Penjelasan Hadits Nasa'i No. 709 tentang I'tikaf Nabi dan pemasangan khemah di masjid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha, menceritkan bahwa Nabi ﷺ pernah membatalkan i'tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadan karena para istri beliau saling berlomba memasang khemah (khuba') di dalam masjid. Beliau menegur dengan pertanyaan "آلْبِرَّ تُرِدْنَ" (apakah kalian menginginkan kebaikan?), lalu beliau mengganti i'tikaf tersebut di sepuluh hari bulan Syawal. Hadits ini mengajarkan adab beribadah: ikhlas, menjauhi riya' dan berlomba-lomba yang menimbulkan gangguan, serta bolehnya mengqadha i'tikaf yang terlewat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini terdapat dalam Sunan an-Nasa'i no. 709, Kitab al-Masajid, Bab "Bab Memasang Khemah di Masjid", dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits semakna juga diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah, dan ini menunjukkan keabsahannya.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan i'tikaf:

QS. Al-Baqarah [2]: 187

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

"…dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan-larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."

Penjelasan ulama: Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar disyariatkannya i'tikaf di masjid, dan bahwa orang yang beri'tikaf wajib menjauhi hal-hal yang membatalkannya. As-Sa'di rahimahullah dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menyebutkan bahwa i'tikaf adalah menetap di masjid untuk beribadah kepada Allah dengan niat mendekatkan diri, dan ayat ini menunjukkan keutamaan serta adab-adabnya.

Penjelasan Rinci

1. Makna hadits secara umum

'Aisyah radhiyallahu 'anha mengabarkan bahwa kebiasaan Nabi ﷺ ketika hendak beri'tikaf adalah beliau shalat Subuh terlebih dahulu, kemudian masuk ke tempat khusus yang beliau siapkan untuk i'tikaf. Ini menunjukkan bahwa i'tikaf dimulai setelah masuknya waktu yang dikehendaki, dan beliau memulainya dengan shalat.

Pada tahun tersebut, Nabi ﷺ berniat i'tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan. Beliau memerintahkan agar dibuatkan khemah (خِبَاء) — yaitu tenda kecil dari kain atau bulu — di dalam masjid sebagai tempat beliau menyendiri untuk beribadah. Namun kemudian Hafsah radhiyallahu 'anha juga memerintahkan dibuatkan khemah untuknya, lalu Zainab radhiyallahu 'anha melihat khemah Hafsah dan ikut memerintahkan dibuatkan khemah untuknya. Ketika Nabi ﷺ melihat banyaknya khemah di masjid, beliau bersabda: "آلْبِرَّ تُرِدْنَ" — "Apakah kalian menginginkan kebaikan?" (yakni dengan cara seperti ini?). Lalu beliau meninggalkan i'tikaf di bulan Ramadan dan menggantinya dengan i'tikaf sepuluh hari di bulan Syawal.

2. Pemahaman ulama tentang hadits ini

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:

  • Bolehnya memasang khemah/tenda di dalam masjid untuk i'tikaf.
  • Bahwa perbuatan para istri Nabi ﷺ tersebut bukanlah dosa, tetapi merupakan ijtihad yang kurang tepat karena dapat menimbulkan gangguan dan mengurangi kekhusyukan i'tikaf.
  • Bahwa teguran Nabi ﷺ dengan kalimat "آلْبِرَّ تُرِدْنَ" adalah bentuk bimbingan halus, bukan hardikan kasar.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari menyebutkan beberapa faedah:

  • Bahwa berlomba-lomba dalam kebaikan itu dianjurkan, tetapi tidak sampai menimbulkan gangguan kepada orang lain atau mengubah sunnah yang telah ditetapkan.
  • Bahwa Nabi ﷺ meninggalkan i'tikaf Ramadan tersebut bukan karena beliau membenci i'tikaf, tetapi karena beliau khawatir perbuatan para istrinya itu menjadi pintu bagi umat untuk berbuat serupa, sehingga masjid menjadi penuh khemah dan hilanglah tujuan i'tikaf.
  • Bahwa bolehnya mengqadha i'tikaf di bulan Syawal, dan ini menjadi dalil disyariatkannya qadha i'tikaf.

Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa i'tikaf adalah bentuk memutus hubungan dengan makhluk untuk berkhalwat dengan Allah, dan bahwa gangguan-gangguan kecil di masjid dapat merusak tujuan tersebut. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengganti i'tikaf di Syawal menunjukkan keutamaan beribadah di bulan Syawal setelah Ramadan.

3. Perbedaan pendapat di antara ulama

Para ulama berbeda pendapat tentang status hukum i'tikaf:

  • Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad rahimahumullah sepakat bahwa i'tikaf disyariatkan dan merupakan ibadah yang sah, dengan rincian masing-masing tentang syarat dan waktunya.
  • Sebagian ulama menyatakan i'tikaf sepuluh hari terakhir Ramadan adalah sunnah muakkadah, berdasarkan hadits 'Aisyah ini dan hadits-hadits lain.
  • Tentang qadha i'tikaf, jumhur ulama (termasuk asy-Syafi'i dan Ahmad) membolehkan qadha i'tikaf yang terlewat, sebagaimana ditunjukkan oleh perbuatan Nabi ﷺ dalam hadits ini.

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: i'tikaf sepuluh hari terakhir Ramadan adalah sunnah yang sangat dianjurkan, dan boleh diqadha jika terlewat, berdasarkan dalil perbuatan Nabi ﷺ dalam hadits ini.

Story Telling

Diceritakan bahwa pada suatu tahun, Nabi ﷺ bersemangat ingin beri'tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadan. Beliau memerintahkan agar dibuatkan khemah kecil di dalam masjid. Ketika para istri beliau — Hafsah dan Zainab radhiyallahu 'anhuma — melihat khemah tersebut, timbul keinginan dalam hati mereka untuk ikut beri'tikaf dan mendekatkan diri kepada Allah. Masing-masing memerintahkan agar dibuatkan khemah untuknya.

Ketika Nabi ﷺ keluar dan melihat beberapa khemah berdiri di masjid, beliau tidak marah, tidak menghardik, tetapi bertanya dengan lembut: "آلْبِرَّ تُرِدْنَ" — "Apakah kalian menginginkan kebaikan?" Pertanyaan ini mengandung teguran halus: bahwa kebaikan tidak diukur dengan banyaknya khemah atau berlomba-lomba secara lahiriah, tetapi dengan keikhlasan dan tidak menimbulkan gangguan.

Akhirnya Nabi ﷺ meninggalkan i'tikaf di bulan Ramadan tersebut, dan beliau menggantinya dengan i'tikaf sepuluh hari di bulan Syawal. Ini menunjukkan bahwa beliau lebih mengutamakan menjaga keutuhan ibadah dan menghindari fitnah daripada mempertahankan jadwal i'tikaf yang sudah direncanakan.

Hikmah: Bahwa ibadah itu harus bersih dari riya', gangguan, dan berlomba-lomba yang tidak pada tempatnya. Bahwa seorang pemimpin hendaknya menegur dengan lembut, dan bahwa qadha ibadah sunnah yang terlewat adalah sesuatu yang disyariatkan.

Kesimpulan Praktis

  1. I'tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadan adalah sunnah yang sangat dianjurkan, dan hendaknya dimulai dengan shalat Subuh lalu masuk ke tempat i'tikaf.
  2. Boleh memasang khemah/tenda di dalam masjid untuk i'tikaf, selama tidak mengganggu jamaah lain dan tidak menimbulkan fitnah.
  3. Hindari berlomba-lomba secara lahiriah yang dapat merusak keikhlasan dan mengganggu orang lain; kebaikan sejati adalah yang dilakukan dengan ikhlas dan tidak menimbulkan mudharat.
  4. Boleh mengqadha i'tikaf yang terlewat, sebagaimana Nabi ﷺ menggantinya di bulan Syawal.
  5. Tegurlah dengan lembut, sebagaimana Nabi ﷺ menegur dengan pertanyaan yang mengandung hikmah, bukan dengan hardikan.
  6. Jaga adab di masjid, karena masjid adalah rumah Allah yang harus dijaga kesucian dan ketenangannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?