Penjelasan Hadits Nasa'i No. 5730 tentang Api tidak menghalalkan atau mengharamkan minuman

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi bantahan tegas dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma terhadap anggapan sebagian orang bahwa memasak atau membakar sesuatu dengan api dapat mengubah hukum halal-haram. Api tidak menghalalkan dan tidak mengharamkan apa pun; yang menghalalkan dan mengharamkan hanyalah syariat Allah. Yang menentukan hukum adalah nash (dalil) dari Al-Qur'an dan Sunnah, bukan proses memasak atau pengentalan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Apa yang Diperbolehkan untuk Diminum dari Jus dan Apa yang Tidak Diperbolehkan (no. 5730), dari jalur Atha' bin Abi Rabah (seorang Tabi'in, termasuk dalam daftar ulama rujukan) yang mendengar langsung dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، قِرَاءَةً أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، يَقُولُ وَاللَّهِ مَا تُحِلُّ النَّارُ شَيْئًا وَلاَ تُحَرِّمُهُ

Terjemah: "Demi Allah, api tidak menghalalkan sesuatu pun dan tidak mengharamkannya."

Kemudian Atha' menjelaskan: Ibnu Abbas menafsirkan "tidak menghalalkan" sebagai bantahan terhadap ucapan mereka tentang At-Tila' (jus anggur yang dimasak hingga mengental), dan "tidak mengharamkan" sebagai bantahan terhadap anggapan bahwa makan makanan yang disentuh api membatalkan wudhu.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah ini:

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ

QS. An-Nahl [16]: 116

Terjemah: "Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta: 'Ini halal dan ini haram,' untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung."

Ayat ini menegaskan bahwa penetapan halal-haram adalah hak Allah semata, bukan hasil dari proses alamiah seperti pembakaran atau pemasakan.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma hidup di masa ketika muncul perdebatan tentang At-Tila', yaitu sari anggur yang dimasak hingga mengental dan berubah warna/rasa. Sebagian orang mengklaim bahwa karena sudah "dimasak dengan api", maka ia berubah hukum menjadi halal — padahal asalnya adalah khamr yang haram. Ibnu Abbas membantah keras dengan sumpah: api tidak mengubah hukum. Jika zatnya tetap memabukkan, ia tetap haram; jika hilang sifat memabukkannya secara total, maka hukumnya mengikuti kaidah syar'i, bukan karena "disentuh api".

Pemahaman para ulama dalam daftar rujukan:

  • Atha' bin Abi Rabah (Tabi'in, perawi langsung hadits ini) memahami ucapan Ibnu Abbas dalam dua konteks: (1) bantahan terhadap klaim bahwa At-Tila' menjadi halal karena dimasak, dan (2) bantahan terhadap anggapan bahwa makan makanan yang dimasak dengan api membatalkan wudhu. Ini menunjukkan luasnya penerapan kaidah "api tidak menghalalkan dan tidak mengharamkan".
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan kitab-kitab fiqihnya menegaskan kaidah bahwa hukum halal-haram ditetapkan oleh nash, bukan oleh proses fisik. Beliau juga menjelaskan bahwa makan makanan yang dimasak tidak membatalkan wudhu, berdasarkan hadits-hadits shahih lain dan pemahaman ini.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kaidah ini termasuk kaidah besar dalam fiqih: al-hukm yaduru ma'a al-'illah (hukum berputar bersama sebab syar'i), bukan bersama sebab fisik semata. Api hanya alat, bukan penentu hukum.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa menghalalkan atau mengharamkan tanpa dalil adalah bentuk iftira' (mengada-adakan kebohongan) terhadap Allah, sebagaimana ayat di atas. Beliau juga menegaskan bahwa perubahan sifat zat (seperti khamr menjadi cuka) memiliki hukum tersendiri yang dijelaskan nash, bukan sekadar karena "disentuh api".
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan ayat An-Nahl 116 bahwa larangan ini mencakup siapa pun yang menetapkan hukum halal-haram tanpa dalil, termasuk klaim-klaim yang didasarkan pada adat, proses alam, atau logika semata.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Para ulama sepakat bahwa api tidak menghalalkan atau mengharamkan. Yang menjadi perbedaan adalah rincian hukum zat tertentu (misalnya khamr yang berubah menjadi cuka, atau At-Tila' yang mengental) — apakah perubahan sifatnya cukup untuk mengubah hukum. Namun prinsip dasarnya sama: penentu hukum adalah nash, bukan proses fisik. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa selama zat masih memabukkan, ia tetap haram, dan jika hilang sifat memabukkannya secara total karena proses yang dibolehkan syariat, maka hukumnya mengikuti kaidah yang ditetapkan nash.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — sepupu Nabi ﷺ dan salah satu ahli tafsir terbesar di kalangan sahabat — pernah ditanya tentang hukum At-Tila'. Beliau menjawab dengan sumpah yang sangat tegas: "Demi Allah, api tidak menghalalkan sesuatu pun dan tidak mengharamkannya." Ucapan ini menunjukkan keberanian beliau dalam menegakkan prinsip tauhid dalam hukum: hanya Allah yang berhak menetapkan halal dan haram.

Atha' bin Abi Rabah — seorang Tabi'in mulia, mufti Mekkah, dan termasuk ulama yang disebut dalam daftar rujukan — meriwayatkan ucapan ini langsung dari mulut Ibnu Abbas, lalu menjelaskan konteksnya agar tidak disalahpahami. Ini menunjukkan adab para ulama dalam meriwayatkan dan menjelaskan ilmu: tidak sekadar menukil, tetapi juga menafsirkan agar umat tidak keliru.

Hikmahnya: seorang Muslim hendaknya menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai timbangan dalam menetapkan halal-haram, bukan adat, proses alam, atau logika semata. Inilah jalan para salafus shalih.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum halal-haram hanya ditetapkan oleh Allah melalui Al-Qur'an dan Sunnah, bukan oleh proses memasak, pembakaran, atau pengentalan.
  2. Api tidak menghalalkan dan tidak mengharamkan — ini kaidah yang ditegaskan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dan dipegang oleh para ulama dalam daftar rujukan.
  3. Makan makanan yang dimasak tidak membatalkan wudhu, berdasarkan pemahaman Ibnu Abbas dan penjelasan An-Nawawi serta Ibnu Hajar.
  4. Berhati-hatilah dalam menetapkan hukum tanpa dalil, karena itu termasuk iftira' (mengada-adakan kebohongan) terhadap Allah, sebagaimana QS. An-Nahl [16]: 116.
  5. Kembalikan setiap perkara kepada nash dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah, bukan kepada adat atau logika semata.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?