Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5735 tentang Cara mengolah anggur menjadi minuman halal

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika khamr diharamkan, Nabi ﷺ mengarahkan pemilik kebun anggur untuk mengolah hasil kebunnya menjadi kismis (zabib) dan membuat minuman rendaman yang diminum segar pada hari yang sama — pagi direndam, malam diminum, atau sebaliknya. Nabi ﷺ melarang menyimpannya hingga menjadi keras/memabukkan, dan mengarahkan agar wadahnya bukan wadah tanah liat besar (qulal) melainkan kulit (syinan) agar tidak berubah menjadi cuka. Intinya: boleh memanfaatkan anggur, tetapi dilarang membuat sesuatu yang memabukkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, dari Fairuz Ad-Dailami (radhiyallahu 'anhu). Sanadnya melalui Al-Awza'i (ulama yang tercantum dalam daftar rujukan) dari Yahya bin Abi 'Amr, dari Abdullah bin Ad-Dailami, dari ayahnya.

Kaitan dengan ulama:

  • Al-Awza'i (wafat 157 H) adalah perawi hadits ini dan termasuk imam besar Syam; beliau dikenal sangat teliti dalam riwayat dan fikih.
  • Imam An-Nasa'i (wafat 303 H) meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya, menunjukkan perhatian beliau pada bab minuman dan batasan halal-haram.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam An-Nawawi dalam pembahasan minuman memaparkan kaidah: setiap yang memabukkan adalah khamr, dan khamr itu haram.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

  1. Konteks turunnya larangan khamr. Fairuz datang kepada Nabi ﷺ menanyakan apa yang harus dilakukan dengan kebun anggur mereka setelah turun ayat pengharaman khamr. Ini menunjukkan para sahabat langsung bertanya ketika ada perintah atau larangan baru, agar tidak terjatuh dalam kesalahan.
  2. Solusi Nabi ﷺ: jadikan kismis (زبيبًا). Yakni keringkan anggur menjadi kismis, sehingga bisa disimpan dan dimanfaatkan untuk makanan, bukan untuk membuat minuman keras.
  3. Cara membuat minuman rendaman (نبيذ): Nabi ﷺ mengajarkan pola: rendam pada waktu makan pagi, minum pada waktu makan malam; rendam pada makan malam, minum pada makan pagi. Ini menunjukkan minuman tersebut harus segera diminum dalam rentang waktu singkat (sekitar setengah hari), bukan difermentasi lama.
  4. Larangan menunggu hingga menguat (يشتد): Fairuz bertanya, "Bolehkah kami menundanya hingga menguat?" Nabi ﷺ menjawab tidak, dan mengarahkan agar tidak ditaruh di wadah tanah liat besar (القلل) melainkan di kulit (الشنان). Alasan yang disebutkan Nabi ﷺ: "Karena jika ditunda, ia akan menjadi cuka." Ini menunjukkan bahwa penundaan dalam wadah tertentu bisa mengubah sifat minuman — dan yang dilarang adalah yang mengarah pada memabukkan.

Pemahaman ulama dalam daftar:

  • Al-Awza'i meriwayatkan hadits ini dan beliau berpendapat bahwa nabidz (rendaman) yang berubah menjadi keras/memabukkan hukumnya haram, sedangkan yang masih segar dan tidak memabukkan boleh diminum. Ini sejalan dengan kaidah beliau dalam kitab-kitab fikihnya.
  • Imam An-Nasa'i menempatkan hadits ini dalam bab "Apa yang diperbolehkan diminum dari minuman keras dan apa yang tidak" — menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai penjelas batas antara yang halal dan haram dalam minuman.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan menunda hingga menguat adalah karena dikhawatirkan berubah menjadi khamr. Beliau juga menyebut bahwa wadah kulit lebih cepat mencegah fermentasi berlanjut menjadi cuka, berbeda dengan wadah tanah liat besar yang bisa mempercepat perubahan.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan kaidah: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." Beliau juga menjelaskan bahwa nabidz yang tidak memabukkan tetap boleh, tetapi jika sudah memabukkan maka haram, meskipun hanya sedikit.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat menutup jalan menuju khamr, termasuk dengan melarang menyimpan minuman rendaman hingga menguat, karena itu adalah pintu menuju memabukkan.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda tentang batas waktu nabidz menjadi haram. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang berpegang pada hadits ini: selama belum memabukkan, boleh; jika sudah memabukkan atau dikhawatirkan memabukkan, haram. Ini dikuatkan oleh kaidah "setiap yang memabukkan adalah khamr" (hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar).

Story Telling

Dikisahkan bahwa Fairuz Ad-Dailami (radhiyallahu 'anhu) adalah seorang yang datang dari negeri Yaman, daerah yang terkenal dengan kebun anggurnya. Ketika beliau mendengar ayat pengharaman khamr, beliau tidak bertanya dengan nada menolak, tetapi dengan nada mencari solusi: "Apa yang harus kami lakukan?" Ini menunjukkan adab seorang mukmin — ketika datang larangan, langsung mencari jalan keluar yang halal, bukan mencari alasan untuk tetap melakukan yang haram.

Nabi ﷺ pun tidak membiarkan beliau bingung, tetapi memberi solusi praktis: jadikan kismis, rendam sebentar, minum segar, jangan disimpan lama. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya — beliau tidak hanya melarang, tetapi menunjukkan jalan yang baik dan bermanfaat.

Al-Awza'i, ketika meriwayatkan hadits ini, dikenal sebagai ulama yang sangat berhati-hati. Beliau pernah berkata: "Sabarlah terhadap sunnah, berpeganglah padanya, dan jangan menyelisihinya." Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai bagian dari sunnah yang harus diikuti dalam hal minuman.

Kesimpulan Praktis

  1. Khamr haram secara mutlak, baik sedikit maupun banyak, baik dari anggur, kurma, atau bahan lainnya, jika memabukkan.
  2. Boleh memanfaatkan anggur menjadi kismis atau makanan halal lainnya, bukan untuk membuat minuman keras.
  3. Minuman rendaman (nabidz) boleh diminum selama segar dan tidak memabukkan, dengan pola: rendam pagi minum malam, atau rendam malam minum pagi.
  4. Jangan menyimpan minuman rendaman hingga menguat/memabukkan, karena itu pintu menuju khamr.
  5. Pilih wadah yang tepat — dalam hadits ini diarahkan ke wadah kulit, bukan wadah tanah liat besar, untuk mencegah perubahan yang tidak diinginkan.
  6. Bertanyalah kepada ahli ilmu ketika ada larangan atau perintah baru, seperti yang dilakukan Fairuz, agar tidak salah dalam beramal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?