Penjelasan Hadits Nasa'i No. 622 tentang Cara mengqadha shalat yang terlewat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, menceritakan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat pernah tertahan sehingga tidak bisa shalat Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya pada waktunya. Ketika kondisi memungkinkan, Nabi ﷺ memerintahkan Bilal mengumandangkan iqamah untuk setiap shalat, lalu beliau shalat berjamaah secara berurutan (qadha). Setelah itu beliau memuji para sahabat sebagai satu-satunya kelompok di bumi yang sedang berdzikir kepada Allah. Hadits ini menjadi dalil bahwa shalat yang terlewat wajib diqadha secara berurutan, dan bahwa keterlambatan karena udzur syar'i tidak menghilangkan keutamaan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban shalat pada waktunya:

QS. An-Nisa' [4]: 103

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Terjemahan: "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang mukmin."

Hadits terkait dari shahihain tentang mengqadha shalat yang terlewat:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ

Terjemahan: "Barangsiapa lupa suatu shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kaffarah (tebusan) baginya selain itu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "man nasiya shalatan" menunjukkan shalat yang terlewat wajib diqadha segera saat ingat, dan tidak ada tebusan lain.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat wajibnya qadha bagi shalat yang terlewat karena udzur (tidur atau lupa), dan berbeda pendapat bila ditinggalkan sengaja.
  • Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ pada peristiwa-peristiwa tertentu mengqadha shalat secara berurutan, dan ini menjadi dalil tartib (urutan) dalam qadha.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menggambarkan situasi ketika Nabi ﷺ dan para sahabat sedang dalam suatu keadaan (menurut sebagian penjelasan ulama: dalam perjalanan atau keadaan perang/tertahan urusan) yang menyebabkan mereka tidak dapat menunaikan empat shalat pada waktunya. Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu merasa berat dan gelisah, karena mereka sedang bersama Rasulullah ﷺ dan berada di jalan Allah, namun tetap tertahan dari shalat.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

  1. Kewajiban qadha shalat yang terlewat — Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa shalat yang terlewat karena udzur (tidur, lupa, atau tertahan urusan yang tidak bisa dihindari) wajib diqadha. Ini berdasarkan hadits ini dan hadits "man nasiya shalatan".
  2. Tartib (urutan) dalam qadha — Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa dalam hadits Ibnu Mas'ud ini, Nabi ﷺ mengqadha empat shalat secara berurutan: Zuhur, Asar, Maghrib, Isya. Ini menjadi dalil bagi jumhur ulama (mayoritas) bahwa qadha shalat yang terlewat dilakukan dengan menjaga urutan waktunya.
  3. Iqamah untuk setiap shalat — Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu tentang peristiwa Perang Khandaq, di mana Nabi ﷺ mengqadha empat shalat dengan iqamah untuk masing-masing. Ini menunjukkan bahwa setiap shalat qadha dilakukan dengan iqamah tersendiri, bukan satu adzan untuk semuanya.
  4. Keutamaan berdzikir dan shalat berjamaah — Sabda Nabi ﷺ: "Tidak ada kelompok di bumi ini yang mengingat Allah kecuali kalian" menunjukkan keutamaan besar para sahabat yang tetap menjaga shalat dan dzikir meski dalam kondisi sulit. Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa ini adalah pujian Nabi ﷺ kepada para sahabat karena mereka tetap mengingat Allah dalam keadaan yang paling berat sekalipun.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa qadha shalat yang terlewat wajib dilakukan secara berurutan (tartib), berdasarkan hadits ini.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa tartib dalam qadha hukumnya sunnah, bukan wajib, kecuali jika waktunya sempit. Namun dalil yang lebih kuat adalah pendapat jumhur yang mewajibkan tartib, karena Nabi ﷺ secara tegas mengqadha secara berurutan.

Catatan penting:

Hadits ini juga menunjukkan bahwa seseorang yang tertahan dari shalat karena udzur syar'i tidak berdosa, namun tetap wajib mengqadha. Ini berbeda dengan orang yang sengaja meninggalkan shalat, yang menurut jumhur ulama berdosa besar dan tetap wajib qadha menurut mayoritas, meski sebagian ulama menyatakan taubatnya harus disertai qadha.

Story Telling

Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu menceritakan pengalaman ini dengan jujur. Beliau merasa sangat berat dan gelisah karena tertahan dari shalat, padahal beliau sedang bersama Rasulullah ﷺ dan berada di jalan Allah. Ini menunjukkan betapa besar kecintaan para sahabat kepada shalat.

Ketika akhirnya mereka bisa shalat, Nabi ﷺ tidak marah atau mencelanya. Sebaliknya, setelah selesai shalat, beliau berkeliling di antara para sahabat dan memuji mereka dengan sabda yang sangat mulia: "Tidak ada kelompok di bumi ini yang mengingat Allah kecuali kalian."

Bayangkan, mereka baru saja tertahan dari shalat berjam-jam, mungkin dalam keadaan lelah dan lapar, namun Nabi ﷺ justru memuji mereka sebagai satu-satunya kelompok yang berdzikir kepada Allah di muka bumi saat itu. Ini menunjukkan bahwa Allah dan Rasul-Nya menghargai usaha hamba-Nya yang tetap berusaha menunaikan kewajiban meski dalam kondisi sulit.

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Perang Khandaq, di mana kaum musyrikin mengepung Madinah dan membuat kaum muslimin sibuk sehingga tertahan dari shalat. Ini adalah salah satu bentuk ujian berat yang dihadapi para sahabat, namun mereka tetap sabar dan taat.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat yang terlewat karena udzur wajib diqadha — baik karena tidur, lupa, atau tertahan urusan yang tidak bisa dihindari.
  2. Qadha dilakukan secara berurutan — sesuai urutan shalat yang terlewat, berdasarkan hadits ini dan kesepakatan jumhur ulama.
  3. Setiap shalat qadha dilakukan dengan iqamah tersendiri — sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
  4. Tetap berdzikir dan mengingat Allah dalam kondisi sulit — ini adalah tanda keimanan yang kuat dan mendapat pujian dari Nabi ﷺ.
  5. Jangan meremehkan shalat — para sahabat merasa sangat berat ketika tertahan dari shalat, ini menunjukkan betapa pentingnya shalat dalam kehidupan seorang mukmin.
  6. Segera qadha ketika ingat — berdasarkan hadits "man nasiya shalatan falyushalliha idza dzakarahaa".

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?