Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah atsar (perkataan) dari sahabat mulia Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu. Beliau sangat berhati-hati dalam urusan memeras anggur menjadi jus (perasan) karena dikhawatirkan akan menjadi khamr (minuman keras). Sikap tegas beliau ini menunjukkan betapa besar kehati-hatian para sahabat dalam menjauhi segala sesuatu yang bisa mengantarkan kepada yang haram, meskipun pada awalnya niatnya baik.
Rujukan Ulama & Dalil
Atsar Sa'd bin Abi Waqqash ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 5713) dan juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari secara mu'allaq (tanpa sanad lengkap) dalam Shahih-nya.
Dalil Al-Qur'an yang terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
Hadits terkait:
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Muslim no. 2003)
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa sikap Sa'd bin Abi Waqqash ini adalah bentuk sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju keburukan). Beliau khawatir jika anggur itu diperas menjadi jus, maka jus tersebut akan berubah menjadi khamr jika dibiarkan beberapa waktu. Maka beliau memilih untuk tidak memercayai pengawalnya lagi karena pengawal tersebut tidak memahami batasan syariat dalam masalah ini.
Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menyebutkan atsar ini dalam konteks bab tentang menjual perasan anggur, menunjukkan bahwa para ulama menggunakan atsar ini sebagai dalil untuk berhati-hati dalam muamalah yang berkaitan dengan hal-hal yang berpotensi menjadi haram.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa para sahabat sangat ketat dalam masalah yang berkaitan dengan khamr karena Allah telah mengharamkannya secara tegas. Beliau juga menekankan bahwa sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju haram) adalah prinsip yang dipegang oleh para ulama Ahlus Sunnah.
Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam datang dengan menutup semua jalan yang bisa mengantarkan kepada keharaman. Sikap Sa'd ini adalah contoh nyata dari penerapan prinsip tersebut.
Syaikh Abdurrahman As-Sa'di ketika menafsirkan QS. Al-Ma'idah: 90 menjelaskan bahwa Allah memerintahkan untuk menjauhi khamr, bukan hanya sekedar meninggalkan. Perbedaan antara keduanya adalah bahwa "menjauhi" berarti menjauhkan diri dari segala hal yang mendekatkan kepada khamr, baik itu tempatnya, perantaranya, maupun sebab-sebabnya.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan tentang kehati-hatian para salaf dalam masalah ini. Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang memiliki anggur dan ingin memerasnya. Beliau menjawab bahwa jika orang tersebut khawatir anggurnya akan menjadi khamr, maka sebaiknya ia tidak melakukannya. Ini menunjukkan bahwa sikap Sa'd bin Abi Waqqash menjadi teladan yang diikuti oleh para ulama setelahnya.
Kisah Sa'd ini juga mengajarkan kita bahwa seorang pemimpin atau atasan harus tegas dalam menjaga kemurnian syariat dalam segala urusan, meskipun harus mengambil keputusan yang terasa berat seperti memecat pegawai kepercayaannya.
Kesimpulan Praktis
- Berhati-hatilah dalam segala hal yang berpotensi mengantarkan kepada yang haram, meskipun niat awalnya baik.
- Jauhilah khamr dan segala yang memabukkan dalam bentuk apapun, baik itu minuman, makanan, maupun obat-obatan.
- Terapkan prinsip sadd adz-dzari'ah dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menutup semua jalan yang bisa membawa kepada kemaksiatan.
- Jadilah pribadi yang tegas dalam kebenaran, seperti Sa'd bin Abi Waqqash yang tidak ragu mengambil keputusan tegas demi menjaga kemurnian syariat.
- Jika ragu dalam suatu urusan muamalah, tinggalkanlah dan carilah yang lebih jelas kehalalannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.