Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa di Masjidil Haram (Mekkah), seseorang boleh melakukan tawaf dan shalat kapan saja — siang maupun malam — tanpa dibatasi waktu-waktu shalat tertentu. Larangan shalat di waktu-waktu tertentu (seperti saat matahari terbit atau terbenam) tidak berlaku bagi orang yang sedang tawaf di Ka'bah. Ini adalah kekhususan Masjidil Haram yang disebutkan langsung oleh Nabi ﷺ kepada Bani 'Abd Manaf sebagai penjaga Ka'bah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Mawaqit ash-Shalah, Bab "Diperbolehkannya Shalat di Semua Waktu di Mekkah", dari sahabat Jubair bin Mut'im radhiyallahu 'anhu.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan Masjidil Haram dan perintah tawaf:
QS. Al-Hajj [22]: 26
وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
Terjemahan: "Dan (ingatlah) ketika Kami tempatkan Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), 'Janganlah engkau menyekutukan Aku dengan apa pun, dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang tawaf, dan orang-orang yang berdiri, rukuk, dan sujud (shalat).'"
Ayat ini menunjukkan bahwa Baitullah disucikan dan disiapkan bagi orang yang tawaf serta shalat — tanpa pembatasan waktu tertentu. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah memerintahkan Ibrahim untuk menyucikan Baitullah dari segala kotoran dan kesyirikan, serta menyiapkannya bagi para thawwafin (orang yang tawaf) dan mushallin (orang yang shalat).
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki sanad: Muhammad bin Manshur → Sufyan (ats-Tsauri) → Abu az-Zubair → Abdullah bin Babah → Jubair bin Mut'im radhiyallahu 'anhu.
Makna hadits:
Nabi ﷺ menyeru kepada Bani 'Abd Manaf — klan yang memiliki tanggung jawab menjaga dan mengurus Ka'bah — agar tidak melarang siapa pun yang ingin tawaf dan shalat di Masjidil Haram pada waktu kapan saja, baik malam maupun siang.
Bagaimana para ulama memahami hadits ini:
Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang diperbolehkannya shalat di semua waktu di Mekkah, yang menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil kekhususan Masjidil Haram.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa larangan shalat di waktu-waktu tertentu (seperti setelah Subuh hingga matahari terbit, dan setelah Ashar hingga terbenam) tidak berlaku di Masjidil Haram. Dalilnya adalah hadits Jubair bin Mut'im ini secara khusus, ditambah keumuman perintah tawaf yang tidak terikat waktu.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa larangan shalat di waktu-waktu makruh tetap berlaku secara umum, namun beliau mengecualikan shalat tawaf (shalat dua rakaat setelah tawaf) di Masjidil Haram. Ini berdasarkan hadits yang sama.
Imam Malik dalam riwayat yang masyhur dari beliau juga membolehkan shalat di Masjidil Haram pada waktu-waktu yang dilarang, dengan berpegang pada hadits ini dan atsar dari para salaf.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bagi jumhur ulama yang membolehkan shalat mutlak di Masjidil Haram kapan saja. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmahnya adalah karena Masjidil Haram selalu dipenuhi orang yang datang dari berbagai penjuru, dan melarang mereka shalat akan menimbulkan kesulitan (masyaqqah) yang besar.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ secara khusus menyebut "tawaf dan shalat" karena keduanya adalah ibadah yang paling utama di Masjidil Haram, dan tidak ada waktu yang dilarang untuk melakukannya di sana.
Sisi lain yang penting: Hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ berbicara kepada Bani 'Abd Manaf bukan karena mereka memiliki keistimewaan khusus dalam ibadah, tetapi karena mereka adalah pemegang kunci dan pengurus Ka'bah. Jadi perintah ini adalah instruksi kepada mereka agar tidak menyulitkan orang lain dalam beribadah.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (Syafi'i, Ahmad, dan riwayat dari Malik): Shalat sunnah mutlak di Masjidil Haram boleh kapan saja, termasuk waktu-waktu makruh.
- Hanafi: Shalat yang dilarang tetap dilarang kecuali shalat tawaf.
- Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini sangat jelas (sharih) dalam membolehkan shalat kapan saja di Masjidil Haram, dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya hanya untuk shalat tawaf.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Jubair bin Mut'im radhiyallahu 'anhu — yang saat itu masih dalam keadaan belum masuk Islam atau baru masuk Islam — mendengar langsung sabda Nabi ﷺ ini. Beliau adalah salah satu tokoh Quraisy dari Bani 'Abd Manaf yang dihormati.
Dalam riwayat lain yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, disebutkan bahwa Nabi ﷺ menyampaikan ini pada waktu pembebasan Mekkah (Fathu Makkah), ketika Bani 'Abd Manaf masih memegang peran sebagai penjaga Ka'bah. Nabi ﷺ ingin memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang dihalangi untuk beribadah di rumah Allah, karena Ka'bah adalah rumah Allah untuk seluruh manusia, bukan milik satu kabilah tertentu.
Hikmah: Islam sangat menjaga kemudahan bagi orang yang beribadah di Masjidil Haram, karena mereka datang dari tempat yang jauh dan mungkin tidak bisa kembali lagi. Melarang mereka shalat di waktu tertentu akan menjadi beban berat yang tidak sesuai dengan prinsip syariat yang penuh rahmat.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang berada di Masjidil Haram: Boleh melakukan shalat sunnah dan tawaf kapan saja, termasuk pada waktu-waktu yang biasanya dilarang (setelah Subuh, setelah Ashar, saat matahari terbit/terbenam), menurut pendapat jumhur ulama.
- Bagi yang di luar Masjidil Haram: Tetap berlaku larangan shalat sunnah mutlak pada waktu-waktu tertentu, kecuali shalat yang memiliki sebab (seperti shalat tahiyatul masjid, shalat gerhana, dll) menurut sebagian ulama.
- Adab terhadap pengurus masjid: Hadits ini mengajarkan agar pengurus masjid tidak mempersulit jamaah dalam beribadah, terutama di tempat-tempat yang mulia.
- Mengikuti pendapat ulama: Bagi yang mengikuti madzhab Hanafi, tetap menghormati pendapat mereka yang lebih hati-hati, dan bagi yang mengikuti jumhur, boleh mengamalkan pendapat yang lebih luas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.