Penjelasan Hadits Nasa'i No. 595 tentang Menggabung shalat Maghrib dan Isya saat safar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang musafir boleh mengakhirkan shalat Maghrib lalu menggabungkannya (jamak) dengan shalat Isya ketika sedang dalam perjalanan dan ada kebutuhan mendesak, sebagaimana yang dicontohkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma dan disandarkan kepada perbuatan Nabi ﷺ. Ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) dalam syariat bagi musafir, bukan berarti meninggalkan shalat, melainkan menyesuaikan waktunya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keringanan bagi musafir:

QS. Al-Baqarah [2]: 185

فَاطِرُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ ۖ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۖ فَاطِرُ كُلِّ شَيْءٍ ۖ فَاعْبُدُوهُ ۚ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ

Catatan: Ayat yang lebih tepat sebagai dalil keringanan musafir adalah QS. Al-Baqarah [2]: 185 bagian:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Terjemahan: "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

Hadits terkait:

Hadits riwayat An-Nasa'i no. 595 ini dari Nafi' (mantan budak Ibnu Umar), dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu tentang jamak dalam perjalanan.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya memasukkan hadits ini dalam Kitab Waktu (Mawaqit), Bab Waktu yang Mengizinkan Musafir Menggabungkan Antara Maghrib dan Isya.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jamak antara Maghrib dan Isya bagi musafir adalah sunnah yang ditetapkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits-hadits jamak menunjukkan bolehnya menggabungkan shalat bagi musafir.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan tata cara jamak Nabi ﷺ dalam perjalanan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menggambarkan sebuah peristiwa nyata yang dialami oleh Nafi' (murid dan pelayan Ibnu Umar) bersama Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat mulia yang dikenal sangat ketat menjaga shalat berjamaah dan waktunya.

Konteks peristiwa:

Ibnu Umar sedang dalam perjalanan menuju tanah miliknya. Di tengah perjalanan, datang seseorang memberitakan bahwa istrinya, Safiyyah binti Abi Ubaid, sedang sakit keras. Karena khawatir tidak sempat menemuinya sebelum wafat, Ibnu Umar mempercepat perjalanannya. Matahari terbenam, namun beliau belum shalat Maghrib. Nafi' yang mengenal Ibnu Umar sebagai orang yang sangat menjaga shalat, merasa heran dan mengingatkannya: "Shalat, semoga Allah merahmatimu."

Namun Ibnu Umar tetap melanjutkan perjalanan hingga senja hampir hilang (waktu Maghrib hampir berakhir). Barulah beliau berhenti, shalat Maghrib, lalu iqamah untuk Isya ketika senja telah hilang sepenuhnya, dan shalat Isya berjamaah. Setelah itu beliau menjelaskan: "Jika Rasulullah ﷺ terburu-buru dalam perjalanan, beliau melakukan seperti ini."

Pemahaman ulama:

  1. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini dan hadits-hadits semakna menjadi dalil bolehnya jamak (menggabungkan) antara Maghrib dan Isya bagi musafir, baik jamak taqdim (di waktu Maghrib) maupun jamak ta'khir (di waktu Isya). Dalam hadits ini, Ibnu Umar memilih jamak ta'khir, yaitu mengakhirkan Maghrib dan mengerjakannya bersama Isya di waktu Isya.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perbuatan Ibnu Umar ini menunjukkan bahwa jamak dalam perjalanan adalah sunnah yang ditetapkan, dan tidak dianggap sebagai meninggalkan shalat atau meremehkan waktu shalat. Ibnu Umar yang dikenal sangat menjaga shalat justru melakukannya, dan beliau menyandarkannya langsung kepada perbuatan Nabi ﷺ.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam perjalanan terkadang menjamak taqdim dan terkadang ta'khir, tergantung kondisi. Jika beliau sedang berhenti dan waktu shalat tiba, beliau shalat di waktunya. Jika sedang berjalan dan waktu shalat tiba, beliau mengakhirkan hingga berhenti, lalu menjamak.
  4. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa jamak bagi musafir adalah rukhshah (keringanan) yang boleh dilakukan, bukan kewajiban. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memiliki ketentuan lebih ketat dalam hal jamak, namun mereka tetap mengakui adanya keringanan bagi musafir dalam kondisi tertentu.

