Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa ketika waktu shalat telah masuk, hendaknya salah satu dari kaum muslimin mengumandangkan adzan, dan yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan Al-Qur'an-nya. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa adzan boleh dikumandangkan oleh seseorang untuk jamaah di suatu tempat tinggal, tidak harus oleh orang tertentu atau petugas khusus. Adzan adalah syiar Islam yang disyariatkan pada setiap waktu shalat, dan kepemimpinan dalam shalat diutamakan bagi yang lebih memahami Al-Qur'an.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Adzan, Bab Bolehkah Seseorang Mengumandangkan Adzan untuk Orang Lain di Tempat Tinggal (no. 636). Perawi sahabatnya adalah 'Amr bin Salamah radhiyallahu 'anhu.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan lafaz yang semakna, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Ini menunjukkan keabsahan hadits.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adzan dan syiar shalat:
QS. Al-Ma'idah [5]: 58
وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْقِلُونَ
"Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk shalat, mereka menjadikannya bahan ejekan dan permainan. Yang demikian itu karena mereka adalah kaum yang tidak mengerti."
QS. Al-Jumu'ah [62]: 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Penjelasan Rinci
Konteks hadits: 'Amr bin Salamah radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa setelah peristiwa Fathu Makkah (penaklukan Makkah), setiap kaum bergegas menyatakan keislaman mereka. Ayahnya pergi menghadap Rasulullah ﷺ untuk menyatakan keislaman penduduk desanya. Ketika kembali, ayahnya menyampaikan pesan Rasulullah ﷺ: "Shalatlah pada waktu ini dan waktu itu. Apabila waktu shalat telah tiba, hendaklah salah satu dari kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah yang paling banyak hafalan Al-Qur'an di antara kalian menjadi imam."
Pemahaman ulama:
Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab tentang bolehnya seseorang mengumandangkan adzan untuk orang lain di suatu tempat tinggal. Ini menunjukkan bahwa adzan tidak harus dilakukan oleh muadzin tetap, tetapi boleh siapa saja dari kaum muslimin yang mengumandangkannya.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa faedah penting:
- Disyariatkannya adzan untuk setiap waktu shalat, baik dalam perjalanan maupun di tempat tinggal.
- Adzan boleh dilakukan secara bergantian, tidak harus satu orang tertentu.
- Kriteria imam adalah yang paling banyak hafalan Al-Qur'an-nya, bukan yang paling tua atau paling kaya.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits 'Amr bin Salamah ini menjadi dalil bahwa yang berhak menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan Al-Qur'an-nya dan paling memahami bacaan shalat. Ini berlaku ketika tidak ada imam tetap atau ketika kaum tersebut belum memiliki pemimpin shalat yang ditunjuk.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa pentingnya adzan sebagai syiar shalat berjamaah. Adzan adalah panggilan yang bersifat umum, sehingga siapa pun yang mampu dan memenuhi syarat boleh mengumandangkannya. Beliau juga menegaskan bahwa kriteria "paling banyak hafalan Al-Qur'an" mencakup pemahaman terhadap bacaan dan kemampuan membaca dengan benar, bukan sekadar banyak hafalan tanpa pemahaman.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjah Qulub al-Abrar menyebutkan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang tawadhu dan kerja sama dalam kebaikan. Setiap orang boleh mengambil peran dalam adzan, dan kepemimpinan shalat diberikan kepada yang paling layak secara ilmu, bukan berdasarkan kedudukan sosial.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Para ulama sepakat bahwa adzan disyariatkan dan boleh dilakukan oleh siapa saja yang memenuhi syarat. Perbedaan hanya pada detail: apakah adzan lebih utama dilakukan oleh orang yang bersuara bagus atau yang lebih memahami waktu shalat. Namun kesimpulannya, hadits ini menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaan adzan dan prioritas ilmu dalam kepemimpinan shalat.
Story Telling
Diceritakan bahwa 'Amr bin Salamah radhiyallahu 'anhu adalah seorang anak yang masih kecil ketika peristiwa Fathu Makkah terjadi. Meskipun demikian, beliau menjadi imam shalat bagi kaumnya karena beliau paling banyak hafalan Al-Qur'an-nya di antara mereka. Ini menunjukkan bahwa usia muda bukan penghalang untuk menjadi imam jika memiliki keutamaan ilmu.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa 'Amr bin Salamah berkata: "Aku menjadi imam bagi kaumku ketika aku berumur enam atau tujuh tahun." Ini adalah bukti bahwa kriteria imam adalah ilmu dan hafalan Al-Qur'an, bukan usia atau kedudukan.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan kisah ini sebagai pelajaran bahwa semangat belajar Al-Qur'an sejak dini akan mengangkat derajat seseorang. 'Amr bin Salamah kecil telah diangkat menjadi imam karena keutamaannya dalam Al-Qur'an.
Kesimpulan Praktis
- Adzan adalah syiar Islam yang hendaknya dikumandangkan pada setiap waktu shalat, baik di masjid, musala, maupun tempat tinggal.
- Adzan boleh dilakukan oleh siapa saja dari kaum muslimin yang mampu, tidak harus oleh muadzin tetap.
- Kriteria imam shalat adalah yang paling banyak hafalan Al-Qur'an dan paling memahami bacaan shalat.
- Usia bukan penghalang untuk menjadi imam jika memiliki ilmu dan hafalan yang lebih.
- Kerja sama dalam kebaikan hendaknya menjadi semangat dalam shalat berjamaah, termasuk dalam urusan adzan dan kepemimpinan shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.