Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa kucing tidak najis, baik air liurnya, sisa minumnya, maupun tubuhnya. Karena itu, air yang diminum kucing tetap suci dan boleh digunakan untuk wudhu. Ini adalah bentuk kemudahan (rukhshah) dalam syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Sueur Kucing (no. 68), dari jalur Malik dari Ishaq bin Abdullah bin Abi Thalhah dari Humaidah binti 'Ubaid bin Rifa'ah dari Kabshah binti Ka'b bin Malik dari Abu Qatadah رضي الله عنه.
Teks hadits:
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
Terjemahan: "Sesungguhnya ia (kucing) tidak najis, ia hanyalah termasuk yang berkeliling di antara kalian (yang jantan) dan yang berkeliling (yang betina)."
Ayat terkait — Allah ﷻ berfirman:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
QS. Al-Hajj [22]: 78
Terjemahan: "Dan Dia tidak menjadikan untukmu dalam agama ini suatu kesulitan."
Hadits pendukung — Imam Muslim bin al-Hajjaj meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah رضي الله عنه tentang kisah seorang wanita yang memberi minum kucing dengan sepatunya, dan dosa seorang wanita yang mengurung kucing hingga mati. Ini menunjukkan kucing adalah hewan yang dimuliakan dalam syariat.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits. Hadits ini menetapkan kaidah penting dalam fiqih thaharah: kucing tidak najis. Kata "طَوَّافِينَ" dan "طَوَّافَات" menunjukkan kucing jantan dan betina yang biasa berkeliaran di rumah-rumah, masuk-keluar, dan sulit dihindari. Karena itu, syariat tidak menjadikannya najis agar tidak memberatkan manusia.
Pemahaman ulama dalam daftar:
- Imam Malik bin Anas — meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa', dan beliau berpendapat sisa minum kucing adalah suci, boleh digunakan untuk wudhu. Ini adalah pendapat yang beliau pegang dan menjadi dasar madzhab Maliki.
- Imam asy-Syafi'i — dalam Al-Umm, beliau menegaskan bahwa kucing tidak najis, dan air yang diminumnya tetap suci selama tidak ada najis lain yang tercampur. Beliau berdalil dengan hadits Abu Qatadah ini.
- Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil oleh Al-Khallal dalam Al-Jami', beliau juga berpendapat kucing suci, dan sisa minumnya suci.
- Imam an-Nawawi — dalam Syarh Shahih Muslim, menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas (nash sharih) atas sucinya kucing dan sisa minumnya. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama bahwa kucing tidak najis.
- Ibnu Hajar al-Asqalani — dalam Fathul Bari, menukil bahwa hadits ini menjadi dasar bagi jumhur ulama untuk menyatakan kucing suci, berbeda dengan anjing yang najis.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah — dalam I'lam al-Muwaqqi'in, menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun atas prinsip kemudahan dan menghilangkan kesulitan, dan kucing termasuk hewan yang sulit dihindari kehadirannya di rumah, maka Allah tidak menjadikannya najis.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di — dalam Taisir al-Karim ar-Rahman saat menafsirkan QS. Al-Hajj [22]: 78, beliau menjelaskan bahwa di antara bentuk rahmat Allah adalah tidak menjadikan kesulitan dalam syariat, termasuk dalam hal thaharah.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama berbeda pendapat tentang sisa minum kucing, namun jumhur ulama dari daftar di atas (Malik, Syafi'i, Ahmad, an-Nawawi, Ibnu Hajar) sepakat bahwa kucing dan sisa minumnya suci. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan nash hadits yang tegas.
Story Telling
Dikisahkan oleh Kabshah binti Ka'b bin Malik رضي الله عنها — seorang wanita dari kalangan sahabat — bahwa Abu Qatadah al-Anshari رضي الله عنه, seorang sahabat Nabi ﷺ yang dikenal sebagai pemanah handal dan ahli ibadah, pernah berkunjung ke rumahnya. Ketika Kabshah menuangkan air untuk wudhu Abu Qatadah, tiba-tiba seekor kucing datang dan meminum air tersebut.
Apa yang dilakukan Abu Qatadah? Beliau tidak mengusir kucing itu, tidak membuang airnya, dan tidak marah. Justru beliau memiringkan wadah agar kucing itu bisa minum dengan nyaman. Kabshah yang melihat kejadian itu merasa heran dan memperhatikan dengan takjub. Abu Qatadah pun tersenyum dan bertanya: "Apakah engkau heran, wahai putri saudaraku?" Kabshah menjawab: "Ya."
Maka Abu Qatadah menyampaikan sabda Rasulullah ﷺ: "Sesungguhnya kucing tidak najis, ia hanyalah termasuk yang berkeliling di antara kalian."
Hikmah: Kisah ini mengajarkan kepada kita beberapa hal: (1) kelembutan Abu Qatadah terhadap hewan, (2) keyakinan beliau yang kuat terhadap sunnah Nabi ﷺ sehingga tidak ragu menggunakan air yang diminum kucing, (3) sikap beliau yang tidak menghakimi keheranan Kabshah, melainkan menjelaskan dengan lembut berdasarkan dalil. Ini adalah adab seorang sahabat dalam mengajarkan ilmu.
Kesimpulan Praktis
- Kucing tidak najis — baik tubuhnya, air liurnya, maupun sisa minumnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan hadits shahih.
- Air yang diminum kucing tetap suci — boleh digunakan untuk wudhu dan ibadah lainnya, selama tidak ada najis lain yang tercampur.
- Bersikap lembut terhadap hewan — sebagaimana dicontohkan Abu Qatadah رضي الله عنه, kita dianjurkan berbuat baik kepada hewan, termasuk kucing.
- Tidak berlebihan dalam bersuci (ghuluw) — Islam adalah agama yang mudah. Jangan membuang air hanya karena kucing meminumnya, karena itu termasuk berlebihan yang tidak diajarkan.
- Mengikuti dalil, bukan prasangka — keheranan Kabshah dijawab dengan dalil, bukan dengan opini. Ini mengajarkan kita untuk merujuk kepada Al-Qur'an dan Sunnah dalam setiap perkara.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.