Perbedaan pendapat:

  • Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkan jamak secara mutlak bagi musafir, baik dalam perjalanan panjang maupun pendek, selama masih dalam kategori safar yang syar'i.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik membolehkan jamak hanya dalam kondisi tertentu seperti perjalanan yang sangat berat atau sedang tergesa-gesa.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan pendapat yang membolehkan jamak bagi musafir secara umum, karena hadits-haditsnya banyak dan jelas.

Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membolehkan jamak bagi musafir secara mutlak, karena hadits ini dan hadits-hadits lain menunjukkan Nabi ﷺ melakukannya tanpa membatasi kondisi tertentu. Ini juga pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taymiyyah, Ibnu Qayyim, dan Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumullah.

Story Telling

Dikisahkan oleh Nafi', murid setia Ibnu Umar, bahwa suatu ketika ia menyaksikan sendiri bagaimana gurunya yang mulia, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, menghadapi situasi sulit. Ibnu Umar adalah sahabat yang dikenal sangat ketat dalam menjaga shalat. Nafi' sendiri mengakui: "Aku mengenalnya sebagai orang yang sangat memelihara shalat."

Namun dalam perjalanan itu, ketika berita sakitnya Safiyyah binti Abi Ubaid — istri beliau — sampai, Ibnu Umar mempercepat langkahnya. Matahari terbenam, namun beliau belum shalat. Nafi' yang cemas mengingatkan: "Shalat, semoga Allah merahmatimu." Ibnu Umar hanya menoleh, lalu terus berjalan.

Hingga senja hampir sirna, beliau berhenti. Beliau shalat Maghrib, lalu iqamah untuk Isya ketika mega merah telah hilang sepenuhnya. Setelah shalat, beliau menoleh kepada Nafi' dan para pengikutnya, lalu berkata dengan tenang: "Jika Rasulullah ﷺ terburu-buru dalam perjalanan, beliau melakukan seperti ini."

Nafi' pun memahami bahwa apa yang dilakukan Ibnu Umar bukanlah kelalaian, melainkan ittiba' (mengikuti) sunnah Nabi ﷺ dalam kondisi safar. Ini menunjukkan bahwa keringanan dalam syariat bukanlah pintu untuk meremehkan shalat, melainkan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang sedang dalam kesulitan.

Hikmah: Seorang mukmin yang memahami fiqih safar akan tahu kapan harus tegas menjaga waktu dan kapan boleh mengambil keringanan. Ibnu Umar mengajarkan bahwa ilmu dan amal harus berjalan bersama — beliau tidak meninggalkan shalat, tetapi menyesuaikannya sesuai tuntunan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Musafir boleh menjamak antara Maghrib dan Isya, baik jamak taqdim (di waktu Maghrib) maupun jamak ta'khir (di waktu Isya), sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ dan para sahabat.
  2. Jamak adalah keringanan (rukhshah), bukan kewajiban. Musafir boleh memilih antara menjamak atau shalat di waktunya masing-masing, tergantung kondisi dan kemudahan.
  3. Tidak boleh meninggalkan shalat dengan alasan safar. Yang dilakukan Ibnu Umar adalah menggabungkan, bukan meninggalkan.
  4. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam safar berarti memahami fiqihnya dengan benar, bukan hanya mengikuti kebiasaan tanpa ilmu.
  5. Konsultasikan dengan ulama terpercaya jika ada keraguan dalam penerapan jamak dan qashar, karena setiap kondisi safar bisa berbeda.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?