Penjelasan Hadits Nasa'i No. 588 tentang Menjamak shalat saat bepergian karena urusan mendesak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang jamak (menggabungkan) shalat ketika dalam perjalanan (safar) dalam kondisi darurat, yaitu ketika seseorang khawatir kehilangan sesuatu yang penting. Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma mengamalkan hal ini ketika istrinya dalam keadaan sakit keras, dengan menggabungkan Dzuhur-Ashar dan Maghrib-Isya. Ini menunjukkan bahwa jamak shalat dibolehkan saat safar, terutama ketika ada kebutuhan mendesak.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

QS. An-Nisa' [4]: 101

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu."

Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i no. 588, Kitab Waktu Shalat, dari Kathir bin Qarawanda yang bertanya kepada Salim bin Abdullah tentang shalat ayahnya (Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma) dalam safar.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam kitabnya sebagai dalil bolehnya jamak saat safar dalam kondisi khawatir.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan jamak shalat dibolehkan ketika ada kebutuhan mendesak saat safar.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jamak shalat saat safar adalah rukhshah (keringanan) yang disepakati kebolehannya oleh mayoritas ulama.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Hadits ini menceritakan kisah Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat mulia dan ahli fiqih yang terkenal. Ketika beliau berada di kebunnya (di luar Madinah), datang surat dari istrinya, Safiyyah binti Abi Ubaid, yang menyatakan bahwa kondisinya sangat kritis — "ini adalah hari terakhir saya di dunia dan hari pertama di akhirat" — sebagai ungkapan bahwa ajalnya sudah dekat.

Abdullah bin Umar segera bergegas menuju istrinya. Dalam perjalanan:

  1. Ketika waktu Dzuhur tiba, muadzin mengingatkannya, tetapi beliau terus berjalan.
  2. Ketika sudah masuk waktu Ashar (antara dua shalat), beliau berhenti dan shalat Dzuhur lalu Ashar secara jamak.
  3. Ketika matahari terbenam dan masuk waktu Maghrib, muadzin mengingatkan, beliau berkata: "Lakukan seperti yang kamu lakukan untuk Dzuhur dan Ashar" — artinya jamak Maghrib dan Isya.
  4. Ketika bintang-bintang sudah muncul (waktu Isya), beliau berhenti dan shalat Maghrib lalu Isya secara jamak.
  5. Kemudian beliau menyampaikan sabda Nabi ﷺ: "Jika salah satu dari kalian menghadapi urusan yang dia khawatirkan akan terlewatkan, maka hendaklah dia shalat seperti ini."

Pemahaman Ulama:

Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam bab tentang waktu shalat, menunjukkan bahwa jamak shalat adalah bagian dari pembahasan waktu-waktu shalat dan keringanan dalam safar.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jamak shalat saat safar ketika ada kekhawatiran kehilangan sesuatu yang penting. Beliau menyebutkan bahwa Abdullah bin Umar mengamalkan jamak bukan hanya karena safar semata, tetapi karena adanya kondisi darurat (khawatir istrinya meninggal sebelum beliau tiba).

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menyatakan bahwa jamak shalat saat safar dibolehkan menurut mayoritas ulama (jumhur), baik jamak taqdim (mendahulukan) maupun jamak ta'khir (mengakhirkan). Beliau juga menyebutkan bahwa kondisi khawatir kehilangan sesuatu yang penting merupakan alasan yang memperkuat kebolehan jamak.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa jamak shalat dibolehkan ketika ada hajat (kebutuhan) yang mendesak, bahkan jika bukan dalam kondisi safar yang sangat jauh. Beliau menyebutkan bahwa illah (alasan) jamak adalah masyaqqah (kesulitan) yang nyata.

Perbedaan Pendapat:

  • Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa jamak shalat dibolehkan saat safar, baik dengan syarat maupun tanpa syarat tertentu, selama masih dalam kategori safar yang membolehkan qashar.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jamak shalat hanya dibolehkan dalam kondisi tertentu seperti di Arafah dan Muzdalifah, dan tidak secara umum dalam safar. Namun, pendapat jumhur lebih kuat berdasarkan hadits-hadits shahih yang banyak, termasuk hadits ini.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang membolehkan jamak shalat saat safar, karena didukung oleh banyak hadits shahih dan amalan para sahabat seperti Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Story Telling

Kisah Abdullah bin Umar dan Istrinya:

Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah seorang sahabat yang sangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau dikenal sangat teliti dalam beribadah dan meneladani Rasulullah ﷺ.

Suatu ketika, beliau berada di kebunnya yang jauh dari Madinah. Datang surat dari istrinya, Safiyyah binti Abi Ubaid, yang mengabarkan bahwa kondisinya sangat kritis. Dalam suratnya, ia menulis: "Aku berada di hari terakhir dari hari-hari dunia dan hari pertama dari hari-hari akhirat."

Mendengar kabar itu, Abdullah bin Umar segera bergegas. Beliau menempuh perjalanan panjang dengan cepat. Dalam perjalanan, ketika waktu shalat tiba, beliau tidak berhenti karena khawatir tidak sempat menemui istrinya. Namun, beliau tetap melaksanakan shalat dengan cara jamak — menggabungkan dua shalat dalam satu waktu — sebagai bentuk keringanan yang Allah berikan dalam safar.

Setelah shalat, beliau menyampaikan sabda Nabi ﷺ yang beliau hafal: "Jika salah satu dari kalian menghadapi urusan yang dia khawatirkan akan terlewatkan, maka hendaklah dia shalat seperti ini."

Hikmah:

Kisah ini mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dan memperhatikan kondisi manusia. Keringanan (rukhshah) dalam shalat saat safar bukanlah tanda kelalaian, tetapi justru bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Abdullah bin Umar, yang terkenal sangat ketat dalam beribadah, tetap mengamalkan jamak ketika ada kebutuhan mendesak. Ini menunjukkan bahwa keringanan syariat bukan untuk diabaikan, tetapi untuk diamalkan ketika kondisinya tepat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jamak shalat saat safar dibolehkan berdasarkan Al-Qur'an, hadits, dan amalan para sahabat seperti Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
  2. Kondisi khawatir kehilangan sesuatu yang penting (seperti khawatir tidak sempat menemui keluarga yang sakit keras) merupakan alasan yang memperkuat kebolehan jamak.
  3. Jamak dapat dilakukan dengan taqdim (mendahulukan shalat Ashar ke waktu Dzuhur, atau Isya ke waktu Maghrib) atau ta'khir (mengakhirkan Dzuhur ke waktu Ashar, atau Maghrib ke waktu Isya), sesuai kebutuhan.
  4. Tidak boleh meninggalkan shalat dalam kondisi apapun. Jika tidak bisa shalat tepat waktu karena kondisi darurat, maka jamak adalah solusinya.
  5. Mengikuti pendapat jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) yang membolehkan jamak saat safar adalah pendapat yang paling kuat dan didukung dalil.
  6. Keringanan syariat adalah rahmat Allah — jangan meninggalkannya ketika kondisinya tepat, dan jangan pula menggunakannya di luar ketentuan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?