Penjelasan Hadits Nasa'i No. 653 tentang Keringanan shalat di tempat tinggal saat hujan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa dalam keadaan hujan atau kondisi yang menyulitkan saat safar, muadzin Nabi ﷺ menyerukan setelah "hayya 'ala al-falah" dengan ucapan "shallu fi rihalikum" (shalatlah di tempat tinggal/kendaraan kalian). Ini adalah keringanan (rukhshah) dalam Islam agar jamaah tidak memberatkan diri menuju masjid. Ulama menjelaskan bahwa ini berlaku saat ada udzur seperti hujan, dingin, atau bahaya, dan shalat tetap wajib dikerjakan, hanya tempatnya berpindah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya (Kitab Adzan, no. 653), dari jalur Sufyan (ats-Tsauri) dari 'Amr bin Dinar dari 'Amr bin Aws, dari seorang lelaki Tsaqif. Maknanya juga sejalan dengan hadits yang lebih masyhur:

Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ dahulu jika malam sangat dingin atau hujan, beliau memerintahkan muadzin mengucapkan:

صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ

"Shalatlah di tempat tinggal kalian."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim; disebutkan juga oleh An-Nasa'i)

Dalil Al-Qur'an tentang keringanan dalam kesulitan:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

QS. Al-Baqarah [2]: 185

"Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian."

Juga:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

QS. At-Taghabun [64]: 16

"Maka bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian."

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah "shallu fi rihalikum" adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, dan shalat jamaah tetap disyariatkan namun boleh ditinggalkan karena udzur.

Penjelasan Rinci

Hadits ini terjadi pada malam hujan ketika Nabi ﷺ dalam safar. Muadzin beliau mengumandangkan adzan seperti biasa: "hayya 'ala ash-shalah, hayya 'ala al-falah", lalu menambahkan "shallu fi rihalikum". Kata "rihal" berarti tempat tinggal, kemah, atau kendaraan dalam safar.

Para ulama yang tercantum dalam rujukan menjelaskan:

  1. Imam An-Nawawi (dalam Al-Majmu' dan Syarh Muslim) menyebutkan bahwa disunnahkan bagi muadzin mengucapkan "shallu fi rihalikum" setelah "hayya 'ala al-falah" ketika hujan, dingin, atau ada udzur yang menyulitkan. Ini berlaku baik dalam safar maupun di rumah menurut pendapat yang kuat, karena illah (sebab)-nya adalah masyaqqah (kesulitan).
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menukil bahwa sebagian ulama membedakan antara safar dan mukim; namun jumhur membolehkan saat mukim jika ada udzur seperti hujan lebat, karena hadits Ibnu 'Umar menyebutkan "dalam safar dan mukim" pada sebagian riwayat.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menegaskan bahwa syariat ini menunjukkan kaidah "menghilangkan kesulitan" dan bahwa shalat jamaah bukan tujuan yang memberatkan, melainkan ibadah yang disertai rahmat.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadhus Shalihin dan Asy-Syarh al-Mumti') menjelaskan bahwa "shallu fi rihalikum" diucapkan sebagai pengganti "hayya 'ala ash-shalah" pada sebagian riwayat, atau setelahnya; dan maknanya shalatlah di tempat kalian masing-masing, tidak perlu datang ke masjid.
  5. Syaikh Abdul Aziz bin Baz (dalam Majmu' Fatawa) menegaskan bahwa jika hujan lebat atau jalan berlumpur, boleh shalat di rumah dan tidak perlu jamaah di masjid, berdasarkan hadits ini.

Perbedaan pendapat: Apakah ucapan ini hanya saat safar atau juga saat mukim? Sebagian ulama (seperti dalam riwayat Ibnu 'Umar) membolehkan saat mukim jika ada udzur. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: berlaku saat ada udzur yang menyulitkan, baik safar maupun mukim, karena illah-nya adalah masyaqqah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada suatu malam yang hujan lebat, Nabi ﷺ bersama para sahabat dalam perjalanan. Ketika waktu shalat tiba, muadzin beliau mengumandangkan adzan. Setelah menyeru "hayya 'ala al-falah", ia menambahkan: "shallu fi rihalikum". Para sahabat pun shalat di tempat masing-masing, tidak memaksakan diri berkumpul di satu tempat. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan penuh rahmat. (Riwayat ini disebutkan oleh An-Nasa'i dan Al-Bukhari-Muslim dari jalur lain).

Kesimpulan Praktis

  1. Saat hujan lebat, dingin, atau kondisi yang menyulitkan, boleh shalat di rumah/kendaraan dan tidak wajib ke masjid.
  2. Muadzin disunnahkan mengucapkan "shallu fi rihalikum" setelah "hayya 'ala al-falah" pada kondisi tersebut.
  3. Shalat tetap wajib dikerjakan, hanya tempatnya berpindah.
  4. Jangan memberatkan diri dalam ibadah; Islam mengajarkan kemudahan sesuai dalil.
  5. Jika ragu, tanyakan kepada ulama terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?