjid dengan tetap menjaga adab dan kekhusyukan shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Masjid, Bab Memasukkan Anak-anak ke Masjid, nomor 711. Sanadnya: Qutaibah → Al-Laits → Sa'id bin Abi Sa'id → 'Amr bin Sulaim Az-Zuraqi → Abu Qatadah (sahabat Nabi ﷺ).

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Qatadah, dan oleh Imam Muslim dari 'Amr bin Sulaim Az-Zuraqi. Ini menunjukkan hadits ini shahih dan disepakati.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab di masjid, di antaranya firman Allah:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

QS. Al-A'raf [7]: 31

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid."

Ayat ini menunjukkan perintah beradab ketika berada di masjid, dan konteks hadits di atas menunjukkan bahwa kehadiran anak kecil tidak bertentangan dengan adab tersebut selama tidak menimbulkan gangguan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

Pertama: Bolehnya membawa anak kecil ke masjid.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya memasukkan anak-anak ke masjid, bahkan anak perempuan kecil, selama tidak menimbulkan fitnah atau gangguan. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya sebagai bentuk kasih sayang dan pendidikan sejak dini.

Kedua: Bolehnya menggendong anak saat shalat.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membawa anak kecil saat shalat, dan bahwa gerakan-gerakan ringan yang dilakukan untuk keperluan tersebut tidak membatalkan shalat. Beliau menyebutkan bahwa meletakkan dan mengangkat anak saat ruku' dan berdiri termasuk gerakan yang tidak banyak dan tidak berturut-turut, sehingga tidak membatalkan shalat.

Ketiga: Kasih sayang Nabi ﷺ terhadap anak-anak.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (kitabnya) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kelembutan hati Nabi ﷺ dan kasih sayangnya kepada cucu-cucunya. Ini menjadi contoh bagi umat Islam untuk bersikap lembut kepada anak-anak, termasuk saat beribadah.

Keempat: Perbedaan pendapat ulama tentang hukum membawa anak saat shalat.

Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat boleh secara mutlak, berdasarkan hadits ini. Imam asy-Syafi'i membolehkan jika tidak menimbulkan gangguan, namun memakruhkan jika berlebihan. Imam Malik membolehkan dengan syarat tidak mengganggu kekhusyukan dan tidak membawa najis.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan, karena hadits ini shahih dan jelas menunjukkan perbuatan Nabi ﷺ. Namun tetap dengan catatan menjaga adab, kebersihan, dan tidak mengganggu jamaah lain.

Kelima: Hikmah pendidikan anak sejak dini.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa membawa anak ke masjid dan shalat bersama mereka adalah bagian dari pendidikan dan pembiasaan sejak kecil, agar mereka tumbuh mencintai masjid dan shalat.

Story Telling

Dikisahkan oleh Abu Qatadah al-Anshari — seorang sahabat Nabi ﷺ — bahwa suatu hari ketika para sahabat sedang duduk-duduk di dalam Masjid Nabawi, tiba-tiba Rasulullah ﷺ keluar menemui mereka sambil menggendong cucunya, Umamah binti Abi Al-'As. Ibunya adalah Zainab, putri kesayangan Nabi ﷺ.

Umamah masih kecil, masih seorang gadis mungil. Nabi ﷺ menggendongnya dengan penuh kasih sayang. Ketika beliau shalat, Umamah tetap berada di atas bahu beliau. Saat ruku', beliau letakkan Umamah dengan lembut. Saat berdiri, beliau angkat kembali. Demikian seterusnya hingga shalat selesai.

Para sahabat menyaksikan pemandangan itu dengan penuh kekaguman. Betapa Nabi ﷺ — pemimpin umat, manusia paling mulia — tetap menunjukkan kasih sayang kepada cucunya bahkan dalam keadaan shalat. Ini menjadi pelajaran abadi bagi umat Islam bahwa agama ini adalah agama kasih sayang, dan bahwa anak-anak memiliki tempat istimewa dalam hati Nabi ﷺ.

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa shalat bukanlah alasan untuk mengabaikan kasih sayang kepada anak, selama tidak mengganggu ibadah itu sendiri.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh membawa anak kecil ke masjid, terutama untuk melatih mereka shalat dan mencintai masjid, dengan tetap menjaga adab dan kebersihan.
  2. Boleh menggendong anak saat shalat jika diperlukan, selama tidak menimbulkan gangguan besar dan tidak membatalkan shalat.
  3. Gerakan ringan saat shalat tidak membatalkan shalat, seperti meletakkan dan mengangkat anak saat ruku' dan berdiri.
  4. Hendaknya orang tua dan jamaah saling memahami: orang tua menjaga anaknya agar tidak mengganggu, dan jamaah lain bersikap lembut kepada anak-anak.
  5. Kasih sayang kepada anak adalah bagian dari sunnah Nabi ﷺ, dan tidak bertentangan dengan ibadah yang khusyuk.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?