Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa adzan Bilal di malam hari bukanlah tanda berhentinya makan sahur, melainkan tanda bahwa waktu sahur masih berlangsung. Makan dan minum (sahur) baru dihentikan ketika Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan, yaitu adzan fajar yang sebenarnya. Jarak antara dua adzan itu sangat singkat, hanya seukuran waktu turun dan naiknya seseorang.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi landasan hukum sahur dan batas waktunya:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
QS. Al-Baqarah [2]: 187
Terjemahan ringkas: "Dan makan serta minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
Hadits terkait:
- Hadits 'Aisyah ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Adzan, no. 639. Maknanya juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
- Hadits lain dari 'Aisyah: Nabi ﷺ bersabda, "Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum." (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan ulama: Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa adzan Bilal di malam hari adalah untuk membangunkan orang yang tidur dan mengingatkan yang shalat malam agar bersiap sahur, bukan tanda masuknya fajar. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan hal serupa, bahwa adzan Bilal bukan penanda terbitnya fajar shadiq.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan para ulama:
Pertama, dua adzan di waktu sahur. Nabi ﷺ menjelaskan bahwa di masa beliau ada dua muadzin: Bilal bin Rabah dan Abdullah bin Ummi Maktum (seorang sahabat yang buta). Bilal mengumandangkan adzan lebih awal di malam hari, sedangkan Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan ketika fajar telah terbit. Imam An-Nawawi menjelaskan hikmah adzan Bilal: untuk membangunkan yang tidur dan mengingatkan yang bangun agar sempat bersahur, karena sahur adalah sunnah yang penuh berkah.
Kedua, batas waktu sahur. Makan dan minum dibolehkan sampai adzan Ibnu Ummi Maktum. Ini menunjukkan bahwa yang menjadi patokan berhentinya sahur adalah terbitnya fajar shadiq, bukan sekedar adzan pertama. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa para ulama sepakat adzan yang menjadi batas imsak (menahan makan) adalah adzan fajar, bukan adzan malam.
Ketiga, jarak antara dua adzan. 'Aisyah radhiyallahu 'anha menjelaskan bahwa jarak keduanya sangat singkat: "tidak ada jarak antara keduanya kecuali waktu turunnya yang satu dan naiknya yang lain." Para ulama memahaminya sebagai waktu yang sangat pendek, yaitu seukuran seseorang turun dari tempat adzan lalu yang lain naik. Ini menunjukkan betapa sempitnya waktu antara adzan Bilal dan terbitnya fajar, sehingga seorang muslim perlu berhati-hati dan tidak menunda sahur terlalu lama.
Keempat, adab dan hikmah. As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat Al-Baqarah [2]: 187 memberikan keringanan (rukhshah) bagi umat ini, di mana makan dan minum dibolehkan hingga fajar benar-benar terang. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Ibn Katsir juga menyebutkan bahwa para ulama salaf seperti Qatadah dan Mujahid memahami "benang putih" dan "benang hitam" sebagai kiasan dari terangnya siang dan gelapnya malam.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membahas apakah dua muadzin mengumandangkan adzan bersama atau bergantian. Jumhur ulama (termasuk An-Nawawi dan Ibnu Hajar) memahami dari hadits ini bahwa keduanya bergantian: Bilal lebih awal, Ibnu Ummi Maktum setelah fajar. Yang paling kuat adalah pendapat ini, karena sesuai dengan zhahir hadits dan praktik yang disebutkan 'Aisyah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Ummi Maktum adalah seorang sahabat Nabi ﷺ yang buta. Meskipun buta, beliau dipercaya menjadi muadzin Nabi ﷺ di Madinah, bergantian dengan Bilal bin Rabah. Suatu ketika, Abdullah bin Ummi Maktum berkata kepada Nabi ﷺ: "Wahai Rasulullah, di kota Madinah banyak binatang buas dan hewan melata, sedangkan aku buta dan tidak bisa melihat." Maka Nabi ﷺ memberinya keringanan untuk shalat di rumahnya, namun ketika beliau mendengar panggilan "hayya 'alash shalah", beliau tetap datang. Kisah ini menunjukkan semangat beliau dalam ketaatan meski memiliki keterbatasan. Hikmahnya: seorang muadzin adalah orang yang dipercaya menjaga waktu ibadah umat, dan adzan memiliki kedudukan mulia dalam Islam. (Kisah ini disebutkan dalam riwayat Abu Dawud dan lainnya; maknanya dinukil secara global.)
Kesimpulan Praktis
- Sahur boleh dilakukan sampai terbitnya fajar shadiq, bukan sampai adzan pertama (adzan malam).
- Jika ada dua adzan, kenalilah mana adzan yang menjadi batas imsak (adzan fajar) dan mana adzan yang hanya untuk membangunkan.
- Jangan menunda sahur terlalu dekat dengan fajar jika ragu, karena jarak antara adzan malam dan fajar sangat singkat.
- Hendaklah menghormati dan memuliakan para muadzin, karena mereka membantu umat menjaga waktu ibadah.
- Kembalikan pemahaman kepada Al-Qur'an, sunnah, dan penjelasan para ulama Ahlus Sunnah, bukan kepada kebiasaan yang tidak berdasar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.