Penjelasan Hadits Nasa'i No. 614 tentang Kewajiban shalat saat ingat setelah tidur atau lupa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang tertidur atau lupa sehingga melewatkan waktu shalat, maka kewajibannya adalah segera mengerjakan shalat tersebut begitu ia ingat atau terbangun. Tidak ada denda atau hukuman lain selain mengerjakan shalat itu. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang lemah dan tidak sengaja.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 614):

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ ditanya tentang seorang lelaki yang tidur sehingga melewatkan shalat atau lupa akan shalat. Beliau ﷺ bersabda:

> كَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

"Kaffaratnya (penebusnya) adalah ia mengerjakan shalat itu ketika ia mengingatnya."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik dengan lafaz yang semakna, dan Abu Dawud, At-Tirmidzi, serta Ibnu Majah dalam kitab-kitab Sunan mereka. At-Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan shahih.

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Thaha [20]: 14

إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

"Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku."

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa makna "dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku" mencakup perintah menegakkan shalat pada waktunya, dan jika seseorang lupa atau tertidur, maka ia mengerjakannya saat ingat — sebagaimana hadits Anas ini.

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah."

Ibnu Katsir menyebutkan bahwa ayat ini menjadi dasar bahwa kelupaan dan ketidaksengajaan bukanlah dosa, dan syariat memberikan keringanan bagi orang yang lupa atau tertidur.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menjawab pertanyaan tentang dua keadaan yang membuat seseorang melewatkan shalat:

  1. Tidur (يَرْقُدُ) — yaitu tertidur sebelum masuk waktu shalat atau di awal waktu, lalu bangun setelah waktu habis.
  2. Lupa (يَغْفُلُ) — yaitu lalai atau lupa sama sekali karena kesibukan atau kelalaian yang bukan sengaja.

Rasulullah ﷺ menjawab dengan satu solusi: "Kaffaratnya adalah mengerjakannya ketika ia mengingatnya." Kata "kaffarah" di sini bukan berarti denda atau tebusan, melainkan penutup atau penebus kelalaian tersebut — yaitu dengan segera menunaikan shalat yang terlewat.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa shalat yang terlewat karena tidur atau lupa tidak gugur kewajibannya, dan wajib dikerjakan segera saat ingat. Beliau juga menegaskan bahwa tidak ada dosa bagi orang yang tidur atau lupa, karena itu di luar kesengajaan.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa orang yang tertidur atau lupa wajib mengqadha shalat yang terlewat. Beliau juga menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tidak ada waktu tertentu untuk mengqadha — kapan saja ia ingat, saat itu pula ia harus shalat.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas prinsip kemudahan dan tidak membebani di luar kemampuan. Tidur dan lupa adalah dua hal yang tidak bisa dihindari manusia, maka Allah tidak menghukum hamba-Nya karena keduanya. Namun kewajiban shalat tetap ada dan harus ditunaikan saat ingat.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhus Shalihin menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban segera (fauriyyah) mengqadha shalat yang terlewat. Tidak boleh menunda-nunda setelah ingat, karena perintah "idza dzakara" (ketika ia mengingat) menunjukkan waktu pelaksanaan adalah saat ingat itu juga.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat "dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku" mengandung hikmah bahwa shalat adalah sarana mengingat Allah, dan jika seseorang lupa, maka mengingat Allah kembali adalah dengan mengerjakan shalat tersebut.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah shalat yang terlewat karena sengaja (bukan tidur atau lupa) juga bisa diqadha?

  • Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat wajib mengqadhanya, meskipun ia berdosa karena kesengajaan itu.
  • Sebagian ulama seperti Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim berpendapat bahwa shalat yang ditinggalkan dengan sengaja tidak sah diqadha, karena waktunya sudah lewat dan tidak ada dalil yang memerintahkan qadha untuk yang sengaja. Pendapat ini juga dipegang oleh sebagian ulama dari daftar seperti Syeikh al-Albani dalam beberapa fatwanya.

Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan al-Utsaimin — adalah bahwa hadits ini khusus untuk orang yang tidur atau lupa, dan untuk yang sengaja, ia tetap wajib bertaubat dan mengqadha sebagai bentuk kehati-hatian, karena shalat adalah hak Allah yang tidak bisa gugur begitu saja.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, bahwa suatu ketika Nabi ﷺ dan para sahabat dalam perjalanan. Di tengah malam, beliau berhenti untuk beristirahat dan bersabda kepada Bilal: "Jagalah waktu shalat untuk kami." Namun Bilal pun tertidur, dan tidak ada seorang pun yang bangun hingga matahari terbit. Ketika Nabi ﷺ terbangun dan melihat matahari sudah terbit, beliau bersabda: "Wahai Bilal, apa yang engkau lakukan dengan waktu shalat?" Bilal menjawab: "Wahai Rasulullah, aku tidak pernah tidur seperti ini sebelumnya." Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah menggenggam ruh-ruh kalian ketika Dia berkehendak, dan melepaskannya ketika Dia berkehendak." Kemudian beliau memerintahkan Bilal mengumandangkan adzan, lalu mereka shalat Subuh setelah matahari terbit.

Hikmah: Bahkan Nabi ﷺ dan para sahabat pernah tertidur dan melewatkan shalat Subuh. Ini menunjukkan bahwa tidur bukanlah dosa, dan yang penting adalah segera mengerjakan shalat begitu ingat. Kisah ini juga mengajarkan kita untuk tidak menyalahkan diri berlebihan ketika tertidur, tetapi segera bangkit dan menunaikan kewajiban.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika tertidur atau lupa shalat, segera kerjakan shalat tersebut begitu ingat — tidak perlu menunggu waktu tertentu.
  2. Tidak ada denda atau hukuman tambahan selain mengerjakan shalat yang terlewat.
  3. Tidur dan lupa bukan dosa, tetapi kewajiban shalat tetap ada dan tidak gugur.
  4. Jangan menunda-nunda setelah ingat, karena perintahnya langsung "idza dzakara" (ketika ia mengingat).
  5. Bagi yang sengaja meninggalkan shalat, hendaklah bertaubat dengan sungguh-sungguh dan mengqadha shalat tersebut sebagai bentuk kehati-hatian, meskipun para ulama berbeda pendapat tentang status qadhanya.
  6. Buatlah pengingat seperti alarm atau minta bantuan keluarga untuk membangunkan shalat, sebagai bentuk ikhtiar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?